Kemenag Buka Lowongan Kerja. Cek Disini Info Selengkapnya

4 Agustus 2021, 15:47 WIB
Logo Kemenag/tangkap layar/IG @sas.official. /

PORTAL SULUT - Kementerian Agama membuka pendaftaran calon penilai buku pendidikan agama.

Pekerjaan menilai ini akan dilakukan pada buku-buku mulia dari Jenjang Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) hingga Sekolah Menengah Atas (SMA) sederajat.

Sebagaimana dilansir Portalsulut.com di akun twitter @Kemenag_RI Rabu 4 Agustus 2021, Kepala Pusat Lektur Khazana Keagamaan dan Manajemen Organisasi (LKKMO) Arskal Salim mengatakan bagi para pendaftar yang terpilih akan dilibatkan dalam kegiatan penilaian buku pendidikan agama (Teks dan Non Teks).

Baca Juga: 56.200 Pelamar Lulus Seleksi CPNS Kemenag, Cek Disini! Anda Termasuk?

''Pendaftaran ini terbuka bagi tenaga fungsional atau ahli internal Kementerian Agama dan tenaga fungsional atau ahli dari eksternal Kementerian," kata Arskal Salim.

Pendaftaran tersebut dimulai sejak tanggal 2 agustus sampai dengan 10 agustus 2021.

Bagi yang berminat, silakan mengisi formulir secara online melalui tautan https://bit.ly/FormulirCalonPenilaiBPA2021

Berikut kriteria yang harus dipenuhi calon peniali buku pendidikan agama:

1. Memiliki kompetensi terkait aspek substansi atau materi, bahasa, penyajian, dan kegrafikaan, serta tadqiq atau penggunaan istilah keagamaan lainnya terkait Buku Pendidikan Agama yang dinilai.

2. Memiliki kompetensi terkait kurikulum dan pembelajaran serta keterbacaan Buku Pendidikan Agama untuk menilai atau menelaah buku teks dan non teks.

3. Berpendidikan minimal S2 dalam bidang agama dan keagamaan ataupun kepakaran yang sesuai dengan substansi atau materi Buku Pendidikan Agama yang dinilai

Baca Juga: Hasil Seleksi Administrasi CPNS Kemenag Diumumkan, Berikut Namanya, Ini Yang Harus Dilakukan Setelah Lolos

4. Bersedia menerapkan standar dan kaidah serta menjaga kerahasiaan proses dan hasil penilaian/telaah Buku Pendidikan Agama

5. Penilai tidak boleh merangkap sebagai penulis dan/atau editor Buku Pendidikan Agama yang dinila.

6. Bersedia mengikuti keseluruhan proses penilaian secara online maupun offline dan menandatangani kontrak kinerja.

7. Diutamakan memiliki sertifikat dan atau pengalaman sebagai penulis, editor, atau penilai Buku Pendidikan Agama yang dapat diperoleh melalui program diklat, workshop, atau orientasi peningkatan kualitas dan kompetensi penilai Buku Pendidikan Agama yang disesuaikan dengan kebutuhan penyelenggara.

8. Memiliki keterampilan di bidang komputer dan Internet, mengingat Penilaian Buku Agama tahun 2021 akan dilaksanakan secara daring (online).***

Editor: Harry Tri Atmojo

Tags

Terkini

Terpopuler