Jadwal Lengkap Pencairan BLT BPUM UMKM Tahap Dua 2021, Cek di Sini Nama Penerima Rp1,2 Juta

24 Juli 2021, 10:18 WIB
Kolase ilustrasi bantuan BPUM BLT UMKM Rp1,2 juta. Cara Mencairkan BPUM Rp1,2 Juta dan dokumen wajib dibawa. /potensibisnis.pikiran-rakyat.com instagram/kemenkopukm/

PORTAL SULUT – Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah (Kemenkop UKM) mengumumkan jadwal lengkap pencairan BLT BPUM UMKM sebesar Rp1,2 juta.

BLT BPUM UMKM yang akan dicairkan adalah tahap dua tahun 2021.

Nama penerima bisa cek di sini eform.bri.co.id/bpum atau banpresbpum.id.

Baca Juga: Ternyata Hal yang Dianggap Sepele Ini Bisa Bikin Gagal Lulus Administrasi CPNS dan PPPK 2021

Dikutip portalsulut.pikiran-rakyat.com ddarai akun Instagram Kemenkop UKM, berikut ini jadwal lengkap penyaluran BLT BPUM UMKM tahap dua 2021:

1. Juli 2021 pencairan kepada 1.500.000 pelaku usaha mikro

2. Agustus 2021 pencairan kepada 1.000.000 pelaku usaha mikro

3. Sepetember 2021 pencairan kepada 500.000 pelaku usaha mikro

Total anggaran untuk BLT BPUM UMKM tahap dua 2021 ini sebesar Rp3 triliun.

Baca Juga: SSCASN CPNS dan PPPK Ditutup 26 Juli, 2 Instansi Ini Butuh Banyak Lulusan SMA, Segera Daftar!

“BPUM diberikan dalam bentuk uang tunai sebesar Rp1,2 juta per pelaku usaha mikro dan ditransfer langsung ke rekening penerima,” tulis akun Instagram Kemenkop UKM, Jumat 23 Juli 2021.

Dijelaskan kembali bahwa penerima BLT BPUM UMKM tahap dua 2021 adalah pelaku usaha mikro yang tidak sedang menerima Kredit Usaha Rakyat (KUR) dan belum pernah menerima BPUM.

Sementara itu, untuk mencairkan dana ini di bank penyalur, penerima harus menyiapkan beberapa dokumen dibutuhkan.

Baca Juga: Lowongan Kerja Lulusan SMA dan SMK di Alfamidi Group, Daftar Via Online

Program bantuan UMKM ini adalah upaya pemerintah untuk membatu para pelaku usaha makro yang terdampak PPKM Darurat hingga akhir bulan Juli 2021.

Adapun syarat dan dokumen wajib disiapkan pelaku UMKM untuk mencairkan BLT BPUM tersebut di antaranya:

1. Calon penerima BLT UMKM akan mendapatkan informasi dari Bank BUMN, Bank BUMD, atau PT Pos Indonesia. Umumnya dikirimkan melalui pesan teks atau telepon.

2. Calon penerima kemudian harus mendatangi lembaga penyalur dengan membawa dokumen seperti berikut ini:

- KTP elektronik

 - Fotokopi NIB atau SKU

 - Kartu Keluarga (KK).

 

Baca Juga: Basarnas Perpanjang Pendaftar CPNS, Pelamar Masih Minim, Butuh 248 formasi Lulusan SMA dan SMK

4. Calon penerima mengkonfirmasi dan menandatangani pertanggungjawaban mutlak sebagai penerima BLT UMKM.

 

5. Setelah verifikasi dokumen dan data, bank penyalur akan mencairkan dana sebesar Rp 1,2 juta secara langsung atau ditransferkan ke rekening.***

Editor: Rensa Bambuena

Tags

Terkini

Terpopuler