PNS Ingin Melanjutkan Pendidikan Lagi? Simak Persyaratan ini

20 Agustus 2021, 04:16 WIB
Aparatur Sipil Negara /PRMN/


PORTAL SULUT – Seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS) masih mendapatkan kesempatan untuk meningkatkan pendidikan.

Menurut Humas BKN, Pengembangan kompetensi dalam peningkatan pendidikan bagi PNS dapat dilakukan melalui dua skema. Yakni pertama, melalui jalur pendidikan formal yang terdiri dari Tugas Belajar dan Izin Belajar.

Kedua, lewat pelatihan meliputi Pelatihan Klasikal seperti seminar atau kursus dan Pelatihan non-Klasikal seperti magang, e-Learning, Pelatihan jarak jauh atau Pertukaran dengan Pegawai Swasta. Akan tetapi, Kedua skema ini harus melalui sejumlah persyaratan dan ketentuan, Seperti yang dikatakan Direktur Pengadaan dan Kepangkatan BKN, Ibtri Rejeki.

Baca Juga: Ternyata Ini Waktu yang Benar Terkait Pengisian Form Deklarasi Sehat Menurut BKN

“Tentu ada sejumlah ketentuan yang harus diperhatikan saat akan mengajukan pengembangan kompetensi bagi PNS, baik itu melalui skema Tugas Belajar dan Izin Belajar maupun program Pelatihan Klasikal dan non-Klasikal,” ucapnya.

Berikut persyaratan dan ketentuan yang harus dipenuhi PNS sebelum mengajukan Tugas Belajar dan Izin Belajar yang telah dikutip Portalsulut.com dari laman web resmi bkn.go.id.

1. Harus memiliki masa kerja minimum 1 (satu) tahun terhitung sejak diangkat sebagai PNS

2. Mendapatkan Surat Tugas dari Pejabat yang berwenang;

3. Biaya pendidikan bersumber dari negara, bantuan pemerintah asing, swasta asing, badan internasional sponsor atau yang lain

4. Dibebaskan dari jabatan struktural dan dibebaskan sementara dari jabatan fungsional

5. Tidak sedang menjalani Hukuman Disiplin tingkat sedang atau berat

6. Program studi akreditasi Universitas yang dituju minimal B.

Sedangkan untuk syarat usia PNS yang ingin mengajukan Tugas Belajar terdiri dari beberapa ketentuan berdasarkan jenjang pendidikan yang ingin ditempuh, sebagai berikut.

1. Maksimal berumur 25 Tahun untuk program DI, DII, DIII dan S1 atau setara. Namun untuk daerah 3T (Tertinggal, Terluar, Terpencil) atau jabatan yang sangat diperlukan usia maksimum 37 tahun.

2. Maksimal berumur 37 tahun untuk program S2 atau setara

3. Maksimal berumur 47 tahun untuk program S3, namun untuk daerah 3T atau jabatan yang sangat diperlukan usia maksimum 42 tahun.

Baca Juga: Jadwal SKD CPNS 2021 Belum Dapat Izin Satgas, Netizen : Lamain aja biar belajar dulu

Adapun untuk jangka waktu pelaksanaan Tugas Belajar adalah sebagai berikut.
1. untuk program D1 paling lama 1 tahun.

2. Untuk program D2 paling lama 2 tahun, D3 paling lama tiga tahun, dan untuk S1/D4 paling lama empat tahun.

3. Sementara untuk program S2 atau setara paling lama 2 tahun dan program S3 paling lama 4 tahun.

4. Jangka waktu pelaksanaan tugas belajar ini dapat diperpanjang paling lama 1 tahun dengan persetujuan Instansi.

Namun apabila setelah diberikan perpanjangan 1 tahun tetapi belum bisa menyelesaikan, maka diberikan perpanjangan kembali paling lama 1 tahun dengan status berubah menjadi Izin Belajar.

Sama halnya dengan skema Tugas Belajar, skema Izin Belajar juga memiliki persyaratan yang kurang lebih sama dengan skema Tugas Belajar, yakni:
1. PNS yang memiliki masa kerja minimum 1 tahun terhitung sejak diangkat menjadi PNS.

2. Mendapat persetujuan tertulis dari Pejabat berwenang di Instansi.

3. Tidak sedang menjalani Hukuman Disiplin tingkat sedang atau berat.

4. Tidak pernah melanggar kode etik sebagai PNS tingkat sedang atau berat.

5. Tidak sedang menjalani pemberhentian sementara sebagai PNS.

6. Pendidikan yang ditempuh harus dapat mendukung pelaksanaan tugas jabatan di organisasi.

7. Program pendidikan yang ditempuh minimal berakreditasi B.

Hanya saja, perbedaan Tugas Belajar dengan Izin Belajar terletak pada biayanya. Di mana pada Izin Belajar, biaya pendidikan ditanggung oleh PNS itu sendiri. ***

Editor: Harry Tri Atmojo

Tags

Terkini

Terpopuler