Kartu Prakerja Gelombang 18 Resmi Dibuka, Lakukan Ini Agar Lolos

17 Agustus 2021, 04:46 WIB
Pendaftaran Program Kartu Prakerja Gelombang 18 resmi di buka /Instagram/@kemnaker/

PORTAL SULUT - Kabar gembira program Kartu  Prakerja gelombang 18 dibuka dimulai tanggal 16 Agustus 2021.

Penantian panjang selama beberapa pekan akhirnya terjawab, Kartu Prakerja gelombang 18 diumumkan melalui situs resmi www.prakerja.go.id

Akan tetapi Sebelum masyarakat melakukan pendaftaran di kartu prakerja gelombang 18 ini, ada persyaratan wajib untuk dinyatakan lolos.

Baca Juga: SEGERA DAFTAR! Kartu Prakerja Gelombang 18 Resmi Dibuka, Pastikan Hal Ini Dilakukan

Berikut Persyaratan penerima insentif Kartu Prakerja gelombang 18 :

1. Warga negara Indonesia (WNI) Ditunjukan melalui NIK KTP

2. Minimal 18 tahun dan tidak sedang mengikuti pendidikan formal

3. Merupakan pencari kerja, korban PHK, atau wirausaha

4. Bukan merupakan ASN, anggota DPR, DPRD, BUMN, BUMD, kepala desa dan perangkat desa, serta pejabat BUMN dan BUMD.

5. Dalam satu Kartu Keluarga hanya diperbolehkan maksimal dua NIK yang menjadi Penerima Kartu Prakerja gelombang 18 ini.

Pembukaan Kartu Prakerja gelombang 18 ini berlangsung beberapa hari kedepan, proses seleksi tidak ditentukan dari siapa yang mendaftar pertama.

Jadi para pendaftar prakerja tidak perlu cepat-cepat, agar tidak mengalami kesalahan dalam pengisian data diri pribadi.

Baca Juga: Prakerja Gelombang 18: Dibuka Lebih Awal Dari yang Diperkirakan, Buruan Buat Akun Prakerja!

Berikut langkah dan persyaratan dalam pendaftaran kartu prakerja :

• Buka laman web www.prakerja.go.id pada handpone.

• Siapkan KK dan NIK KTP

• Masukkan data diri dan ikuti petunjuk selanjutnya.

• Siapkan kertas dan alat tulis sebelum mengikuti tes motivasi dan kemampuan dasar secara online.

• Klik gabung pada kartu gelombang 18

• Nantikan pengumuman peserta yang lolos seleksi gelombang melalui SMS.

Tetapi sebelumnya, peserta harus membuat akun prakerja dengan email dan password terlebih dahulu.

Jika para pendaftar kartu prakerja 18, tidak termasuk dalam kategori ASN atau bagian dalam pemerintah dan pejabat negara.

Kemudian, KTP tidak buram dan menulis nomor NIK dan KK secara teliti maka untuk kepastian lolos  sangat besar, untuk info lebih lanjut bisa melalui www.prakerja.go.id.***

Editor: Harry Tri Atmojo

Tags

Terkini

Terpopuler