Mengenal Apa Itu SKD dan SKB CPNS 2021

3 Agustus 2021, 11:47 WIB
Soal-Soal CPNS 2021 dan PPPK /Instagram @cpnsindonesia.id/

PORTAL SULUT – Apa itu SKD dan SKB? Mungkin ada banyak pelamar yang bingung lantaran baru pertama kali ikut seleksi pendaftaran CPNS dan PPPK tahun 2021.

Untuk hasil seleksi administrasi CPNS 2021 telah diumumkan mulai 2 Agustus 2021 kemarin hingga 3 Agustus 2021 hari ini.

Pelamar yang Memenuhi Syarat (MS) diwajibkan untuk mengunduh Kartu Peserta Ujian untuk mengikuti tahapan Seleksi Kompentensi Dasar (SKD).

Baca Juga: Lihat di Sini 712 Nama yang Lulus Seleksi Administrasi CPNS di Kabupaten Bolaang Mongondow

Nah, biasanya untuk mengikuti seleksi CPNS, tekanannya itu biasanya ada pada tes SKD dan SKB. Karena tes ini merupakan sistem gugur. Sistem gugur dalam artian bukan hanya mencapai Passing Grade, tapi para peserta harus berkompetisi dengan peserta lainnya.

Jadi setiap peserta harus berusaha melewati Passing Grade karena tidak semua peserta yang Passing Grade itu bisa lanjut ke tes SKB.

Untuk ke tahap SKB, jumlah kebutuhan instansi dikali tiga. Misalnya dalam sebuah instansi membutuhkan 2 formasi CPNS, lalu pelamar yang Passing Grade dalam instansi tersebut ada berjumlah 20 orang, jadi kebutuhan instansi 2 dikali 3 sehingga hanya 6 orang dari 20 peserta Passing Grade yang dibolehkan ikut SKB.

1. Fakta Tes SKD

Tes Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) CPNS 2021 masih diselenggarakan dengan metode Computer Assisted Test (CAT). Peserta tes akan diminta mengerjakan soal dengan menggunakan computer sehingga peserta dapat mendapatkan hasil atau skor langsung setelah mengerjakan.

Kali ini tes SKD dengan metode CAT sudah di lengkapi dengan webcam untuk menghindari kecurangan dalam pelaksanaan tes SKD.

Untuk peserta yang baru pertama kali ikut seleksi SKD, jadi ada tiga materi soal yang diujikan. Ada Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) 30 soal, Tes Intelegensia Umum (TIU) 35 soal, dan Tes Karakteristik Pribadi (TKP) 45 soal. Jadi kalian akan mengerjakan 110 soal dengan waktu mengerjakan 100 menit.

Baca Juga: BKN: Tak Ada Perengkingan, Pelamar CPNS 2021 Wajib Capai Passing Grade

Penilaian soal TWK jika benar maka nilai 5, jika salah atau tidak menjawab maka nilai 0.
Penilaian soal TIU jika benar maka nilai 5, jika salah atau tidak menjawab maka nilai 0.
Penilaian soal TKP jika menjawab, nilai terendah nilai 1 dan nilai tertinggi 5, tidak menjawab nilai 0.

Nilai kumulatif maskimal yang bisa didapatkan maksimal 550 dari 110 soal. TWK 150 dari 30 soal, TIU 175 dari 35 soal, dan TKP 225 dari 45 soal.

Nilai Ambang Batas atau Passing Grade untuk CPNS 2021 ada kenaikan. TWK 65, TIU 80, dan TKP naik menjadi 166.

2. Fakta Tes SKB

Tes Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) dilaksanakan untuk mencari tahu kesesuaian kompetensi pelamar CPNS dengan bidang atau formasi yang dituju.

Berdasarkan pelaksanaan SKB CPNS sebelumnya, materi SKB dibagi menjadi dua yakni Jabatan Fungsional, dan Jabatan Pelaksana.

Materi soal SKB Jabatan Fungsional disusun instansi pembina jabatan Fungsional. Contohnya Pranata Humas pembinanya Kemkominfo, perencana pembinanya Bappenas.
Untuk materi soal SKB Jabatan Pelaksana sifatnya teknis. Soal SKB yang diujikan masih dalam rumpun yang sama dengan jabatan fungsional serupa.

Baca Juga: 2.980 CPNS BNN Lulus seleksi Administrasi, Ini Namanya

Materi SKB juga banyak keluar soal teoritis tentang latar belakang Pendidikan pelamar ataupun materi yang serumpun dengan latar belakang Pendidikan.

Pelaksanaan tes SKB sama seperti waktu tes SKD menggunakan system CAT, peserta akan mendapat informasi lokasi tes yang telah disediakan instansi dari domisili setempat.

Tes SKB di instansi pusat selain dilaksanakan dengan system CAT, dapat dilakukan dengan Tes Potensi Akademik, Tes Praktik Kerja Langsung, Tes Bahasa Asing, Tes Fisik, Psikotes, dan Wawancara.***

Editor: Harry Tri Atmojo

Tags

Terkini

Terpopuler