Berikut Cara Daftar Ulang PPPK Guru 2021 ke Sekolah Induk

20 Juli 2021, 18:29 WIB
Ilustrasi guru /sscasn.bkn.go.id


PORTAL SULUT – Kemendikbud memberikan kesempatan kepada para guru honorer untuk kembali melakukan pendaftaran ulang di portal https://sscasn.bkn.go.id/.

Kesempatan tersebut diberikan kepada para guru honorer agar bisa memilih formasi di sekolah induk.

Diketahui, sebelumnya sejumlah guru mengeluhkan jika tidak bisa memilih formasi di sekolah induk.

Baca Juga: GAWAT! Tidak Semua Pelamar PPPK Guru bisa Ikut Seleksi Kompetensi I, Kemendikbudristek: Hanya Ini

Hal tersebut disebabkan karena formasi di sekolah induk telah di isi oleh pelamar dari honorer sekolah lain.

Karena telah diisi oleh honorer dari sekolah lain maka formasi tersebut kemudian terkunci otomatis, sehingga guru honorer dari sekolah induk sudah tidak bisa melamar di formasi tersebut.

Cara untuk melakukan pendaftaran kembali yakni dengan menekan tombol reset pendaftaran.

Namun tombol reset tersebut hanya muncul di akun pelamar yang seharusnya bisa mendaftar di sekolah induk.

Bagi pelamar yang sudah mendaftar di sekolah induk, maka tombol reset tersebut tidak akan muncul.

Pendaftaran sudah bisa dilakukan dari tahap awal saat pelamar menekan tombol reset tersebut.

Namun yang perlu diingat oleh para Guru Honorer, tombol reset tersebut hanya bisa digunakan sekali.

“Fasilitas penyesuaian pada aplikasi pendaftaran tersebut hanya dapat dipergunakan satu kali. Mohon dipergunakan dengan seksama dan teliti untuk dapat menyesuaikan lamaran ke formasi sekolah induk/tempat bertugas atau sekolah lain dalam wilayah instansi kewenangan yang sama. Setelah mempergunakan fasilitas tersebut, harap dapat dipastikan kembali kondisi final resume sebelum batas akhir waktu pendaftaran,” ujar Ketua Panitia Seleksi PPPK JF Guru, Iwan Syahril.

Baca Juga: CPNS Basarnas: Ini Persyaratan Formasi Rescuer Pemula dan ABK Khusus Lulusan SMA dan SMK Sederajat

Diketahui, Kemendikbudristek baru-baru ini mengeluarkan pengumuman Nomor: 4188/B/GT.00.06/2021 tentang penyesuaian aplikasi pendaftaran terkait penentuan peserta seleksi kompetensi i guru ASN-PPPK 2021.

Dalam surat edaran tersebut disampaikan, terdapat penyesuaian aplikasi pendaftaran seleksi Guru ASN-PPPK Tahun 2021 terkait penentuan individu peserta yang dapat mengikuti seleksi kompetensi pertama, berupa tombol reset pendaftaran.

Tombol reset pendaftaran tersebut bisa digunakan oleh guru dengan penugasan di sekolah induk yang terdapat formasi dan seharusnya dapat melamar ke formasi tersebut, namun formasinya tidak dapat dipilih dikarenakan kuota formasi yang terkunci, sehingga terpaksa melamar ke formasi di sekolah lain.

Guru dengan penugasan di sekolah induk yang tidak terdapat formasi dan seharusnya dapat melamar ke sekolah lain yang masih memiliki sisa kuota formasi, namun formasinya tidak dapat dipilih dikarenakan kuota formasi yang terkunci;

Guru dengan penugasan di sekolah induk yang tidak terdapat formasi dan sudah mendaftar ke sekolah lain yang tidak memiliki sisa kuota formasi, dikarenakan prioritas bagi guru yang bertugas di sekolah lain tersebut.

Disebutkan juga bagi Guru yang sudah menetapkan pilihan formasi dan tidak terkendala oleh formasi yang terkunci baik di sekolah induk/tempat tugas maupun di sekolah lain dalam satu wilayah instansi kewenangan yang sama, fasilitas penyesuaian dalam aplikasi pendaftaran seleksi Guru ASN-PPPK Tahun 2021 dapat diabaikan.***

Editor: Harry Tri Atmojo

Tags

Terkini

Terpopuler