Kemendikbud Akan Salurkan BSU Guru Honorer Rp1,8 Juta, Cek Jadwal dan Syarat Disini

13 Agustus 2021, 13:52 WIB
BSU Guru Honorer Rp 1,8 Juta, Cara Cek Nama Penerima dan Jadwal Penyaluran. /dok/iNSulteng.com

PORTAL SULUT – Kabar baik bagi guru honorer dan tenaga pendidik, Bantuan Subsidi Upah (BSU) senilai Rp1,8 juta akan disalurkan lagi tahun 2021 ini.

Jadwal dan syarat penerima BSU guru honorer Rp1,8 juta ini sudah ditentukan Kemendibud.

Guru honorer dan tenaga pendidik non PNS yang terkena dampak pandemi Covid-19 akan mendapat BSU tersebut.

Baca Juga: Tidak Bisa Cek BSU Lewat Link BPJS, Klaim Melalui Layanan WA, Begini Caranya

Sebelumnya Mendikbud Ristek, Nadiem Makarim, mengatakan program lanjutan BSU Rp1,8 juta ini akan disalurkan untuk guru, dosen dan tenaga kependidikan (tendik) di tahun 2021.

Menurut Nadiem, Pemerintah telah menyiapkan anggaran dengan total Rp3,7 triliun untuk 2 juta pendidik dan tenaga kependidikan non-PNS, serta 48 ribu pelaku seni budaya.

"Guru honorer, tendik, dosen non ASN (Aparatur Sipil Negara) akan mendapatkan lagi BSU 2021," kata Menteri Nadiem saat peresmian lanjutan bantuan kuota data internet dan UKT 2021 secara daring, beberapa waktu lalu.

Baca Juga: BSU Guru Honorer Rp1,8 Juta Terancam Hangus 31 Juli, Banyak Penerima Belum Aktivasi Rekening, Caranya Mudah

Walau belum ada kepastian kapan waktu dana akan cair,  Menteri Nadiem menegaskan, jika anggaran  BSU guru honorer dan guru non PNS di tahun 2021 ini sudah di sediakan pemerintah.

Sementara itu, untuk mendapatkan BSU Rp1,8 juta guru silakan mengakses link info.gtk.kemdikbud.go.id sekaligus mendaftarkan diri atau pengajuan sebagai penerima BSU 2021.

Cara pengajuan BSU guru honorer dan guru non PNS:

Baca Juga: Tips Meningkatkan Daya Ingat Untuk Persiapan Tes SKD CPNS dan PPPK 2021

 

1. Buka aplikasi atau browser info.gtk.kemdikbud.go.id.

Untuk membuka Info GTK gunakan account PTK yang sudah diverifikasi :

  • Pastikan menggunakan email yang aktif
  • Tidak diperkenankan menggunakan email orang lain
  • Pengaturan ulang akun dapat melalui Manajemen Dapodik

2. Masukkan email dan password yang telah terdaftar.

3.Unduh dan cetak bukti penerima dan SPTJM kemudian tempel materai dan ditandatangani.

Baca Juga: Kumpulan Link Twibbon Hari Pramuka ke 60 14 Agustus 2021 Paling Keren 

4. Lalu, bawa syarat berupa KTP, NPWP, Bukti penerima (surat keputusan penerima BSU Guru Honorer), serta SPTJM yang sudah di materai serta ditandatangani ke bank penyalur.

 5. Bank penyalur akan segera memeriksa kelengkapan dokumen, lalu BSU Upah Guru Honorer dapat disimpan di rekening tersebut atau langsung diambil secara tunai.

 

Sedangkan syarat menerima BSU guru honorer dan guru non PNS 2021 adalah:

 

1. Warga Negara Indonesia (WNI)

 

2. Harus Berstatus PTK non-PNS.

 

Baca Juga: Yang Ditunggu-tunggu Datang, Segera Daftar Kartu Prakerja Gelombang 18 di www.prakerja.go.id

 

3. Harus terdaftar dan berstatus aktif dalam Data Pokok Pendidikan (Dapodik) atau Pangkalan Data Pendidikan Tinggi (PDDikti) per 30 Juni 2020.

 

4. Tidak mendapatkan Bantuan Subsidi Upah atau gaji dari Kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang ketenagakerjaan sampai 1 Oktober 2020.

 

5. Bukan penerima Kartu Prakerja sampai dengan tanggal 1 Oktober 2020.

 

Baca Juga: Guru Honorer dan Non PNS Berpeluang Terima BSU BLT BPJS Ketenagakerjaan Rp1 Juta, Begini Penjelasan Kemenaker

 

6. Memiliki penghasilan di bawah Rp 5 juta per bulan yang dibuktikan melalui pernyataan dalam Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM).***

Editor: Rensa Bambuena

Tags

Terkini

Terpopuler