Pendaftaran Diperpanjang, Peluang Lulus CPNS dan PPPK 2021 Kemenag Terbuka Lebar

- 19 Juli 2021, 09:26 WIB
Kementerian Agama (Kemenag) RI membuka pendaftaran formasi CASN tahun 2021
Kementerian Agama (Kemenag) RI membuka pendaftaran formasi CASN tahun 2021 / Instagram/@casnkemenag


PORTAL SULUT – Panitia Seleksi Nasional (Panselnas) memutuskan untuk memperpanjang waktu pendaftaran CPNS dan PPPK 2021. Dari awalnya 12 Juli kini menjadi 26 Juli 2021.

Dengan diperpanjangnya waktu pendaftaran tersebut, maka peluang untuk masuk dan lulus di Kementerian Agama (Kemenag) menjadi terbuka lebar.

Kemenag membuka 10.819 Formasi CPNS dan PPPK 2021. Rinciannya, 9.458 formasi untuk PPPK dan 1.361 formasi untuk CPNS.
Sampai Minggu 18 Juni 2021, jumlah pelamar di Kemenag baru 91.927 orang.

Baca Juga: BREAKING NEWS! BKN Perpanjang Pendaftaran CPNS dan PPPK 2021 hingga 26 Juli 2021

Jumlah tersebut jauh jika dibandingkan dengan Kementerian Hukum & HAM yang jumlah pelamarnya sudah 436.725 orang.
Artinya peluang untuk lulus sebagai CPNS atau PPPK di Kemenag masih terbuka lebar.

“Kemenag tahun ini membuka seleksi untuk 9.458 PPPK dan 1.361 CPNS. Jadi total formasinya ada 10.819 formasi CASN yang dibuka seleksinya tahun ini,” ujar Sekjen Kemenag Nizar.

Menurut Nizar, 9.458 formasi CPPPK dikhususkan bagi eks tenaga honorer K-2 yang sudah terdaftar namanya. Sedang untuk 1.361 CPNS, formasinya terbagi dalam formasi umum dan formasi khusus. Formasi Umum adalah pelamar lulusan perguruan tinggi yang memenuhi kualifikasi pendidiakn dan persyaratan.

Sedangkan Formasi Khusus, terdiri dari tiga kelompok.

Pertama, Putra/putri Lulusan Terbaik. Yaitu, pelamar dengan kriteria lulusan dari Perguruan Tinggi Dalam atau Luar Negeri dengan predikat kelulusan “dengan pujian”/cumlaude yang mempunyai jenjang pendidikan paling rendah sarjana, tidak termasuk diploma IV dan berasal dari perguruan tinggi terakreditasi A/Unggul dan Program Studi terakreditasi A/Unggul pada saat kelulusan yang dibuktikan dengan tanggal kelulusan yang tertulis pada ijazah

Kedua, Disabilitas, yaitu pelamar yang menyandang disabilitas/berkebutuhan khusus dengan kriteria mampu melaksanakan tugas jabatan formasi yang dilamar sesuai dengan tingkat disabilitasnya yang dibuktikan dengans urat keterangan yang menyatakan jenis dan derajat kedisabilitasanya dari pihak yang berwenang

Halaman:

Editor: Harry Tri Atmojo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x