BKN: Tak Ada Perengkingan, Pelamar CPNS 2021 Wajib Capai Passing Grade

- 3 Agustus 2021, 11:12 WIB
Ilustrasi sosialisasi Passing grade  SKD CPNS 2021.
Ilustrasi sosialisasi Passing grade SKD CPNS 2021. /menpan.go.id

PORTAL SULUT – Untuk lulus sebagai CPNS 2021, pelamar diwajibkan untuk lulus Passing grade atau nilai ambang batas.

Proses seleksi kali ini, berbeda dengan seleksi CPNS 2019 lalu.

Pada seleksi CPNS tahun 2019 lalu, jika di satu formasi tidak ada peserta yang mencapai passing grade, maka akan dilakukan perengkingan tertinggi.

Baca Juga: 2.980 CPNS BNN Lulus seleksi Administrasi, Ini Namanya

Namun pada tahun ini berbeda. Pelamar wajib mencapai passing grade baru bisa lulus CPNS.

“Tidak ada (perengkingan). Jadi passing grade sudah ditetapkan dari awal. Dan kami sudah pertimbangkan benar-benar dari awal. Melalui simulasi dan sebagainya. Jadi untuk saat ini kita mengikuti keputusan yang sudah ditetapkan oleh menteri,” ujar Pelaksana Tugas (Plt) Asisten Deputi Perencanaan dan Pengadaan SDM Aparatur Kementerian PANRB Katmoko Ari Sambodo, di kanal Youtube Kemenpan RB.

Para pelamar yang mendaftar pada penetapan kebutuhan umum harus memenuhi passing grade 65 untuk tes wawasan kebangsaan (TWK), 80 untuk tes intelegensia umum (TIU), dan 166 untuk tes karakteristik pribadi (TKP).

Hal tersebut berdasarkan Keputusan Menteri PANRB No. 1023/2021 tentang Nilai Ambang Batas Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) Pengadaan PNS Tahun Anggaran 2021.

Baca Juga: Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi CPNS Kemenag di Link Ini

Halaman:

Editor: Ralki Sinaulan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x