Sudah Daftar Kartu Prakerja Gelombang 18? Begini Caranya, Dapatkan Insentif Rp3,5 Juta

8 Agustus 2021, 13:32 WIB
Begini cara daftar Kartu Prakerja gelombang 18. /ANTARA/Asep Fathulrahman

PORTAL SULUT - Kartu Prakerja gelombang 18 segera dibuka. Program dalam membantu kebutuhan warga di tengah pandemi Covid-19 ini direncanakan akan dibuka bulan Agustus 2021 ini.

Kesempatan untuk mendapatkan insentif ini terbuka lebar bagi semua warga, khusunya yang bagi pekerja yang terkena PHK akibat PPKM.

Pada program kartu prakerja gelombang 18 ini, perseta yang lolos berhak mendapatkan insentif Rp3,5 juta.

 Baca Juga: Kartu Prakerja Tidak Bentuk Fisik, Perhatikan Hal Ini Sebelum Daftar Gelombang 18 Supaya Lolos

Dengan rincian insentif Rp1 juta untuk pembelian pelatihan (tidak dapat dicairkan), Rp600 ribu selama 4 bulan yang akan dicairkan ke rekening masing-masing setelah menyelesaikan pelatihan, insentif ulasan Rp 150 ribu untuk insentif survei, yang juga akan masuk ke rekening masing-masing.

Namun, sudahkah Anda mendaftar? Sebelumnya anda dianjurkan membuat akun Prakerja.

Adapun tata cara pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 18 sebagai berikut:

 Baca Juga: PPPK Guru 2021 Tersenyumlah, Ini Ada Kabar Baik dari BKN Soal Seleksi Administrasi, Lihat di Sini!

1. Pertama, calon peserta atau pendaftar wajib mendaftarkan diri dan membuat akun Prakerja di situs www.prakerja.go.id. Kemudian pendaftar memasukkan biodata, seperti nama, tempat/tanggal lahir, Nomor Induk Kependudukan (NIK), dan sebagainya. Data akan diverifikasi ke Kementerian/Lembaga (K/L) terkait.

 

2. Kedua, pendaftar mengikuti tes motivasi dan kemampuan dasar selama ±15 menit. Setelah mengisi tes, hasil tes akan dievaluasi.

 

3. Ketiga, pendaftar bergabung di gelombang pendaftaran yang sedang dibuka. Pilih Gelombang yang sesuai dengan domisili kamu, lalu klik Gabung. Tahap pendaftaran kamu selesai. Kamu hanya perlu menunggu pendaftaranmu dievaluasi.

 

Baca Juga: Ternyata Ini Perbedaan Gaji dan Tunjangan PNS dan PPPK

 

4. Bila lulus, Peserta yang menerima Kartu Prakerja akan diberikan pemberitahuan melalui email dan/atau SMS. Kartu Prakerja bukanlah kartu fisik, melainkan sebuah kode unik 16 angka yang dapat digunakan sebagai alat pembayaran pelatihan. Jika kamu belum lolos, kamu bisa ikut Gelombang berikutnya yang dapat dipilih kembali di dashboard akun kamu.

 

5. Peserta bisa memilih pelatihan yang diinginkan di platform digital mitra resmi program Kartu Prakerja, termasuk SISNAKER.

 

Adapun syarat untuk mendaftar Prakerja Gelombang 18:

 Baca Juga: Kabar Gembira! Semua Pelamar PPPK Guru Lulus Seleksi Administrasi? Muhammad Ridwan: Guru Tersenyumlah

1. WNI berusia 18 tahun ke atas

 

2. Tidak sedang menempuh pendidikan formal

 

3. Sedang mencari kerja, pekerja/buruh yang terkena PHK, atau pekerja/butuh yang membutuhkan peningkatan kompetensi kerja.

 

4. Bukan penerima bantuan sosial lainnya selama pandemi Covid-19

 

5. Bukan pejabat negara/ direksi, komisaris.

 

6. Maksimal dua NIK dalam 1 KK yang Penerima Kartu Prakerja.

 

Baca Juga: Ikatan Cinta 8 Agustus 2021 : Nino Rebut Reyna dari Andin dan Aldebaran

Bagi kamu yang mengalami kesulitan akses internet atau pendaftaran, kamu bisa datang ke Dinas Tenaga Kerja terdekat untuk mendapat pendampingan.

Untuk informasi lebih lanjut kamu bisa lihat di prakerja.go.id.***

Editor: Rensa Bambuena

Tags

Terkini

Terpopuler