Jadwal Lengkap Pengumuman Hasil Sanggahan CPNS dan PPPK 2021

5 Agustus 2021, 15:35 WIB
Tak Lolos Seleksi Administrasi CPNS Ada Masa Sanggah /Instagram/@bkngoidofficial

PORTAL SULUT – Jadwal pengumuman hasil sanggahan CPNS dan PPPK 2021 telah ditetapkan oleh panitia seleksi.

Saat ini panitia seleksi masih memberikan waktu kepada pelamar yang dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS) atau tidak lulus seleksi administrasi untuk mengajukan sanggahan.

Waktu masa sangga dilakukan pada 4 sampai 6 Agustus 2021.

Baca Juga: Wajib Tahu! Cara Hitung Bobot Soal SKD Agar Capai Passing Grede

Pelamar berhak untuk mengajukan sanggah dalam waktu 3 hari setelah pengumuman seleksi administrasi.

Sanggahan dilakukan untuk menyanggah hasil verifikasi instansi dalam hal ini sanggahan diberlakukan jika kesalahan bukan dari kesalahan yang dilakukan pelamar.

Diingatkan, fitur Ajukan Sanggah bukan untuk memperbaiki kesalahan yang dilakukan pelamar.

Alasan sanggah yang pelamar isi harus benar, realistis, tidak mengada-ngada dan berdasarkan dokumen yang sudah diunggah sebelumnya.

Jika pelamar sudah menyadari kesalahan, maka tidak disarankan untuk menggunakan fitur ini, karena tidak akan mengubah hasil Verifikasi.

Alasan sanggah harus sesuai dengan dokumen sebenarnya dan apabila ternyata isian yang dibuat pelamar tidak sesuai dengan dokumen maka pelamar bersedia menanggung akibat hukuman yang ditimbulkannya.

Peserta yang dinyatakan TMS, dapat memilih tombol ajukan sanggah di akun sscasn.bkn.go.id.

Kemudian akan tampil form sanggah yang berisi informasi persyaratan yang tidak terpenuhi, dokumen yang telah diunggah pelamar dan kolom isian alasan sanggah.

Peserta dapat memberikan alasan sanggah dari hasil seleksi administrasi pada kolom alasan sanggah.

Pada bagian bawah halaman Form sanggah terdapat informasi batas waktu pengiriman sanggahan yang dapat diajukan oleh pelamar.

Baca Juga: CPNS Kejaksaan: 54.485 Pelamar Lulus Verifikasi Administrasi, Ini Rinciannya

Apabila pelamar sudah yakin dengan sanggahannya, pelamar dapat mencentang disclaimer kemudian memilih tombol Akhiri Proses Sanggah.

Jika terdapat kolom isian alasan sanggah yang kosong kemudian pelamar memilih akhiri proses sanggah maka akan tampil peringatan “Anda hanya bisa melakukan sanggah bila semua persyaratan yang tidak memenuhi syarat disanggah”

Jika Peserta memiliki dokumen yang tidak valid lebih dari 1, dan hanya ingin melakukan sanggah pada salah satunya saja atau tidak pada semua dokumen, maka tidak akan mengubah hasil. Karena 1 persyaratan saja tidak valid, maka tetap akan TMS, jika dirasa dokumen tersebut memang tidak valid, diharapkan untuk tidak melakukan sanggah.

Segala bentuk permohonan/permintaan ataupun alasan yang tidak berkaitan dengan dokumen yang dianggap tidak valid oleh Verifikator Instansi, maka akan diabaikan.

Setelah mengisikan sanggahan, maka sistem akan menampilkan peringatan “Apakah Anda yakin untuk mengakhiri dan memproses penyanggahan?”.

Jika sudah yakin silahkan pelamar memilih tombol iya. Namun jika pelamar tidak yakin silahkan pilih tidak.

Setelah memilih tombol iya kemudian akan tampil informasi bahwa pengajuan sanggah berhasil.

Pelamar hanya bisa melakukan sanggah satu kali.

Baca Juga: Materi SKD CPNS 2021 dan Rincian Lengkap Passing Grade, Penjelasan Lengkap Soal TWK, TIU dan TKP

Panitia seleksi instansi dapat menerima atau menolak alasan sanggahan yang diajukan oleh pelamar.

Panitia seleksi instansi dapat menerima alasan sanggahan dalam hal kesalahan bukan berasal dari pelamar.

Dalam hal alasan sanggahan diterima, panitia seleksi instansi mengumumkan ulang hasil seleksi administrasi paling lama tujuh hari sejak berakhirnya waktu pengajuan sanggah.

Adapun jadwal pengumuman sanggahan yakni Jawab Sanggah 4 sampai 13 Agustus 2021.

Dan pengumuman hasil seleksi administrasi pasca sanggah pada 15 Agustus 2021.(***)

Editor: Ralki Sinaulan

Tags

Terkini

Terpopuler