KABAR GEMBIRA! Pelamar CPNS Polri 2021 Dapat Kemudahan dari Pansel, Apa Saja?

8 Juli 2021, 12:18 WIB
Perubahan syarat CPNS POlri 2021 /

PORTAL SULUT – Kabar gembira bagi pelamar CPNS Polri 2021 karena ada kemudahan diberikan oleh panitia seleksi (pansel). Apa saja?

Proses pendaftaran CPNS Polri 2021 sudah dimulai sejak 30 Juni 2021 melalui portal portal https://sscasn.bkn.go.id.

Bagi para pelamar CPNS Polri 2021 yang sudah mendaftarkan diri melalui portal https://sscasn.bkn.go.id, diberi kemudahan dalam pemasukan dokumen.

Markas Besar Kepolisian Republik Indonesia (Mabes Polri) termasuk di antara instansi pemerintah yang akan membuka rekrutmen CPNS 2021.

Baca Juga: Ingin Daftar CPNS 2021 Kejaksaan? Ini Ada Aturan Baru yang Memudahkan Pelamar

Sebanyak 166 formasi disediakan untuk dilamar oleh peserta seleksi CPNS 2021.

Ke-166 formasi CPNS 2021 yang tersebar di 17 lembaga/instansi di lingkungan Mabes Polri.

Termasuk rincian jabatan, ketersediaan atau jumlah formasi yang dibutuhkan, hingga syarat bagi pelamar.

Di antara 166 formasi jabatan tersebut, Mabes Polri juga menyediakan formasi bagi penyandang disabilitas.

Adapun persyaratan yang ditetapkan bagi pelamar umum, syarat antara lain, IPK minimal 2,79 dari perguruan tinggi negeri atau swasta.

Hal itu dibuktikan dengan fotokopi ijazah atau transkrip nilai dan wajib dilegalisir sekurang-kurangnya oleh Dekan atau sederajat.

Tinggi badan 157 cm bagi pelamar pria, dan 150 cm wanita.

Pelamar formasi tenaga kesehatan harus memiliki Surat Tanda Registrasi (STR) yang masih berlaku.

Baca Juga: Ini Kata BKN Soal Lokasi Tes CPNS Sesuai Domisili atau Instansi

Sementara, formasi cumlaude harus berasal dari PTN atau swasta dengan prodi yang terakreditasi A/unggul oleh BAN PT/LAM-PTKes/Pusdiknakes/Lembaga Akreditasi Mandiri lainnya pada saat ijazah tersebut diterbitkan.

Usia antara 18-35 tahun bagi pelamar umum, dan maksimal 40 tahun bagi dokter spesialis.

Syarat penting lainnya, khususnya bagi wanita, yaitu tidak dalam kondisi hamil di atas 5 bulan pada saat mendaftar seleksi. Hal itu harus dibuktikan dengan surat keterangan dokter.

Seluruh pelamar dituntut harus mampu mengoperasikan komputer.

Untuk pelamar formasi tenaga teknis, diutamakan memiliki sertifikat Cisco Certified Network Associate (CCNA) dan MikroTik Certified Network Associate (MTCNA).

Sedangkan pelamar formasi disabilitas, wajib melampirkan dokumen atau suket resmi jenis/derajat kedisabilitasannya dari dokter rumah sakit pemerintah.

Adapun kemudahan yang diberikan pansel CPNS Polri 2021 kepada para pelamar, yaitu pemasukan beberapa dokumen yang bisa dilakukan sesudah pelaksanaan Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) Computer Assisted Test (CAT).

Hal itu seperti dikutip PortalSulut.PikiranRakyat.com dari pengumuman yang disampaikan pansel CPNS Polri 2021 melalui akun Instagram @cpns_polri.

“BREAKING NEWS. Demi mendukung program PPKM (Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat), data berupa SKCK, akte kelahiran, Suket Hamil/Tidak Hamil bisa disusulkan setelah tes SKD CAT,” tulis @cpns_polri yang diunggah di Instagram pada Rabu, 7 Juli 2021.

Baca Juga: Syarat Daftar PPPK Kemenag Harus Ini, Jika Tidak Dipastikan Tak Bisa Daftar

Namun, akun @cpns_polri menegaskan bahwa kemudahan tersebut diberikan hanya bagi pelamar CPNS Polri 2021.

“HANYA BERLAKU UNTUK INSTANSI POLRI (CPNS-POLRI),” tambah akun @cpns_polri.

Seperti diketahui, pemerintah sejak 5 Juli 2021 menerapkan PPKM Darurat di wilayah Jawa dan Bali.

Sejumlah daerah di Indonesia juga kemudian menerapkan hal serupa, meski dengan skala yang lebih ringan dibanding penerapan PPKM di Jawa dan Bali.***

Editor: Harry Tri Atmojo

Tags

Terkini

Terpopuler