Kartu Deklarasi Sehat Belum Muncul dan Kartu Ujian SKD CPNS Belum Bisa Dicetak? Ini Penjelasannya

19 Agustus 2021, 14:16 WIB
Ilustrasi sebagian peserta belum bisa mencetak kartu ujian SKD CPNS 2021 /Twitter/KemenpanRB

PORTAL SULUT –Sejumlah peserta Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) CPNS 2021, mengaku kartu Deklarasi Sehat belum muncul di akun SSCASN.

Selain itu, beberapa diantaranya menyebutkan Kartu Ujian SKD CPNS 2021, belum bisa dicetak.

Diketahui, sebelumnya BKN menyampaikan jika Kartu Ujian SKD CPNS sudah bisa dicetak setelah pengumuman pasca sanggah seleksi administrasi.

Baca Juga: Jadwal Tes PNS dan PPPK 2021 Tetap Atau Diundur? Wajib Baca Penjelasan BKN Ini

Namun meskipun pengumuman pasca sanggah seleksi administrasi telah diumumkan, sejumlah peserta mengaku belum bisa mencetak Kartu Ujian SKD CPNS 2021.

Dari informasi yang berhasil dihimpun, mengapa Kartu Ujian SKD CPNS belum bisa dicetak? Hal tersebut disebabkan jadwal pelaksanaan SKD CPNS belum ditetapkan.

Jadwal pelaksanaan SKD CPNS nantinya akan dicantumkan bersama dengan lokasi SKD di Kartu Ujian.

Nantinya, Kartu Ujian SKD baru bisa dicetak setelah ada kepastian tanggal pelaksanaan SKD CPNS 2021,

Kepala Pusat Pengembangan Sistem Seleksi BKN, Mohammad Ridwan menyebutkan jadwal pelaksanaan SKD menunggu izin dan persetujuan dari Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), selaku Satgas Covid-19.

Baca Juga: Terbaru! Ujian SKD CPNS & PPPK 2021 Dilakukan 3 Sesi Per-Hari

“PPSS BKN juga tengah membuat penjadwalan SKD rinci terhadap peserta CASN yang dinyatakan lulus administrasi pascasanggah, termasuk menyangkut Tilok,” terangnya.

Sementara terkait dengan kartu Deklarasi Sehat yang juga belum muncul, hal tersebut juga karena pengisian Kartu Deklarasi Sehat nanti akan dilakukan pada H-1 pelaksanaan SKD CPNS 2021.

Deklarasi Sehat dibuat dalam rangka pencegahan dan pengendalian Covid-19.

Pelamar disuruh mengisi form yang terdapat di laman resmi pendaftaran CASN yakni https://daftar-sscasn.bkn.go.id/.

Pelamar harus mengisi nama, alamat domisili, NIK dan nomor handphone.

Dalam Deklarasi Sehat itu, pelamar harus mengisi kondisi kesehatannya.

Baca Juga: Ini Aturan Berpakaian Peserta Ujian SKD CPNS, Salah Sedikit Bisa Gugur

Inilah daftar peryataan yang harus dibuat.

Dalam 14 Hari terakhir saya:

  1. Ada anggota keluarga satu rumah yang bergejala/terkonfirmasi Covid-19
  2. Pernah bersentuhan fisik /berdekatan kurang dari 1 meter dengan orang yang bergejala/terkonfirmasi Covid-19.

Pada formulir itu, pelamar diminta meilih jawaban Iya atau Tidak.

Selain itu pelamar juga harus mengisi kondisi kesehatan yakni:

- demam

- batuk

- lemas

- nyeri otot

- nyeri tenggorokan

- pilek / hidung tersumbat

- sesak nafas

- anoreksia / mual / muntah

- diare

- dan gejala lain yang mengarah COVID-19

- Saya dinyatakan terkonfirmasi COVID-19.

Baca Juga: Tips Menjawab Soal TIU SKD CPNS: Nembak Jawaban! Tidak Banyak yang Tahu

Pelamar harus mengisi jawaban Iya atau Tidak pada laman tersebut sesuai dengan kondisi kesehatan yang sebenarnya.(***)

Editor: Ralki Sinaulan

Tags

Terkini

Terpopuler