Wajib Tahu, Ini Tugas Pokok dan Masa Kerja PPPK

- 24 Juli 2021, 09:11 WIB
ilustrasi guru PPPK
ilustrasi guru PPPK /pixabay/


PORTAL SULUT – Waktu pendaftaran CPNS dan PPPK 2021, akan segera berakhir.
Pendaftaran CPNS dan PPPK akan ditutup pada 26 Juli 2021.

Badan Kepegawaian Negara (BKN) melaporkan, sesuai data lada 28 Juni 2021, total penetapan formasi CPNS dan PPPK berjumlah 688.623 kursi.

Dan bagi Anda yang mengikuti seleksi untuk jalur PPPK non guru atau PPPK Guru, harus mengetahui tugas pokok dan fungsi PPPK, termasuk kasa kerja PPPK.

Baca Juga: Pendaftaran 3 Hari Lagi Ditutup, Ini Risiko Menunda Submit CPNS dan PPPK 2021

Berdasarkan Dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 Tentang ASN, ASN terdiri dari Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK)
PPPK memiliki tugas melaksanakan kebijakan publik yang dibuat oleh Pejabat Pembina Kepegawaian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; memberikan pelayanan publik yang profesional dan berkualitas; dan mempererat persatuan dan kesatuan Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Selain itu, PPPK berperan sebagai perencana, pelaksana, dan pengawas penyelenggaraan tugas umum pemerintahan dan pembangunan nasional melalui pelaksanaan kebijakan dan pelayanan publik yang profesional, bebas dari intervensi politik, serta bersih dari praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme.

Dalam Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 Tentang Manajemen PPPK juga diatur Jabatan ASN yang dapat diisi oleh PPPK meliputi Jabatan Fungsional (JF) dan Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT).

Jabatan Fungsional dalam ASN terdiri atas jabatan fungsional keahlian dan jabatan fungsional keterampilan.

Jabatan fungsional keahlian terdiri atas ahli utama; ahli madya; ahli muda; dan ahli pertama.
Sementara Jabatan fungsional keterampilan terdiri atas penyelia;mahir; terampil; dan pemula.
Jabatan Pimpinan Tinggi terdiri atas jabatan pimpinan tinggi utama; jabatan pimpinan tinggi madya; dan jabatan pimpinan tinggi pratama.

Sementara itu, Masa kerja PPPK diatur dalam PP Nomor 49 Tahun 2018 Tentang Manajemen PPPK.

Halaman:

Editor: Harry Tri Atmojo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x