6 Kriteria Penerima BLT BPJS Ketenagakerjaan atau BSU Rp1 Juta

23 Juli 2021, 13:28 WIB
Ilustrasi BLT BPJS Ketenagakerjaan Rp1 juta. /potensibisnis.com/pixabay/emaji/

PORTAL SULUT – Pemerintah melalui Kementerian Tenaga Kerja (Kemnaker) segera menyalurkan BLT BPJS Ketenagakerjaan atau Bantuan Subsidi Upah (BSU) Rp1 juta kepada karyawan yang berhak menerima sesuai kriteria yang sudah ditentukan.

BLT BPJS Ketenagakerjaan ayau BSU Rp1 juta merupakan upaya pemerintah membantu sector usaha supaya bertahan di tengah pandemi Covid-19 dan mencegah Pemutusan Hubungan Kerja (PHK).

BLT BPJS Ketenagakerjaan akan ditransfer ke rekening aktif kayawan penerima.

Baca Juga: Ini Bocoran Kisi-kisi Materi TWK, TIU, dan TKP dari BKN, Penting Diketahui CPNS dan PPPK 2021

Karena itu karyawan harus memiliki rekening salah satu dari Himpunan Bank Milik Negara (HIMBARA) seperti BRI, BNI, Mandiri, dan lain-lain, serta bank swasta seperti BCA, CIMB dan lain-lain.

Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah, seperti dikutip dari laman resmi kemnaker.go.id, berharap BLT BPJS Ketenagakerjaan mampu meningkatkan daya beli dan menjaga tingkat kesejahteraan pekerja atau buruh.

“Adanya BSU juga diharapkan mampu membantu meringankan beban pengusaha untuk dapat mempertahankan usahanya di masa pandemi Covid-19,” ujar Menaker Ida Fauziyah.

Baca Juga: CPNS Buka Link cat.bkn.go.id, Banyak Soal-soal TWK, TIU, dan TKP Asli dari BKN

Kemnaker berencana akan melakukan penyaluran dana BLT BPJS Ketenagakerjaan tersebut kepada 8 juta karyawan yang masuk dalam daftar penerima manfaat.

Jumlah tersebut baru sekedar estimasi dari pihak Kemnaker, nantinya pemberian BSU tahun 2021 ini akan diterbitkan melalui Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) yang menetapkan Pedoman Pemberian Bantuan Pemerintah Berupa Subsidi Upah/Upah Bagi Pekerja Buruh dalam Penanganana Dampak Corona Virus Disease (COVID-19) dan PPKM Tahun 2021.

Adapun bantuan BSU tahun 2021 yang akan diperoleh masing-masing karyawan yang masuk dalam daftar penerima manfaat yaitu sebesar Rp1 juta.

Baca Juga: Jelang Penutupan Pendaftaran 10 Instansi Ini Masih Sepi Pelamar CPNS dan PPPK

Besaran BLT BPJS Ketenagakerjaan ini tentu berbeda dari tahun sebelumnya.

Berikut daftar kriteria karyawan yang berhak dapat BSU tahun 2021 ini:

1. WNI

2. Karyawan atau pekerja penerima upah

3. Terdaftar sebagai peserta jaminan sosial tenaga kerja yang masih aktif di BPJS Ketenagakerjaan

Baca Juga: Buka 10.477 Formasi, Kemendikbudristek Beri Kemudahaan Melamar CPNS 2021, Nomor 9 Paling Penting

4. Calon penerima BSU berada di Zona PPKM IV

5. Peserta BPJS Ketenagakerjaan yang membayar iuran dengan besaran iuran dihitung berdasarkan upah Rp3,5 juta sesuai upah terakhir yang dilaporkan Pemberi Kerja ke BPJS Ketenagakerjaan

6. Merupakan karyawan, pekerja, atau buruh yang bekerja pada sektor terdampak PPKM, seperti industri konsumsi, perdangangan dan jasa (kecuali Pendidikan dan Kesehatan), transportasi, aneka industri, properti, dan real estate.

 Baca Juga: Pendaftaran BPUM Rp1,2 Juta Dibuka Hingga September, Ini Link Daftarnya dan Cek Penerima

Sementara itu, pemerintah masih bekerja sama dengan pihak BPJS Ketenagakerjaan sebagai sumber data, dikarenakan hingga kini BPJS Ketenagakerjaan memiliki data yang akurat dan lengkap.

“BPJS Ketenagakerjaan dipilih sebagai sumber data, mengingat saat ini data BPJS Ketenagakeraan dinilai paling akurat dan lengkap. Sehingga akuntabel dan valid dipergunakan oleh pemerintah sebagai dasar pemberian bantuan subsidi secara cepat dan tepat sasaran,” tegas Ida Fauziyah.***

Editor: Rensa Bambuena

Tags

Terkini

Terpopuler