PORTAL SULUT – Guru honorer yang mendaftar seleksi PPPK Guru 2021 masih menunggu proses pengumuman seleksi administrasi.
Tetapi di tengah penantian, sebagian guru honorer juga masih terus bertanya-tanya apakah salah upload dokumen saat mendaftar PPPK Guru 2021 bisa diperbaiki pada masa sanggah?
Soal perbaikan dokumen di masa sanggah, Badan Kepegawaian Negara (BKN) sebenarnya sudah memberikan penjelasan.
Baca Juga: Simak Prosedur Pelaksanaan CAT BKN Untuk Peserta CPNS dan PPPK 2021
Penjelasan BKN soal itu sangat lengkap pada portal SSCASN.
Pada portal sscasn.bkn.go.id dijelaskan bagaimana tata cara pelamar CPNS dan PPPK melakukan sanggahan jika dinyatakan tidak lulus seleksi administrasi yang diumumkan.
Bagi yang belum membaca penjelasan BKN di portal SSCASN atau sudah lupa, begini penjelasan lengkap jika melakukan sanggahan.
Baca Juga: Bocoran Terbaru Lokasi Pelaksanaan SKD CPNS dan PPPK Tahun 2021
Sanggahan bisa diajukan melalui portal sscasn.bkn.go.id dengan melakukan login terlebih dahulu.