Nilai Ambang Batas SKD CPNS 2021, ini Penjelasan KemenpanRB

5 Agustus 2021, 13:00 WIB
Tes CPNS /

PORTAL SULUT - Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenpanRB) untuk mencermati nilai ambang batas, pembobotan nilai dan ketentuan penting lainnya.

Kemenpanrb melalui akun resmi instagramnya @kemenpanrb  menjelaskan Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) Cpns 2021 sudah di depan mata.

Sambil menunggu jadwal pelaksaan SKD ada banyak hal yang harus di ketahui pelamar CPNS 2021.

Baca Juga: SKD CPNS 2021 Terlengkap Dengan Kisi-Kisi Materi

Berikut penjelasan soal Nilai ambang batas SKD CPNS 2021
1. Penetapan kebutuhan umum TWK 60, TIU 80, TKP 166.

2. Penetapan kebutuhan khusus disabilitas TIU 60, total SKD 286.

3. Penetapan kebutuhan khusus cumlaude TIU 60, total SKD 311.

4. Penetapan kebutuhan Diaspora Total TIU 85, total SKD 311.

5. Pentetapan kebutuhan khusus Putra putri Papua dan Papua Barat TIU 60, total SKD 286.

6. Penetapan kebutuhan dokter TIU, total SKD 311.

7. Penetapan kebutuhan umum Abk, Rescuer dan pengamat gunung berapi TIU 70, total SKD 286.

 Baca Juga: Batas Besok! Kesempatan Sanggah Pengumuman Hasil Seleksi, CPNS dan PPPK TMS Lakukan Ini

Untuk hal-hal yang perlu dicermati nilai ambang batas SKD penetapan kebutuhan umum, nilai minimal yang harus dipenuhi oleh setiap peserta seleksi yang melamar pada kebutuhan umum. Kecuali pada jabatan-jabatan tertentu.

Daftar jabatan tertentu dapat dilihat pada lampiran I dan II keputusan menteri PANRB no.1023/2021.

Untuk durasi soal ujian diberikan 100 menit, bagi penyandang disabilitas sensorik netra yang melamar pada kebutuhan khusus diberikan waktu 130 menit.

Kemenpanrb mengatakan Mantapkan hati, persiapkan diri dan pahami tes materi tes SKD 2021.***

Editor: Harry Tri Atmojo

Tags

Terkini

Terpopuler