Hal Yang Wajib Diketahui Tamatan SMA dan SMK, Jika Ingin Lulus CPNS 2021 Kemenkumham

13 Juli 2021, 08:26 WIB
Kemenkumham Buka 3.971 Formasi CPNS 2021 Lulusan SMA-SMK, Cek Syarat Cara Daftar /instagram @kemnaker


PORTAL SULUT – Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) membuka 4.558 formasi untuk lulusan SMA sederajat hingga S2.

Lulusan SMA Sederajat sebanyak 3.971 formasi, D3 sebanyak 236 formasi, S1 sebanyak 343 dan S2 sebanyak 8 orang.

Untuk lulusan SMA akan ditempatkan sebagai Penjaga Tahanan sebanyak 3876 formasi dan Pemeriksa Keimigrasian sebanyak 95 formasi.

Baca Juga: Sea Group, Shopee dan Garena Sumbangkan 1.000 Tabung Oksigen dan 1 Juta Vaksin untuk Kemenkes

Jika ingin lulus CPNS 2021 bagi lulusan SMA dan SMK Sederajat wajib mengetahui hal ini.

SLTA Sederajat yang berasal dari sekolah Luar Negeri dengan ijazah dan daftar nilai yang telah disetarakan oleh Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi;

SLTA sederajat yang berasal dari Dalam Negeri yang terdaftar di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi dan/atau terdaftar di Kementerian Agama.

Minimal 18 tahun dan maksimal 28 tahun 0 Bulan 0 hari untuk kualifikasi pendidikan SLTA Sederajat.

Selain itu Tinggi badan untuk pelamar jabatan Penjaga Tahanan dan jabatan Pemeriksa Keimigrasian yakni untuk Pria minimal 165 cm dan untuk Wanita minimal 160 cm.

Pelamar jabatan Penjaga Tahanan dan jabatan Pemeriksa Keimigrasian dengan kualifikasi pendidikan SLTA Sederajat harus sesuai dengan domisili yang tercantum dalam e-KTP.

Apabila pelamar yang provinsinya tidak sesuai dengan e-KTP dan ingin mendaftar pada wilayah provinsi lain, wajib membuat surat keterangan dari kelurahan atau kantor desa setempat yang menerangkan bahwa yang bersangkutan telah berdomisili pada wilayah provinsi tersebut.

Untuk pelamar pada jabatan Penjaga Tahanan dan jabatan Pemeriksa Keimigrasian jenis kebutuhan khusus putra/putri Papua dan Papua Barat WAJIB berdomisili di Provinsi Papua dan Papua Barat.

Baca Juga: Guru Honorer Kemenag Masih Bisa Daftar PPPK dan CPNS di 9 Instansi ini

Pastikan Anda memenuhi hal tersebut sebelum melakukan pendaftaran. Jika tidak maka dipastikan Anda tidak akan lulus administrasi CPNS 2021 Kemenkumhan.

Jika Anda sudah memenuhi persyaratan tersebut, silakan lakukan pendaftaran.

Berikut Tata Cara Pendaftaran sesuai pedoman Kemenkumham

Pelamar wajib melakukan pendaftaran secara online melalui laman https://sscasn.bkn.go.id dan mengunggah dokumen yang dipersyaratkan mulai tanggal 30 Juni sampai 21 Juli 2021.
Pelamar hanya boleh memilih satu pilihan jabatan dan kebutuhan, apabila terdapat kesalahan dalam pemilihan jabatan dan kebutuhan dan kebutuhan maka akan menjadi tanggung jawab dari pelamar sendiri, panitia tidak akan merubahnya;

Pada saat pendaftaran secara online, pelamar harus mengisi NIK pelamar dan NIK kepala keluarga pada Kartu Keluarga atau Nomor Kartu Keluarga, alamat email aktif, membuat password dan membuat jawaban pengaman lalu mengunggah pas foto berlatar belakang merah berukuran 4x6 (foto minimal 120kb, maksimal 200kb, tipe dokumen jpg) dan mencetak Kartu Informasi Akun.

Setelah itu pelamar kembali log in ke laman di atas menggunakan NIK dan password yang telah didaftarkan.

Baca Juga: PPPK 2021: Guru SMP Bisa Daftar Sebagai Guru SD atau SMK, Ini Ketentuannya

Kemudian pelamar mengunggah foto diri pelamar (swafoto) yang sedang memegang Kartu Informasi Akun dan e-KTP/ surat keterangan perekaman e-KTP sebagai bukti telah melakukan pendaftaran (foto minimal 120kb, maksimal 200kb, tipe dokumen jpg).

Pelamar memilih instansi Kementerian Hukum dan HAM, jenis kebutuhan dan jabatan sesuai pendidikan serta melengkapi data dan formulir yang tersedia khusus pelamar dengan jenjang pendidikan Strata 2/(S-2), Dokter, Strata 1/(S-1), Diploma III dan SLTA sederajat wajib mengunggah dokumen yang dipersyaratkan, apabila telah lengkap pelamar dapat mencetak Kartu Pendaftaran SSCASN 2021.***

Editor: Harry Tri Atmojo

Tags

Terkini

Terpopuler