Jika Sudah Lulus PPPK Terus ingin Mendaftar CPNS, Bolehkah? Ini Penjelasan BKN

9 Juli 2021, 07:44 WIB
Ilustrasi tes CPNS dan PPPK. Apakah ada sanksi jika guru PPPK mendaftar kembali menjadi CPNS? /bkn.go.id


PORTAL SULUT - Pendaftaran PPPK dan CPNS 2021 masih berlangsung hingga 21 Juli mendatang.

Berikut Ketentuan yang harus diketahui sebelum daftar PPPK Guru:

Ketentuan melamar PPK Guru:

- Dilakukan secara online melalui sscasn.bkn.go.id dan hanya dapat membuat satu akun di awal pembukaan seleksi

Baca Juga: Selain Gaji Pokok, Ini Enam Tunjangan CPNS dan PPPK Saat Lulus Nanti

- PPPK tidak bisa melamar bersamaan dengan CPNS

- Hanya dapat melamar pada satu instansi dan satu kebutuhan jabatan

- Bila melamar lebih dari satu instansi dan/atau satu jenis jabaran menggunakan dua nomor identitas kependudukan yang berbeda, pelamar dianggap gugur dan/atau dapat dikenakan sanksi.

Ketentuan melamar PPPK Guru bagi penyandang disabilitas:

- Melampirkan surat keterangan dari dokter rumah sakit pemerintah/puskesmas yang menerangkan jenis dan derajat kedisabilitasannya.

- Menyampaikan video singkat yang menunjukkan kegiatan sehari-hari pelamar dalam menjalankan tugas sebagai pendidik.

Baca Juga: Nama Guru Tidak Muncul di sscasn.bkn.go.id Padahal Sudah Terdaftar di Dapodik, Begini Solusinya

Penyandang Disabilitas Rungu
Tidak dapat melamar pada jabatan:
- Guru Bahasa Indonesia Ahli Pertama
- Guru bahasa Inggris ahli pertama

Penyandang Disabilitas Daksa
Tidak dapat melamar pada jabatan:
- Guru pendidikan jasmani, olahraga dan kesehatan ahli pertama

Penyandang Disabilitas Netra
Tidak dapat melamar pada jabatan:
- Guru seni budaya keterampilan ahli pertama

Masa hubungan kerja PPPK Guru

Paling singkat 1 tahun dan paling lama 5 tahun serta dapat diperpanjang sesuai kebutuhan masing-masing instansi daerah.

Baca Juga: PPPK Guru 2021: Cara Cek Apakah Anda Masuk Data Dapodik dan Solusi Jika Tak Terdaftar

Nah, kini ada pertanyaan, Apakah jika sudah menjadi PPPK, tahun berikutnya ada pembukaan CPNS bisa mendaftar?

BKN menjelaskan soal sanksi jika mengundurkan diri jadi PPPK Guru:

Pelamar yang dinyatakan lulus tahap akhir seleksi dan mendapatkan persetujuan nomor induk PPPK, kemudian mengundurkan diri diberikan sanksi berupa tidak boleh melamar pada penerimaan ASN untuk satu periode berikutnya.***

Editor: Harry Tri Atmojo

Tags

Terkini

Terpopuler