Merasa Tak Ada Kesalahan Tapi TMS, PPPK Guru Bisa Lakukan Langkah Ini, Dijamin Lolos Seleksi Administrasi

11 Agustus 2021, 17:33 WIB
Pelamar PPPK Guru bisa lakukan langkah ini jika dinyatakan TMS / Tangkap Layar Laman SSCASN/

PORTAL SULUT – Hasil seleksi administrasi PPPK Guru telah diumumkan oleh Kemendikbud.

Bagi PPPK Guru yang tidak lolos administrasi atau dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS), bisa melakukan sanggahan.

Bagi pelamar PPPK Guru yang merasa tidak ada kesalahan, akan tetapi tidak lulus seleksi administrasi, diberikan kesempatan untuk melakukan sanggahan.

Baca Juga: PPPK 2021 Akan Lakukan Tes di Sekolah, Berikut Info Selengkapnya

Pengumuman hasil seleksi administrasi PPPK Guru, diumumkan pada 10 dan 11 Agustus 2021.

Sementara untuk wilayah Papua dan Papua Barat, pada 13 dan 14 Agustus 2021.

Sementara, masa sanggah dilakukan pada 12 sampai 15 Agustus 2021. Sementara untuk wilayah Papua dan Papua Barat, pada 15 sampai 17 Agustus 2021.

Pelamar yang dinyatakan tidak memenuhi syarat berhak untuk mengajukan sanggah.

Sanggahan dilakukan jika kesalahan bukan dari pelamar. Sanggah bukan untuk memperbaiki kesalahan yang dilakukan pelamar.

Alasan Sanggah yang pelamar isi harus benar, realistis, tidak mengada-ngada dan berdasarkan dokumen yang sudah diunggah sebelumnya.

Jika pelamar sudah menyadari kesalahan, maka tidak disarankan untuk menggunakan fitur ini, karena tidak akan mengubah hasil Verifikasi.

Alasan sanggah harus sesuai dengan dokumen sebenarnya dan apabila ternyata isian yang dibuat pelamar tidak sesuai dengan dokumen maka pelamar bersedia menanggung akibat hukuman yang ditimbulkannya.

Berikut panduan melakukan sanggahan:

Peserta yang dinyatakan TMS, dapat memilih tombol ajukan sanggah di akun sscasn.bkn.go.id.

Kemudian akan tampil form sanggah yang berisi informasi persyaratan yang tidak terpenuhi, dokumen yang telah diunggah pelamar dan kolom isian alasan sanggah.

Peserta dapat memberikan alasan sanggah dari hasil seleksi administrasi pada kolom alasan sanggah.

Pada bagian bawah halaman Form sanggah terdapat informasi batas waktu pengiriman sanggahan yang dapat diajukan oleh pelamar.

Baca Juga: PPPK Guru 2021: Kompetensi Sosial Kultural Guru 2021

Apabila pelamar sudah yakin dengan sanggahannya, pelamar dapat mencentang disclaimer kemudian memilih tombol Akhiri Proses Sanggah.

Jika terdapat kolom isian alasan sanggah yang kosong kemudian pelamar memilih akhiri proses sanggah maka akan tampil peringatan “Anda hanya bisa melakukan sanggah bila semua persyaratan yang tidak memenuhi syarat disanggah”

Jika Peserta memiliki dokumen yang tidak valid lebih dari 1, dan hanya ingin melakukan sanggah pada salah satunya saja atau tidak pada semua dokumen, maka tidak akan mengubah hasil. Karena 1 persyaratan saja tidak valid, maka tetap akan TMS, jika dirasa dokumen tersebut memang tidak valid, diharapkan untuk tidak melakukan sanggah.

Segala bentuk permohonan/permintaan ataupun alasan yang tidak berkaitan dengan dokumen yang dianggap tidak valid oleh Verifikator Instansi, maka akan diabaikan.

Setelah mengisikan sanggahan, maka sistem akan menampilkan peringatan “Apakah Anda yakin untuk mengakhiri dan memproses penyanggahan?”.

Jika sudah yakin silahkan pelamar memilih tombol iya. Namun jika pelamar tidak yakin silahkan pilih tidak.

Setelah memilih tombol iya kemudian akan tampil informasi bahwa pengajuan sanggah berhasil.

Baca Juga: Ini Bocoran Materi dan Bobot Soal Tes Seleksi Kompetensi PPPK Guru 2021

Pelamar hanya bisa melakukan sanggah satu kali. Pelamar yang sudah pernah melakukan sanggah kemudian ingin melakukan sanggah kembali dengan memilih tombol sanggah maka sistem akan menampilkan informasi “Mohon maaf, Anda sudah pernah melakukan sanggah. Silahkan refresh halaman resume Anda”.

Pelamar yang telah berhasil melakukan sanggah dipersilahkan untuk melakukan refresh halaman resume kemudian sistem akan menampilkan keterangan bahwa “Anda sudah pernah menyanggah. Harap menunggu jawaban sanggah dari instansi tersebut”.

Jika masa sanggah sudah berakhir maka akan tampil masa sanggah sudah berakhir yang berarti pelamar sudah tidak bisa untuk menyanggah hasil dari seleksi administrasi.

Jika pelamar tidak melakukan sanggahan selama 4 hari dari tanggal pengumuman kelulusan, maka sanggahan selain dari sistem ini tidak akan diterima.

Panitia seleksi instansi dapat menerima atau menolak alasan sanggahan yang diajukan oleh pelamar.

Panitia seleksi instansi dapat menerima alasan sanggahan dalam hal kesalahan bukan berasal dari pelamar.

Baca Juga: Tugas Pokok dan Masa Kerja PPPK Ternyata Gaji dan Tunjangan PPPK Mengiurkan, Ini Rincianya

Dalam hal alasan sanggahan diterima, panitia seleksi instansi mengumumkan ulang hasil seleksi administrasi paling lama tujuh hari sejak berakhirnya waktu pengajuan sanggah.(***)

Editor: Ralki Sinaulan

Tags

Terkini

Terpopuler