Ternyata Ini Perbedaan Gaji dan Tunjangan PNS dan PPPK

8 Agustus 2021, 12:59 WIB
Besaran gaji PNS dan PPPK /sscasn.bkn.go.id

PORTAL SULUT – Pada tahun 2021 ini, pemerintah tidak hanya merekrut CPNS, tapi juga PPPK Non Guru dan PPPK Guru.

Diketahui, Total pelamar CPNS dan PPPK tahun ini, mencapai 4.542.134 orang.

CPNS dan PPPK yang menyelesaikan pendaftaran sampai dengan penutupan sebanyak 4.030.090 peserta.

Baca Juga: Kabar Gembira! Semua Pelamar PPPK Guru Lulus Seleksi Administrasi? Muhammad Ridwan: Guru Tersenyumlah

Jumlah pelamar itu terdiri atas 3.033.455 orang untuk lowongan CPNS, 921.361 orang untuk posisi PPPK guru dan 75.337 orang untuk PPPK non-guru.

Namun jumlah tersebut masih akan bertambah karena penaftaran untuk PPPK Guru di Provinsi Papua dan Papua Barat diperpanjang hingga 11 Agustus 2021 nanti.

Dari jumlah tersebut, nampak minat masyarakat untuk menjadi PNS dan PPPK.

Tapi ternyata selain dari status kepegawaian, PNS dan PPPK juga memiliki perbedaan dari gaji dan tunjangan.

Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2019 Tentang Perubahan Kedelapan Belas Atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 Tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil besaran gaji pokok PNS berjenjang sesuai golongan dan lama masa kerja.

Berikut daftar gaji PNS:

Golongan I (lulusan SD dan SMP)

- Golongan Ia: Rp 1.560.800 - Rp 2.335.800

- Golongan Ib: Rp 1.704.500 - Rp 2.472.900

- Golongan Ic: Rp 1.776.600 - Rp 2.577.500

- Golongan Id: Rp 1.851.800 - Rp 2.686.500

 Baca Juga: Begini Cara Cek Saingan CPNS dan PPPK yang Lulus Seleksi Administrasi di Masing-masing Formasi

Golongan II (lulusan SMP dan D-III)

- Golongan IIa: Rp 2.022.200 - Rp 3.373.600

- Golongan IIb: Rp 2.208.400 - Rp 3.516.300

- Golongan IIc: Rp 2.301.800 - Rp 3.665.000

- Golongan IId: Rp 2.399.200 - Rp 3.820.000

 

Golongan III (lulusan S1 hingga S3)

- Golongan IIIa: Rp 2.579.400 - Rp 4.236.400

- Golongan IIIb: Rp 2.688.500 - Rp 4.415.600

- Golongan IIIc: Rp 2.802.300 - Rp 4.602.400

- Golongan IIId: Rp 2.920.800 - Rp 4.797.000

 

Golongan IV

- Golongan IVa: Rp 3.044.300 - Rp 5.000.000

- Golongan IVb: Rp 3.173.100 - Rp 5.211.500

- Golongan IVc: Rp 3.307.300 - Rp 5.431.900

- Golongan IVd: Rp 3.447.200 - Rp 5.661.700

- Golongan IVe: Rp 3.593.100 - Rp 5.901.200

 Baca Juga: CPNS Formasi SMA Sederajat Wajib Pelajari Ini, Kisi-kisi Materi SKD dan Rincian Passing Grade TWK, TIU dan TKP

Sementara, gaji PPPK diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 98 Tahun 2020 Tentang Gaji dan Tunjangan PPPK.

Berikut daftar Gaji PPPK:

- Golongan I: Rp 1.794-900 - Rp 2.686.200

- Golongan II: Rp 1.960.200 - Rp 2.843.900

- Golongan III: Rp 2.043.200 - Rp 2.964.200

- Golongan IV: Rp 2.129.500 - Rp 3.089.600

- Golongan V: Rp 2.325.600 - Rp 3.879.700

- Golongan VI: Rp 2.539.700 - Rp 4.043.800

- Golongan VII: Rp 2.647.200 - Rp 4.124.900

- Golongan VIII: Rp 2.759.100 - Rp 4.393.100

- Golongan IX: Rp 2.966.500 - Rp 4.872.000

- Golongan X: Rp 3.091.900 - Rp 5.078.000

- Golongan XI: Rp 3.222.700 - Rp 5.292.800

- Golongan XII: Rp 3.359.000 - Rp 5.516.800

- Golongan XIII: Rp 3.501.100 - Rp 5.750.100

- Golongan XIV: Rp 3.649.200 - Rp 5.993.300

- Golongan XV: Rp 3.803.500 - Rp 6.246.900

- Golongan XVI: Rp 3.964.500 - Rp 6.511.100

- Golongan XVII: Rp 4.132.200 - Rp 6.786.500

 

Sementara Tujangan PPPK dan PPPK jika dilihat dari Undang-undang Nomor 5 tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, dalam pasal 21 dan 22 disebutkan:

 Baca Juga: CPNS 2021: Ini Waktu Pengumuman Hasil Sanggahan Seleksi Administrasi, Cara Lihatnya Begini

PNS berhak memperoleh:

  1. gaji, tunjangan, dan fasilitas;
  2. cuti;
  3. jaminan pensiun dan jaminan hari tua;
  4. perlindungan; dan
  5. pengembangan kompetensi.

 

PPPK berhak memperoleh:

  1. gaji dan tunjangan;
  2. cuti;
  3. perlindungan; dan
  4. pengembangan kompetensi.(***)

Editor: Ralki Sinaulan

Tags

Terkini

Terpopuler