PORTAL SULUT – Berapa gaji PNS dan PPPK terbaru? Saat ini pemerintah sedang melakukan perekrutan CPNS dan PPPK 2021.
Hingga hari ke delapan sejak dibuka, sudah jutaan peserta yang melakukan pendaftaran.
Gaji dan tunjangan yang dinilai cukup tinggi, menjadi salah satu alasan banyak warga yang ingin menjadi PNS dan PPPK.
Baca Juga: UPDATE PENDAFTAR CPNS 8 Juli 2021: Deretan Instansi Formasi SMA dan SMK Minim Pelamar, Ini Datanya
Selain itu, menjadi sorang PNS juga akan mendapatkan jaminan hari tua yaitu pensiunanan.
Diketahui, Pemerintah membuka 689.623 formasi untuk seleksi CPNS dan PPPK 2021, lulusan SMA sederajat sampai S-2.
Lantas berapakah besaran gaji PNS dan PPPK saat ini?
Baca Juga: Wajib Dipahami Pelamar PPPK, Ini Syarat Khusus saat Daftar
Untuk kamu yang berstatus CPNS maka akan mendapatkan gaji 80 persen. Setelah kamu mendapatkan SK PNS makan gaji baru menjadi 100 persen.
Pembayaran gaji untuk PNS dan PPPK diberikan berdasarkan pangkat dan golongan.
Golongan I merupakan pangkat golongan CPNS terendah dalam struktur birokrasi.
Pada umumnya, golongan ini berasal dari lulusan SD sampai SMP. Lalu golongan II memiliki kualifikasi lulusan SMA hingga D3.
Baca Juga: Belum Banyak yang Tahu, Lima Instansi Ini Buka Pendaftaran CPNS PPPK 2021 untuk SMA Sedejarat
Untuk lulusan S1 atau setara D4 hingga S3 masuk dalam golongan III. Dan golongan IV adalah puncak karir PNS.
Dari golongan ini dibagi lagi menjadi beberapa golongan ruang kerja yang terbagi atas A,B,C, D. Misalnya IA, IB, IC, ID dan seterusnya. Tapi, khusus untuk setiap golongan IV ada 5 ruang, IVA, IVB, IVC, IVD, IVE.
Berikut ini pembagian pangkat golongan PNS:
- Golongan I (Juru)
IA adalah juru muda
IB adalah juru muda tingkat 1
IC adalah juru
ID adalah juru tingkat 1
Baca Juga: Berapa Tahun Guru PPPK Dikontrak Pemerintah? Ini Kata BKN, Termasuk Hak Mereka
- Golongan II (Pengatur)
IIA adalah pengatur muda
IIB adalah pengatur muda tingkat 1
IIC adalah pengatur
IID adalah pengatur tingkat 1
Baca Juga: KABAR GEMBIRA! Pelamar CPNS Polri 2021 Dapat Kemudahan dari Pansel, Apa Saja?
- Golongan III (Penata)
IIIA adalah penata muda
IIIB adalah penata muda tingkat 1
IIIC adalah penata
IIID adalah penata tingkat 1
- Golongan IV (Pembina)
IVA adalah pembina
IVB adalah pembina tingkat 1
IVC adalah pembina utama muda
IVD adalah pembina utama madya
IVE adalah pembina utama
Baca Juga: Profil Nia Ramadhani yang Ditangkap Polisi karena Dugaan Narkoba, Lengkap dengan Akun Instagram
Golongan tersebut menjadi patokan besarnya gaji dan tunjangan yang akan diberikan kepada PNS dan PPPK.
Jika kami baru diterima sebagai PNS dengan lulusan SMA sederajat, maka kamu akan masuk dalam golongan IIA. Setiap 4 tahun, kamu bisa mendapatkan kenaikan pangkat reguler bertahap menjadi IIB, IIC, IID. Dan kamu bisa meniti karir hingga golongan III.
Meski begitu, kamu bisa melanjutkan perkuliahan untuk mendapatkan ijazah yang lebih tinggi. Ijazah tersebut bisa dipakai untuk mengajukan penyesuaian kenaikan pangkat.
Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2019, besaran gaji pokok PNS berjenjang sesuai golongan dan lama kerja yang dikenal dengan masa kerja golongan.
Baca Juga: Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Resmi Tersangka, Polisi: Positif Pakai Narkoba Jenis Sabu
Berikut Gaji PNS dan PPPK sesuai golongan:
- Golongan I (Lulusan SD dan SMP)
IA: Rp1.560.800 - Rp2.335.800
IB: Rp1.704.500 - Rp2.472.900
IC: Rp1.776.600 - Rp2.557.500
ID: RP1.851.800 - Rp2.686.500
- Golongan II (Lulusan SMA dan DIII)
IIA: Rp2.022.200 - Rp3.373.600
IIB: Rp2.688.500 - Rp4.415.600
IIC: Rp2.802.300 - Rp4.602.400
IID: Rp2.920.800 - Rp4.797.000
Baca Juga: Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Resmi Ditetapkan Sebagai Tersangka
- Golongan III (Lulusan S1 sampai S3)
IIIA: Rp2.579.400 - Rp4.236.400
IIIB: Rp2.688.500 - Rp4.415.600
IIIC: Rp2.802.300 - Rp4.602.400
IIID: Rp2.920.800 - Rp4.797.000
- Golongan IV
IVA: Rp3.044.300 - Rp5.000.000
IVB: Rp3.173.100 - Rp5.211.500
IVC: Rp3.307.300 - Rp5.431.900
IVD: Rp3.447.200 - Rp5.661.700
IVE: Rp3.593.100 - Rp5.901.200.
Baca Juga: KABAR BAIK dari Kemenparekraf, Penyaluran Dana Hibah bagi Pelaku Parekraf Dipercepat Bulan Ini
Selain gaji pokok, PNS di tahun 2021 ini PNS dan PPPK juga mendapatkan sejumlah tunjangan.
Tunjangan Keluarga, bagi PNS yang sudah berkeluarga maka diberikan tunjangan suami/isteri dan tunjangan anak (maksimal 2 anak) yang besarnya masing-masing adalah 10% dan 2% dari gaji pokok.
Tunjangan Jabatan/struktural diberikan bagi PNS yang mengepalai suatu kesatuan organisasi atau memimpin suatu kesatuan kerja. Besarnya tunjangan jabatan untuk Eselon 4A adalah 540.000, Eselon 3B 980.000, Eselon 3A 1.260.000 dan Eselon 2B 2.025.000 dan seterusnya.
Tunjangan Fungsional Tertentu diberikan pada sekelompok jabatan yang berisi fungsi dan tugas berkaitan dengan pelayanan fungsional yang berdasarkan pada keahlian dan keterampilan tertentu (ada 42 jenis jabatan fungsional), contohnya adalah tenaga pendidikan, tenaga kesehatan, Arsiparis dan lain-lain. Besarnya tunjangan berbeda beda pada setiap jabatan, dibedakan berdasarkan keahlian dan keterampilan,dan diberikan berdasarkan SK pengangkatan oleh pejabat yang berwenang. Sebagai contoh untuk guru dengan golongan IV besarnya tunjangan adalah 389.000,00 kemudian untuk perawat madya besarnya tunjangan adalah 850.000,00.
Tunjangan Fungsional Umum diberikan kepada PNS yang tidak menerima tunjangan jabatan/struktural atau tunjangan fungsional tertentu. Besarnya tunjangan untuk golongan I,II,III dan IV masing masing adalah 175.000, 180.000, 185.000, dan 190.000.
Baca Juga: Sebelum Ditangkap Polisi Istri Ardi Bakrie Lakukan Ini, Nia Ramadhani: Beberapa Orang Suka Parno
Tunjangan Beras diberikan kepada PNS dan keluarganya dalam bentuk inatura (uang) sebanyak 10 kg/orang, dan untuk saat ini harga beras ditetapkan sebesar 7.242,00 per kilogram. Seorang PNS dengan menanggung suami/isteri dan 2 anak maka besarnya tunjangan beras adalah 289.680,00 (4 jiwa x 10 x 7.242,00).
Tunjangan Pajak, sesuai peraturan yang berlaku tentang pajak penghasilan maka penghasilan tetap PNS ( gaji pokok ditambah tunjangan yang diterima setiap bulan)yang menjadi beban APBN/APBD akan dikenai PPh pasal 21 yang bersifat final artinya bahwa pajaknya dikenakan langsung saat wajib pajak menerima penghasilan dan pajaknya ditanggung pemerintah.***