Kartu Deklarasi Sehat CPNS 2021: Bagaimana Jika Peserta Bergejala Covid 19?

16 Agustus 2021, 13:26 WIB
Deklarasi sehat. Peserta CPNS wajib dicetak dan diisi, Kapan Waktu yang Tepat Cetak Kartu Deklarasi Sehat Syarat Tes SKD CPNS 2021 /

PORTAL SULUT – Terdapat fitur baru untuk para peserta CPNS 2021 yang lulus seleksi administrasi berupa formulir Kartu Deklarasi Sehat yang harus diisi oleh peserta.

Formulir pengisian Kartu Deklarasi Sehat ini muncul bersamaan dengan pengumuman hasil sanggah seleksi administrasi pada 15 Agustus 2021.

Kartu Deklarasi Sehat adalah salah satu syarat dokumen yang wajib dibawa oleh para peserta CPNS 2021 untuk mengikuti ujian SKD.

Baca Juga: Cek Disini, Jadwal SKD dan Cara Cetak Kartu Ujian CPNS 2021

Kartu Deklarasi Sehat tersebut memuat pertanyaan yang harus dijawab Iya atau Tidak. Pertanyaan tersebut antara lain:

1. Dalam 14 hari terakhir saya
- Ada anggota keluarga satu rumah yang bergejala/terkonfirmasi
- Pernah bersentuhan fisik/berdekatan kurang dari 1 meter dengan orang bergejala/terkonfirmasi COVID-19

2. Saya sedang mengalami kondisi di bawah ini
- Demam
- Batuk
- Lemas
- Nyeri otot
- Nyeri tenggorokan
- Pilek/hidung tersumbat
- Sesak nafas
- Anoreksia/mual/muntah
- Diare
- Dan gejala lain yang mengarah

3. Saya dinyatakan terkonfirmasi COVID-19

Lalu timbul pertanyaan, bagaimana jika peserta CPNS 2021 mempunyai gejala yang tertera pada Kartu Deklarasi Sehat?

Berdasarkan Surat Edaran Kepala BKN Nomor 7 Tahun 2021 tentang Prosedur Penyelenggaran Seleksi dengan Metode CAT BKN dengan Protokol Kesehatan Pencegahan dan Pengendalian Covid 19.

Baca Juga: Berikut Info Terbaru Jadwal Pelaksanaan SKD dan Prosedur CAT CPNS

Aturan tersebut juga mencatat bahwa peserta CPNS yang lulus seleksi administrasi, bisa mengikuti ujian SKD sesuai dengan syarat yang telah ditetapkan. Antara lain:

1. peserta CPNS yang telah terkonfirmasi positif Covid 19 dan sedang menjalani isolasi diharuskan melapor kepada Instansi yang dilamar, kemudian pihak Instansi tersebut bersurat ke kepala BKN beserta bukti surat rekomendasi dokter atau hasil swab PCR dan keterangan menjalani isolasi dari pejabat berwenang.

2. peserta CPNS yang terkonfirmasi Covid 19 dan tidak sedang menjalani isolasi atau sudah menjalani isolasi, Panitia Seleksi Instansi melaporkan ke Tim Pelaksana CAT BKN dan dibuatkan Berita Acara Peserta Terkonfirmasi Positif Covid 19 dan mengikuti seleksi sesuai dengan jadwal yang telah ditetapkan.

3. Surat Panitia Seleksi Instansi memuat permohonan agar peserta seleksi CPNS yang positif Covid 19 untuk dapat dijadwalkan di akhir seleksi di lokasi tempat peserta tersebut mengikuti seleksi.

4. Dengan adanya surat Panitia Seleksi Instansi tersebut, maka BKN akan mengatur kembali jadwal peserta CPNS yang terkonfirmasi positif Covid 19 dan sedang menjalani isolasi.

Surat Edaran tersebut menjadi rujukan sementara sembari menunggu informasi lebih jelas dari BKN terkait Kartu Deklarasi Sehat. Semoga bermanfaat***

Editor: Harry Tri Atmojo

Tags

Terkini

Terpopuler