Wajib Dipahami Pelamar PPPK, Ini Syarat Khusus saat Daftar

8 Juli 2021, 12:38 WIB
Pendaftaran CPNS, PPPK, dan PPPK Non Guru 2021. /https://sscasn.bkn.go.id

PORTAL SULUT — Pemerintah telah membuka seleksi untuk penerimaan CPNS dan PPPK di instansi Pusat atau pun pemerintah daerah.

Pemerintah menetapkan sebanyak 701.590 formasi untuk CPNS dan PPPK.

Meski demikian, untuk masuk formasi PPPK, tidak semua pelamar dapat mendaftar.

Baca Juga: Belum Banyak yang Tahu, Lima Instansi Ini Buka Pendaftaran CPNS PPPK 2021 untuk SMA Sedejarat

Dilansir dari instagram resmi @bkngoidofficial, untuk masuk mendaftar pada formasi PPPK, syarat yang wajib di penuhi oleh pelamar adalah seperti berikut:
1. Tenaga Honorer K-2
2. Guru non-ASN yang terdaftar di Dapodik
3. Guru Swasta yang terdaftar di Dapodik
4. Lulusan pendidikan profesi guru (PPG)
Hal itu terdapat pada Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PermenPANRB) Nomor 28 Tahun 2021.

Adapun proses pendaftaran PPPK tetap melalui portal SSCASN.

Berikut tahapan pendaftaran PPPK:

Pelamar memilih formasi yang linier berdasarkan Data Kualifikasi Pendidikan dan/atau Sertifikat Pendidik yang telah terverifikasi.

Baca Juga: Berapa Tahun Guru PPPK Dikontrak Pemerintah? Ini Kata BKN, Termasuk Hak Mereka

Pelamar memilih formasi dengan ketentuan sebagai berikut :
a. Dalam hal formasi tersedia di sekolah tempat pelamar mengajar saat ini, pelamar wajib mendaftar di sekolah tersebut selama sertifikat pendidik dan/atau kualifikasi pendidikan linier;
b. Formasi yang sudah dilamar sebagaimana dimaksud dalam huruf a, tidak dapat dilamar oleh pelamar lain; dan
c. Dalam hal formasi tidak tersedia di sekolah tempat pelamar mengajar, pelamar dapat mendaftar di sekolah lain yang masih tersedia formasinya.


Tahap 2

Bagi Pelamar yang tidak lulus Ujian Seleksi Kompetensi I dapat memilih kembali formasi dalam instansi kewenangan yang sama. Seleksi kompetensi II dapat diikuti oleh:
a. Guru non-ASN yang mengajar di Satuan Pendidikan yang diselenggarakan oleh instansi daerah dan terdaftar sebagai guru di Dapodik yang tidak lulus seleksi kompetensi I;
b. Tenaga Honorer Eks Kategori II sesuai database Tenaga Honorer Badan Kepegawaian Negara yang tidak lulus seleksi kompetensi I;
c. Guru Swasta yang mengajar di Satuan Pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat dan terdaftar sebagai guru di Dapodik; dan
d. Lulusan Pendidikan Profesi Guru yang belum menjadi guru dan terdaftar di database lulusan Pendidikan Profesi Guru Kemdikbudristek.

Baca Juga: KABAR GEMBIRA! Pelamar CPNS Polri 2021 Dapat Kemudahan dari Pansel, Apa Saja?

Tahap 3

Bagi Pelamar yang tidak lulus Ujian Seleksi Kompetensi II dapat memilih kembali formasi di seluruh wilayah Indonesia. Seleksi kompetensi III dapat diikuti oleh:
a. Guru non-ASN yang mengajar di Satuan Pendidikan yang diselenggarakan oleh instansi daerah dan terdaftar sebagai guru di Dapodik yang tidak lulus seleksi kompetensi II;
b. Tenaga Honorer Eks Kategori II sesuai database Tenaga Honorer Badan Kepegawaian Negara yang tidak lulus seleksi kompetensi II;
c. Guru Swasta yang mengajar di Satuan Pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat dan terdaftar sebagai guru di Dapodik yang tidak lulus seleksi kompetensi II; dan
d. Lulusan Pendidikan Profesi Guru yang belum menjadi guru dan terdaftar di database lulusan Pendidikan Profesi Guru Kemdikbudristek yang tidak lulus seleksi kompetensi II.

Untuk proses pendaftaran, pelamar harus memperhatikan alur dan tata cara pendaftaran PPPK.***

Editor: Harry Tri Atmojo

Tags

Terkini

Terpopuler