PPPK Guru 2021, Kesalahan yang Tidak Bisa Diperbaiki Setelah Pengumuman Seleksi Administrasi

10 Agustus 2021, 09:12 WIB
Ilustrasi cek pengumuman seleksi administrasi PPPK Guru 2021. Kesalahan yang tidak bisa diperbaiki setelah pengumuman seleksi administrasi. /Pixabay.com/@Firmbee

PORTAL SULUT – Hasil seleksi administrasi PPPK Guru 2021 bakal diumumkan 11-12 Agustus 2021.

Setelah pengumuman seleksi administrasi, aka nada masa sanggah seperti tahapan untuk CPNS dan PPPK Non Guru.

Namun bagi guru honorer yang mendaftar PPPK 2021, harus diingat bahwa ada kesalahan yang tidak bisa diperbaiki setelah pengumuman seleksi administrasi dilakukan.

Baca Juga: Sambil Menunggu SKD CPNS Tahun 2021, Ada Baiknya Lakukan 4 Langkah Ini

Pada masa sanggah nanti, banyak guru honorer bertanya apakah bisa memperbaiki dokumen salah upload.

Tak sedikit guru honorer yang sudah mengakui salah upload dokumen. Misalnya foto diunggah di kolom KTP dan begitu pula sebaliknya.

Badan Kepegawaian Negara (BKN) sebenarnya sudah menjawab masalah itu melalui penjelasan di portal SSCASN.

Baca Juga: Doa Agar Sukses Tes CPNS dan PPPK Tahun 2021

Pada portal sscasn.bkn.go.id dijelaskan bagaimana tata cara pelamar CPNS dan PPPK melakukan sanggahan jika dinyatakan tidak lulus seleksi administrasi yang diumumkan.

Bagi yang belum membaca penjelasan BKN di portal SSCASN atau sudah lupa, begini penjelasan lengkap jika melakukan sanggahan.

Sanggahan bisa diajukan melalui portal sscasn.bkn.go.id dengan melakukan login terlebih dahulu.

Setelah pelamar melakukan sanggahan, instansi akan mencocokkan lagi dokumen atau administrasi yang sudah ada dengan bukti dokumen diajukan.

Baca Juga: BSU BPJS Ketenagakerjaan Rp1 Juta Sudah Cair Lewat Bank BUMN , Cek Disini Nama Kalian!

Sanggahan pelamar akan dijawab instansi terkait. Kemudian akan dilakukan pengumuman hasil seleksi administrasi pascasanggahan.

Dikutip portalsulut.pikiran-rakyat.com dari sscasn.bkn.go.id, Panselnas BKN memberikan kesempatan bagi pelamar melakukan sanggahan setelah pengumuman seleksi administrasi dan setelah pengumuman hasil seleksi.

“Masa sanggah adalah waktu pengajuan sanggah yang diberikan kepada pelamar untuk melakukan sanggahan terhadap pengumuman hasil seleksi (seleksi administasi, seleksi kompetensi dasar, seleksi kompetensi bidang),” tulis Panselnas BKN di sscasn.bkn.go.id.

Baca Juga: Ini Daftar Lokasi SKD CPNS Kementerian Pertanian, Cek Tempat Anda

Setelah menerima sanggahan pelamar, instansi terkait akan memverifikasi kembali kesesuaian persyaratan umum dan khusus yang ditetapkan instansi dengan dokumen persyaratan yang diajukan pelamar sampai dengan penetapan keputusan sanggah.

“Pelamar dapat mengajukan sanggahan paling lama 3 (tiga) hari kalender setelah pengumuman hasil seleksi administrasi dan hasil seleksi, dengan login ke halaman SSCASN di https://daftar-sscasn.bkn.go.id/login, lalu mengisikan sanggahannya dengan menjabarkan kronologis dan mengunggah bukti dukung yang diperlukan,” tulis Panselnas BKN.

Apabila pelamar dapat membuktikan bahwa dokumen persyaratan yang telah diunggah/disampaikan telah sesuai dengan persyaratan umum dan khusus yang ditentukan oleh instansi, instansi wajib mengumumkan ulang hasil seleksi paling lama 7 (tujuh) hari kalender setelah berakhirnya waktu pengajuan sanggah.

Baca Juga: Pakaian Peserta CPNS yang Wajib Dipakai Saat SKD, Berikut Ketentuannya

“Dengan catatan, dokumen persyaratan yang digunakan untuk sanggahan, adalah data pelamar saat awal mendaftar di SSCASN 2021.”

Namun, karena permasalahan PPPK Guru 2021 termasuk dikhusukan selama proses tahapan seleksi, guru honorer masih harus menunggu setiap perkembangan terbaru.

Siapa tahu BKN memberikan kelonggaran untuk bisa memperbaiki kesalahan salah upload dokumen.

Apalagi saat ini target 1 juta PPPK Guru 2021 tampaknya akan sulit direalisasikan oleh pemerintah.***

Editor: Rensa Bambuena

Tags

Terkini

Terpopuler