PORTAL SULUT – Pelamar CPNS 2021 yang telah lulus seleksi administrasi, segera persiapkan diri untuk mengikuti Seleksi Kompetensi Dasar (SKD).
Pada SKD nanti, ada tiga materi tes yang harus dikerjakan untuk mendapatkan nilai ambang batas atau passing grade.
Tiga tes tersebut adalah Tes Wawasan Kebangsaan (TWK), Tes Intelegensia Umum (TIU), dan Tes Karakteristik Pribadi (TKP).
Baca Juga: Nilai Ambang Batas SKD CPNS 2021, ini Penjelasan KemenpanRB
Pada seleksi penerimaan CPNS 2021, Kemenpan-RB sudah menetapkan passing grade yang harus dicapai pelamar.
Dalam Surat Keputusan Menpan-RB Nomor 1023 Tahun 2021 tentang nilai ambang batas SKD pengadaan PNS tahun 2021, disebutkan bahwa:
TWK: 65
TIU: 80