Rp3,7 Triliun Anggaran BSU Guru Honorer, Begini Cara Ajukan Nama Penerima Bantuan Rp1,8 Juta

14 Agustus 2021, 14:31 WIB
BSU Guru Honorer Rp 1,8 Juta, Cara Cek Nama Penerima dan Jadwal Penyaluran. /dok/iNSulteng.com

PORTAL SULUT – Jumlah anggaran disiapkan pemerintah melalui Kemendikbud untuk BSU guru honorer tahun 2021 sebesar Rp3,7 trilun.

Ditargetkan 2 juta guru honorer dan tenaga kependidikan non PNS, serta 48 ribu pelaku seni budaya akan mendapat bantuan masing-masing Rp1,8 juta tahun ini.

Beberapa syarat harus dipenuhi untuk dapat BSU Rp1,8 juta tersebut. Jika belum terdaftar di info.gtk.kemdikbud.go.id maka harus ajukan nama untuk dapat bantuan.

Baca Juga: Maksimal Penghasilan Guru Honorer yang Bisa Dapat BSU Rp1,8 Juta dari Kemendikbud

BSU guru honorer sebesar Rp1,8 juta kemungkinan besar disalurkan Kemendikbud pada September 2021 mendatang.

Guru honorer dan tenaga kependidikan non PNS yang terkena dampak pandemi Covid-19 akan mendapat BSU tersebut.

Menurut Mendikbud Nadiem Makarin, pemerintah telah menyiapkan anggaran dengan total Rp3,7 triliun untuk 2 juta pendidik dan tenaga kependidikan non PNS, serta 48 ribu pelaku seni budaya.

Baca Juga: BLT Desa Rp900 Ribu Akan Cair, Cek Syarat dan Nama Penerima Disini

"Guru honorer, tendik, dosen non ASN (Aparatur Sipil Negara) akan mendapatkan lagi BSU 2021," kata Menteri Nadiem saat peresmian lanjutan bantuan kuota data internet dan UKT 2021 secara daring, beberapa waktu lalu.

 

Syarat menerima BSU guru honorer dan tenaga kependidikan non PNS 2021 adalah:

1. Warga Negara Indonesia (WNI)

 

2. Harus Berstatus PTK non-PNS.

 

3. Harus terdaftar dan berstatus aktif dalam Data Pokok Pendidikan (Dapodik) atau Pangkalan Data Pendidikan Tinggi (PDDikti) per 30 Juni 2020.

 

Baca Juga: WAJIB DIKETAHUI PESERTA CPNS: Kesalahan yang Sering Dilakukan Saat Tes SKD dan Sistem Penilaian

 

4. Tidak mendapatkan Bantuan Subsidi Upah atau gaji dari Kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang ketenagakerjaan sampai 1 Oktober 2020.

 

5. Bukan penerima Kartu Prakerja sampai dengan tanggal 1 Oktober 2020.

 

6. Memiliki penghasilan di bawah Rp 5 juta per bulan yang dibuktikan melalui pernyataan dalam Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM).

 

Baca Juga: Simak! Kisi-kisi Soal SKD CPNS 2021: Materi TWK, TIU, TKP Serta Triknya

 

Cara pengajuan BSU guru honorer dan guru non PNS:

 

1. Buka aplikasi atau browser info.gtk.kemdikbud.go.id.

Untuk membuka Info GTK gunakan account PTK yang sudah diverifikasi :

 

  • Pastikan menggunakan email yang aktif
  • Tidak diperkenankan menggunakan email orang lain
  • Pengaturan ulang akun dapat melalui Manajemen Dapodik

 

2. Masukkan email dan password yang telah terdaftar.

 

Baca Juga: Dua Alasan Belum Cair BSU Pekerja Rp1 Juta, Anda Termasuk?

 

3. Unduh dan cetak bukti penerima dan SPTJM kemudian tempel materai dan ditandatangani.

 

4. Lalu, bawa syarat berupa KTP, NPWP, Bukti penerima (surat keputusan penerima BSU Guru Honorer), serta SPTJM yang sudah di materai serta ditandatangani ke bank penyalur.

 

5. Bank penyalur akan segera memeriksa kelengkapan dokumen, lalu BSU Upah Guru Honorer dapat disimpan di rekening tersebut atau langsung diambil secara tunai.***

Editor: Rensa Bambuena

Tags

Terkini

Terpopuler