Pelamar CPNS 2021 Harus Tahu, Mutasi PNS Ada Enam Jenis, Pahami Supaya Tak Kaget Saat Lulus

17 Agustus 2021, 12:33 WIB
Ilustrasi PNS. Mutasi ada enam jenis dan pelamar CPNS 2021 wajib tahu dan pahami dari sekarang. /Instagram @bps_statistics

PORTAL SULUT – Para pelamar CPNS 2021 yang saat ini sedang menunggu jadwal Seleksi Kompetensi Dasar (SKD), penting juga pelajari dan pahami beberapa aturan jika lulus menjadi PNS.

Salah satu yang perlu diketahui saat ini adalah soal mutasi PNS. Supaya ketika lulus jadi PNS, tak kaget soal aturan seperti ini.

Dalam rilis Badan Kepegawaian Negara (BKN) yang dikutip portalsulut.pikiran-rakyat.com dari bkn.go.id, untuk mutasi PNS ternyata ada enam jenis, yakni:

Baca Juga: WOW! Gaji dan Tunjangan PNS 2022, Pemerintah Siapkan Rp266 T

1. Mutasi PNS dalam satu Instansi Pusat atau Daerah

 

2. Mutasi PNS antar-Kabupaten/Kota dalam satu Provinsi

 

3. Mutasi PNS antar-Kabupaten/Kota antar-Provinsi dan antar-Provinsi

 

4. Mutasi PNS Provinsi/Kabupaten/Kota ke Instansi Pusat atau sebaliknya

 

5. Mutasi PNS antar-Instansi Pusat

 

6.Mutasi PNS ke perwakilan Negara Kesatuan Republik Indonesia di luar negeri.

Baca Juga: CPNS dan PPPK 2021: Peserta Tes SKD Wajib Membawa 3 Dokumen, Berikut Ini Cara Mencetaknya

“Jadi selain mutasi karena tugas dan/atau lokasi sesuai 6 (enam) jenis mutasi tersebut, PNS juga dapat mengajukan mutasi tugas dan/atau lokasi sesuai permintaan sendiri,” terang Direktur Pengadaan dan Kepangkatan BKN, Ibtri Rejeki, Selasa 16 Agustus 2021.

Menurut Ibtri Rejeki, perpindahan tugas PNS dari satu instansi ke instansi lainnya atau perpindahan dalam instansi baik di lingkup Pemerintah Pusat maupun Pemerintah Daerah merupakan bagian dari proses mutasi kepegawaian.

“Mekanisme teknis pengajuan mutasi, mulai dari perencanaan, persyaratan/ketentuan pengajuan mutasi, sampai dengan batas kewenangan persetujuan mutasi telah diakomodasi melalui Peraturan BKN Nomor 5 Tahun 2019 tentang Tata Cara Pelaksanaan Mutasi,” ujarnya.

Baca Juga: Kemensos: Ibu Hamil dan Balita Bisa Dapat Rp3 Juta, Begini Caranya

Ibtri Rejeki menguraikan bahwa setiap instansi pemerintah menyusun perencanaan mutasi PNS di lingkungannya atas dasar kesesuaian antara kompetensi PNS dengan persyaratan jabatan, klasifikasi jabatan dan pola karier, dengan memperhatikan kebutuhan organisasi.

“Selain itu, mutasi dilakukan paling singkat 2 (dua) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun,” katanya.

Nah, bagi pelamar CPNS 2021, jika lulus pada seleksi tahun ini, biasanya hingga 10 tahun ke depan belum bisa mengajukan pindah atau mutasi.

Baca Juga: Bohong di Form Deklarasi Sehat, Pelamar CPNS 2021 Siap-siap Dapat Ini Saat SKD

Pasalnya, saat mendaftar CPNS 2021 di instansi yang dipilih, paling banyak syaratnya disertakan juga surat pernyataan tidak mengajukan pindah tugas minimal 10 tahun setelah lulus menjadi PNS.

Paling banyak instansi pemerintah daerah yang mensyaratkan surat pernyataan tersebut.***

Editor: Rensa Bambuena

Sumber: bkn.go.id

Tags

Terkini

Terpopuler