Hasil Sanggahan CPNS dan PPPK 2021 Segera Diumumkan, Begini Cara Ceknya

13 Agustus 2021, 19:13 WIB
Hasil sanggahan CPNS dan PPPK 2021, akan segera diumumkan /

PORTAL SULUT – Pengumuman hasil sanggahan CPNS dan PPPK 2021, akan segera diumumkan oleh panitia seleksi.

Masa sanggah terhadap hasil seleksi administrasi ini berlangsung selama tiga hari, yakni 4 sampai 6 Agustus 2021.

Pelamar yang dapat melakukan sanggah adalah pelamar yang tidak lolos verifikasi seleksi administrasi dan merasa keberatan akan hasil tersebut.

Baca Juga: Lokasi Tes Kompetensi PPPK Guru 2021 di Sekolah-sekolah, Ini Tempatnya

Alasan sanggah yang diajukan harus sesuai dengan dokumen yang sebenarnya dan apabila alasan yang disampaikan tidak sesuai, maka pelamar dinyatakan bersedia untuk menanggung akibat hukuman yang ditimbulkan.

Instansi berhak untuk menerima atau menolak sanggah yang diajukan pelamar.

Sanggah dilakukan jika kesalahan dalam verifikasi seleksi administrasi berasal dari instansi, bukan merupakan kesalahan pelamar atas dokumen dan persyaratan lain yang dikumpulkan pada periode pendaftaran.

Sanggahan juga bukan untuk memperbaiki dokumen atau kesalahan lain yang dilakukan pelamar.

Apabila pelamar sudah menyadari kesalahan yang dilakukan selama proses pendaftaran dan menyebabkan tidak lolos verifikasi seleksi administrasi, maka tidak disarankan untuk mengajukan sanggah.

Sanggahan atas kesalahan yang berasal dari pelamar sewaktu melakukan pendaftaran, tidak akan mengubah hasil verifikasi.

Atas sanggahan yang disampaikan oleh pelamar, instansi berhak memberikan jawaban pada waktu jawab sanggah yang berlangsung selama 10 hari, dimulai dari 4 Agustus hingga 13 Agustus 2021.

Baca Juga: Rentang Waktu Masa Sanggah PPPK Guru 2021 dan Provinsi Papua, Beserta Ketentuannya

Adapun hasil dari sanggah atas hasil seleksi administrasi ini terjadwal diumumkan pada 15 Agustus 2021 oleh masing-masing instansi yang menerima sanggahan dari pelamar.

Untuk cara mengecek hasil sanggahan administrasi CPNS dan PPPK, pelamar tinggal mengakses laman SSCASN dan log ini di akun masing-masing.

Jika hasil sanggahan seleksi administrasi CPNS dan PPPK sudah diumumkan, maka status TMS akan berubah menjadi Memenuhi Syarat atau pemberitahuan lulus seleksi administrasi.(***)

Editor: Ralki Sinaulan

Tags

Terkini

Terpopuler