Masa Sanggah CPNS 2021, Banyak Peserta Keberatan, Ini Sebabnya

4 Agustus 2021, 10:59 WIB
Masa sanggah CPNS 2021 /Instagram/@bkngoidofficial

PORTAL SULUT – Rekrutmen CPNS dan PPPK 2021 saat ini telah melewati tahapan seleksi administarsi dan memasuki masa sanggah. Bagi yang lulus tinggal menunggu ke tahapan selanjutnya yakni tes SKD.

Sementara itu untuk peserta yang tidak lolos masih bisa mengajukan sanggahan yang di buka tanggal 4 Agustus 2021.

Panitia Seleksi akan mengumumkan kembali hasil seleksi administrasi selambat-lambatnya tujuh hari sejak waktu pengajuan sanggah berakhir.

Baca Juga: Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi Kemendikbud CPNS Resmi Diundur, Cek Jadwalnya Disini

Panitia Seleksi berhak menolak dan menerima sanggahan dari setiap pelamar.

Badan Kepegawaian Negara (BKN) kembali menegaskan dalam unggahan Instagram resminya bahwa masa sanggah hanya untuk TMS yang bukan disebabkan karena kesalahan si pelamar.

“#SobatBKN, kembali mimin sampaikan bahwa #Masasanggah hanya untuk menyanggah hasil verifikasi administrasi Tidak Memenuhi Syarat (TMS) yang bukan disebabkan karena kesalahan pelamar,” tulis akun @bkngoidofficial.

Jika pelamar sadar akan kesalahan yang dibuat dalam tahapan seleksi administrasi, tidak perlu mengajukan sanggah karena tidak akan merubah hasil seleksi.

“Jadi sekali lagi, masa sanggah bukan untuk memperbaiki kesalahan karena ketidaktelitian pelamar CASN 2021,” katanya.

Melalui unggahan tersebut, banyak peserta berkebaratan dan mengungkapkan alasan mereka

“Saya lamar di pemkot depok, kualifikasi Pendidikan sama formasi yang dilamar sudah sesuai tetapi TMS dan dibawah TMS ada ket: tidak melampirkan scan ijazah dan transkip nilai asli, dimana sudah jelas saya upload semua sesuai persyaratan yang telah ditentukan,” komentar wee_tha88.

Hal yang sama diungkapkan @kikiardianti

“Tahun lalu saya juga daftar di pemkot depok juga gitu, udh sanggah tetep aja gak lulus, padahal semua persyaratan lengkap,” ucapnya.

@ratnanurdin93 juga mengungkapkan keluhannya. “Gimana soal akreditas kampus… akreditasi sy di tolak sedangkan teman saya tidak.. pdhal file yang sama.”

Baca Juga: 56.200 Pelamar Lulus Seleksi CPNS Kemenag, Cek Disini! Anda Termasuk?

@gerrymanroe juga mengungkapkan alasannya. “min saya tdk lulus administrasi katanya "Ijazah yang diunggah pelamar tidak sesuai dengan persyaratan, yaitu Kualifikasi pendidikan tidak sesuai. Transkrip yang diunggah pelamar tidak sesuai dengan persyaratan, yaitu Kualifikasi pendidikan tidak sesuai". Itu katanya min padahal sesuai yaitu S1 Manajemen. karena Di pengumuman isntansi memang S1 manajemen yg dibutuhkan. itu kenapa saya tdk lulus ya Bu pak BKN. Mohon jawabannya,” imbuhnya.
Sebagai tambahan informasi, mengutip dari laman SSCASN, masa sanggah diberikan kepada pelamar untuk mendapatkan kesempatan melakukan sanggahan terhadap pengumuman hasil seleksi administrasi.

Lalu bagaimana cara mengajukan sanggah?

Masa sanggah diberikan dalam waktu 3 hari untuk peserta ingin melakukan sanggahan atas pengumuman seleksi administrasi.

Sanggahan bisa disampaikan peserta TMS lewat laman resmi https://sscasn.bkn.go.id dan mengisi kolom sanggahan dan menjelaskan kronologi dan mengunggah bukti pendukung yang dibutuhkan.

Setelah melakukan sanggah, maka pihak instansi akan mengumumkan kembali hasil seleksi paling lambat 7 hari kemudian setelah waktu sanggah dibuka.

Dengan syarat, dokumen yang digunakan adalah data pelamar saat awal mendaftar di Portal SSCASN.

Masa sanggah tidak diperuntukkan untuk memperbaiki kesalahan si pelamar seperti salah memasukan nama, gelar, ijazah dan dokumen lainnya.

Alasan sanggah bisa diterima jika keputusan Tidak Memenuhi Syarat (TMS) karena kesalahan sistem atau kesalahan dari Panitia Seleksi di tiap Instansi.***

Editor: Harry Tri Atmojo

Tags

Terkini

Terpopuler