Selain Gaji Pokok, Ini Enam Tunjangan CPNS dan PPPK Saat Lulus Nanti

- 9 Juli 2021, 07:02 WIB
Ilustrasi seleksi CPNS dan PPPK 2021.
Ilustrasi seleksi CPNS dan PPPK 2021. /facebook.com/@BKNgoid


PORTAL SULUT – Menjadi seorang PNS atau PPPK menjadi salah satu impian banyak orang. Selain mendapatkan gaji yang lumayan besar, PNS atau PPPK juga akan mendapatkan sejumlah tunjangan dari pemerintah di luar gaji pokok.

Belum lagi ditambah dengan gaji 13 dan 14 yang akan diterima PNS dan PPPK sekali dalam setahun.

Lebih menguntungkan lagi jika sebagai seorang PNS. PNS akan mendapatkan uang pensiunan setiap bulannya dari pemerintah setelah selesai mengabdi.

Baca Juga: Nama Guru Tidak Muncul di sscasn.bkn.go.id Padahal Sudah Terdaftar di Dapodik, Begini Solusinya

Diketahui, Pemerintah membuka 689.623 formasi untuk seleksi CPNS dan PPPK 2021, lulusan SMA sederajat sampai S-2.

Untuk kamu yang berstatus CPNS maka akan mendapatkan gaji 80 persen. Setelah kamu mendapatkan SK PNS makan gaji baru menjadi 100 persen.

Pembayaran gaji untuk PNS dan PPPK diberikan berdasarkan pangkat dan golongan.
Golongan I merupakan pangkat golongan CPNS terendah dalam struktur birokrasi.
Pada umumnya, golongan ini berasal dari lulusan SD sampai SMP. Lalu golongan II memiliki kualifikasi lulusan SMA hingga D3.
Untuk lulusan S1 atau setara D4 hingga S3 masuk dalam golongan III. Dan golongan IV adalah puncak karir PNS.

Dari golongan ini dibagi lagi menjadi beberapa golongan ruang kerja yang terbagi atas A,B,C, D. Misalnya IA, IB, IC, ID dan seterusnya. Tapi, khusus untuk setiap golongan IV ada 5 ruang, IVA, IVB, IVC, IVD, IVE.

Golongan tersebut menjadi patokan besarnya gaji dan tunjangan yang akan diberikan kepada PNS dan PPPK.

Jika kami baru diterima sebagai PNS dengan lulusan SMA sederajat, maka kamu akan masuk dalam golongan IIA. Setiap 4 tahun, kamu bisa mendapatkan kenaikan pangkat reguler bertahap menjadi IIB, IIC, IID. Dan kamu bisa meniti karir hingga golongan III.
Meski begitu, kamu bisa melanjutkan perkuliahan untuk mendapatkan ijazah yang lebih tinggi. Ijazah tersebut bisa dipakai untuk mengajukan penyesuaian kenaikan pangkat.
Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2019, besaran gaji pokok PNS berjenjang sesuai golongan dan lama kerja yang dikenal dengan masa kerja golongan.

Halaman:

Editor: Harry Tri Atmojo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah