Belum Miliki Rekening Bank Himbara untuk Cairkan BSU Rp1 Juta? Jangan Khawatir Ini Solusinya

8 Agustus 2021, 10:19 WIB
BSU BPJS Ketenagakerjaan akan cair di rekening bank yang tergabung di Himbara. /dok/sepulsa

PORTAL SULUT - Bantuan berupa subsidi gaji/upah (BSU) bagi pekerja/buruh dari BPJS Ketenagakerjaan sebesar Rp1 juta segera dicairkan melalui rekening bank yang tergabung dalam Himbara.

Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) sudah menerima data calon penerima bantuan tersebut.

Prosesi serah terima data calon penerima bantuan langsung tunai (BLT) ini sebagai tanda dimulainya program BSU untuk Juli dan Agustus tahun 2021.

 Baca Juga: Cek Nama Penerima BLT UMKM Rp1,2 Juta Tahap Dua di BRI dan BNI, Cukup Lewat Handphone

"Nantinya data 1 juta calon penerima BSU tersebut akan dicek dan di-screening oleh Kementerian Ketenagakerjaan untuk memastikan kesesuaian format data, dan menghindari duplikasi data," ujar Menaker Ida seperti dilansir laman resmi Kemnaker, www.kemnaker.go.id.

Namun, bagi calon penerima bantuan yang belum memiliki Bank Himbara (BRI,BNI, Bank Mandiri dan BTN) akan dibuatkan rekening oleh Kemnaker.

"Tak perlu khawatir rekan, nanti Kemnaker akan buatkan rekening baru gaji penerima BSU yang tidak memiliki rekening bank Himbara. Penerima bantuan tinggal datang ke bank yang dituju untuk mengaktifkan rekening dan mengambil dana tunai yang sudah didaftarkan," tulis Kemnaker dalam Instagram, Minggu 8 Agustus 2021.

 Baca Juga: Cek Nama Anda di Link Ini Apakah Masuk Penerima BSU Rp1 Juta, Lihat Juga Syarat dan Mekanisme Penyaluran

Adapun syarat penerima BSU tersebut yakni:

 

1. WNI yang dibuktikan dengan NIK

 

2. Pekerja/Buruh penerima gaji/upah

 

3. Peserta aktif program Jamsos BPJS Ketenagakerjaan yang membayar iuran upah paling banyak Rp 3,5 juta sesuai upah yang dilaporkan kepada BPJS ketenagakerjaan

 

4. Kepersataan sampai 30 Juni 2021

 

5. Pekerja buruh yang belum menerima program kartu prakerja, PKH, atau program produktif usaha mikro

 

Baca Juga: Jangan Salah! Ini yang Harus Dilakukan Setelah Pengumuman Hasil Administrasi CPNS dan PPPK

 

6. Bekerja di wilayah pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat level 3 dan level 4.

 

7. Bekerja pada sektor usaha industri barang konsumsi, transportasi, Aneka industri, properti dan jasa kecuali jasa pendidikan dan kesehatan.

 

Itulah beberapa persyaratan bagi anda yang ingin mendapatkan BSU dari Pemerintah.***

Editor: Rensa Bambuena

Tags

Terkini

Terpopuler