Cara Paling Mudah Mengecilkan Ukuran Foto dan Swafoto untuk CPNS dan PPPK 2021

19 Juli 2021, 11:52 WIB
Cara mudah mengecilkan foto dan swafoto. /Instagram @cpnsindonesia

PORTAL SULUT – Pendaftaran CPNS dan PPPK 2021, resmi diperpanjang sampai 26 Juli 2021.

Perpanjangan pendaftaran tersebut berdasarkan surat edaran nomor 6201/B KS.04 .0l/SD/ K/ 2021, tertanggal 19 Juli 2021 tentang Penyesuaian Jadwal Tahapan Pelaksanaan Seleksi Calon ASN Tahun 2021.

Dengan diperpanjangnya pendaftaran CPNS dan PPPK 2021, calon pelamar masih memiliki waktu untuk menyelesaikan pendaftaran termasuk mengunggah sejumlah dokumen yang menjadi persyaratan pendaftaran.

Baca Juga: BKN Minta Pelamar CPNS dan PPPK 2021 Lebih Teliti, Kesalahan Sepele Ini Bisa Bikin Gagal Seleksi Administrasi

Salah satu dokumen yang harus diunggah yakni pas foto dan swafoto.

Swafoto tersebut harus diunggah dengan ukuran maksimal 200 Kb dan berekstensi atau bertipe file jpeg atau jpg.

Selain swafoto beberapa file yang disiapkan untuk diunggah di portal sscasn.bkn.go.id, untuk mendaftar CPNS dan PPPK yaitu:

Baca Juga: Badan Pusat Statisik Buka 541 Formasi CPNS 2021, Tersedia 502 Kursi bagi Lulusan Diploma III

Scan Pas Foto berlatar belakang merah maksimal 200 Kb bertipe file jpeg/jpg; Scan KTP maksimal 200 Kb bertipe file jpeg/jpg; Scan Surat Lamaran maksimal 300 Kb bertipe file pdf; Scan Ijazah + Serdik/STR maksimal 800 Kb bertipe file pdf; Scan Transkrip Nilai maksimal 500 Kb bertipe file pdf; dan Scan Dokumen Pendukung lainnya maksimal 800 Kb bertipe file pdf.

Menurut BKN pastikan ukuran file dan jenis file yang akan di unggah tidak melebihi dari batasan masing masing dokumen yang dipersyaratkan di SSCASN.

Apabila melebihi dari batasan ukuran yang ditetapkan, maka secara otomatis file atau dokumen yang Anda unggah akan ditolak oleh sistem.

Baca Juga: Daftar CPNS dan PPPK di Kementan, Ini 34 Lokasi Pelaksanaan Tes SKD yang Bisa Dipilih

Jika proses unggahan gagal silahkan refresh halaman di browser Anda dan pastikan kembali ukuran file dan jenis file yang akan di unggah tidak melebihi dari batasan masing-masing dokumen yang dipersyaratkan dalam aplikasi SSCASN.

Agar proses unggah dokumen berjalan lancar dan cepat, disarankan untuk membersihkan riwayat pelacakan, cache, cookies, serta gunakan koneksi internet yang stabil, space bandwith yang cukup, sehingga dalam pengiriman file atau berkas tidak mengalami kendala.

Sekali lagi diingatkan agar memperhatikan detail dokumen dengan saksama. Pasalnya jika Anda sudah mengklik akhir pendaftaran, dokumen yang sebelumnya telah diunggah sudah tidak dapat diperbaiki.

Nah terkait dengan swafoto, pastikan wajah saat melakukan swafoto terlihat dengan jelas, sebelum diunggah.

Baca Juga: Pendaftaran CPNS Diperpanjang, Instansi Ini Butuh 3.971 Formas Lulusan SMA, Cek Sekarang Jumlah Pelamarnya

Untuk mengecilkan ukuran pas foto dan swafoto, pelamar bisa melakukannya tanpa mengunduh aplikasi tambahan.

Calon pelamar bisa menggunakan website khusus atau menggunakan aplikasi bawaan windows.

Cara mengecilkan pas foto dan Swafoto menggunakan website.

Masuk ke https://compressjpeg.com/id/, melalui browser komputer.

Setelah itu, unggah pas foto dan swafoto.  Caranya tinggal mengklik tombol Unggah dan pilih pas foto atau swafoto.

Baca Juga: Formasi CPNS dan PPPK Lulusan SMK di Kementan Masih Minim Pelamar, Peluang Lulus Terbuka Lebar

Tunggu proses kompres sampai selesai.

Setelah itu, kita tinggal mendownloadnya kembali.

Ukuran pas foto atau swafoto sudah menjadi lebih kecil.

Cara mengecilkan pas foto dan Swafoto menggunakan aplikasi bawaan windows:

Buka aplikasi paint, klik File lalu open.

Pilih file pas foto atau swafoto milik kamu yang sudah tersimpan di komputer.

Setelah pas foto atau swafoto telah terbuka, pilih resize lalu ukuran percentage ubah jadi 50 atau 30, dan klik ok. Dan kemudian pilih Save.

Baca Juga: Ternyata Ini Risiko Menunda Submit Pendaftaran CPNS dan PPPK 2021

Dan kembali lihat ukuran pas foto atau swafoto, jika ukurannya masih lebih dari 200 kb, maka kembali lakukan langkah seperti di atas sampai ukuran foto berada dibawa 200 kb.

Disisi lain, banyak pelamar yang salah saat mengunggah pas foto dan swafoto. Pas foto sering di unggah di kolom swafoto dan sebaliknya.

Namun jika hal tersebut terjadi, BKN meminta agar pelamar tidak usah khawatir.

Pasalnya, jika saat awal pendaftaran tertukar antara pas foto dan swafoto, tidak menjadi masalah. Karena data yang akan masuk ke verifikator instansi adalah data unggahan dokumen.

Baca Juga: Update BKN 19 Juli 2021: Pendaftaran CPNS dan PPPK Diperpanjang, Berikut Jumlah Pelamar, Lengkap per Instansi

Berikut Tata Cara Pendaftaran CPNS 2021

Pendaftaran dilakukan secara online melalui portal https://sscasn.bkn.go.id dengan ketentuan:

  1. Menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) pada Kartu Tanda Penduduk elektronik (e-KTP) peserta dan NIK Kepala Keluarga pada Kartu Keluarga atau Nomor Kartu Keluarga;
  2. Menggunakan alamat email aktif;
  3. Membuat password dan membuat jawaban pengaman;
  4. Mengunggah pas foto berlatar belakang merah berukuran 4x6 (foto minimal 150kb, maks 200kb, tipe file jpg); dan
  5. Mencetak Kartu Informasi Akun.

Baca Juga: Pendaftaran Diperpanjang, Peluang Lulus CPNS dan PPPK 2021 Kemenag Terbuka Lebar

Selanjutnya pelamar kembali login melalui portal https://sscasn.bkn.go.id menggunakan NIK dan password yang telah didaftarkan, dengan:

  1. Mengunggah foto diri pelamar (swafoto) yang sedang memegang Kartu Informasi Akun dan e-KTP/surat keterangan perekaman e-KTP sebagai bukti telah melakukan pendaftaran (foto minimal 150kb, maks 300kb, tipe file Jpg);
  2. Memilih instansi;
  3. Memilih jenis formasi dan jabatan sesuai pendidikan;
  4. Melengkapi data dan form yang tersedia sesuai jenjang pendidikan;
  5. Dokumen yang diunggah adalah scan berkas asli berwarna (tidak hitam putih), dan memastikan dokumen yang diunggah dapat dibuka/file tidak rusak, terbaca, dan jelas;
  6. Mencetak Kartu Pendaftaran SSCASN 2021.
  7. Pelamar yang dinyatakan lulus seleksi administrasi dapat mencetak kartu peserta ujian secara online melalui portal: https://sscasn.bkn.go.id.***
Editor: Rensa Bambuena

Tags

Terkini

Terpopuler