Pekerja yang Terdaftar Penerima Bantuan BLT Segera Cair Rp1 Juta.

3 Agustus 2021, 12:40 WIB
Ilustrasi BSU Rp1 juta /Pixabay

PORTAL SULUT - Bantuan Subsidi Upah (BSU) atau BLT BPJS Ketenagakerjaan Rp1 juta akan ditrasfer langsung ke rekening penerima.

Sebanyak 8,7 juta karyawan yang didaftarkan BPJS Ketenagakerjaan akan menerima bantuan tersebut.

"Diestimasi sebanyak 8,7 juta orang pekerja atau buruh menjadi calon penerima bantuan subsidi gaji atau upah," kata Menteri Ketenagakerjaan saat konferensi pers virtual di kanal YouTube Kemenaker, Jumat 30 Juli 2021.

Baca Juga: BSU Rp1 Juta Cair di Rekening, Pelajari Syarat Terbaru Penerima dari Kemnaker

Bantuan saat pandemi Covid-19 ini akan diberikan kepada karyawan di daerah yang melaksanakan PPKM Level 3 dan Level 4.

Ketentuan itu tertuang pada Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 16 Tahun 2021, yang diteken pada 28 Juli 2021.

Dalam aturan tersebut, ada beberapa karyawan yang diutamakan mendapatkan BSU subsidi gaji Rp 1 juta adalah:

1. Karyawan di sektor usaha industri barang konsumsi.

2. Karyawan di sektor usaha transportasi.

3. Karyawan di sektor usaha aneka industri.

4. Karyawan di sektor usaha properti dan real estate.

5. Karyawan di sektor usaha perdagangan.

6. Karyawan di sektor usaha jasa.

Baca Juga: Kemnaker Rilis Syarat Terbaru bagi Penerima BSU 2021, Nomor 5 Bikin Galau

Ada dua karyawan yang dipastikan tidak akan mendapatkan BLT BPJS Ketenagakerjaan. Keduanya adalah karyawan di sektor jasa pendidikan dan kesehatan.

- Karyawan di wilayah PPKM Level 3 dan Level 4, sesuai yang ada di daftar Permenaker.

- Karyawan bergaji di bawah Rp 3,5 juta, sesuai yang dilaporkan perusahaan ke BPJS Ketenagakerjaan.

- Untuk karyawan di wilayah PPKM Level 3 dan Level 4 yang UMR/UMK lebih dari Rp 3,5 juta, maka batasan gaji disesuaikan dengan UMR/UMK.

BSU atau BLT karyawan akan disalurkan melalui bank BRI, BNI, BTN,dan Bank Mandiri.

Sementara untuk karyawan yang tidak memiliki rekening di bank-bank itu, Kemenaker rencananya akan membukakan rekening secara kolektif.***

Editor: Harry Tri Atmojo

Tags

Terkini

Terpopuler