Catat! Ini Penentuan Lulus SKD CPNS 2021

15 Agustus 2021, 07:42 WIB
Penentuan lulus SKD CPNS 2021 /

PORTAL SULUT – Peserta yang berhasil mencapai passing grade atau minimal nilai ambang batas, belum bisa dipastikan lulus dalam Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) CPNS 2021.

Peserta yang berhak lanjut dari tahap SKD ke SKB ditentukan paling banyak tiga kali jumlah kebutuhan jabatan berdasarkan peringkat tertinggi dari yang memenuhi nilai ambang batas atau passsing grade.

Artinya, pelamar diharuskan terlebih dahulu capai passing grade setelah itu dilakukan perangkingan tiga kali dari jumlah kebutuhan di masing-masing instansi.

Baca Juga: Hasil Sanggah CPNS Tahun 2021 Diumumkan 15 Agustus Hari Ini, Segera Cek Disini

Jika dalam satu formasi kebutuhannya hanya dua orang, maka yang berhak lanjut ke tahap SKB hanya enam orang.

Enam orang tersebut diambil dari pelamar dengan nilai tertinggi dan mencapai passing grade.

Artinya meskipun pelamar mencapai passing grade dan tidak enam besar nilai tertinggi maka tidak akan lolos ke tahap SKB.

Sementara, jika terdapat pelamar yang memperoleh nilai SKD sama dan berada pada batas tiga kali kebutuhan jabatan, maka penentuan kelulusan SKD secara berurutan dilihat mulai dari nilai TKP, TIU, dan TWK.

Jika ketiga nilai sama, maka semua pelamar bisa mengikuti SKB.

Kemenpan RB telah menetapkan passing grade atau nilai ambang batas.

Baca Juga: Wajib Tahu! Cara Hitung Skor SKD CPNS dan Lolos SKB 2021

Passing Grade ditetapkan lewat keputusan Kemenpan RB Nomor 1023 tahun 2021 tentang Nilai Ambang Batas Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) Pengadaan PNS Tahun Anggaran 2021.

Pelamar yang mendaftar pada penetapan kebutuhan umum harus memenuhi passing grade 65 untuk tes wawasan kebangsaan (TWK), 80 untuk tes intelegensia umum (TIU), dan 166 untuk tes karakteristik pribadi (TKP).

Ketentuan nilai ambang batas ini dikecualikan bagi peserta yang mendaftar pada penetapan kebutuhan khusus.

Adapun bagi putra/putri lulusan terbaik berpredikat (cumlaude) dan diaspora, nilai kumulatif SKD paling rendah adalah 311 dan nilai TIU paling rendah 85.

Bagi penyandang disabilitas harus mencapai nilai kumulatif SKD paling rendah 286 dengan TIU paling rendah 60.

Sementara, bagi putra/i Papua dan Papua Barat harus mencapai nilai kumulatif paling rendah 286 dan TIU paling rendah 60.

Pengecualian lainnya juga diberikan untuk jabatan-jabatan tertentu pada penetapan kebutuhan umum.

Baca Juga: CEK Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi Pasca Sanggah CPNS 2021, Ini Linknya dan Tahapan Selanjutnya

Pada jabatan Dokter, Dokter Spesialis, Dokter Gigi, Dokter Gigi Spesialis, dan Dokter Pendidik Klinis, ditetapkan nilai kumulatif SKD paling rendah 311 dan nilai TIU paling rendah 80.

Jabatan lain yang diberi pengecualian adalah ABK, Rescuer, dan Pengamat Gunung Api. Pada jabatan tersebut nilai kumulatif SKD paling rendah 286 dan nilai TIU 70.

Terkait pembobotan nilai, untuk materi soal TIU dan TWK, bobot jawaban benar bernilai 5 dan salah/tidak menjawab bernilai 0.

Sementara untuk materi soal TKP, bobot penilaian ada lima tingkatan. Untuk jawaban paling sesuai bernilai 5 dan paling rendah 1, serta tidak menjawab bernilai 0.

Terdapat 110 butir soal untuk SKD yang harus dikerjakan dalam waktu 100 menit.

Baca Juga: Passing Grade 166, Ini Cara Cepat Jawab Soal TKP SKD CPNS 2021

Khusus bagi pelamar penyandang disabilitas sensorik netra yang melamar pada kebutuhan khusus penyandang disabilitas, diberikan durasi waktu tes selama 130 menit.

Namun penambahan waktu tes 130 menit tidak berlaku bagi pelamar yang mengidap buta warna maupun low vision.(***)

Editor: Ralki Sinaulan

Tags

Terkini

Terpopuler