Formasi CPNS 2021 BSN Lengkap dengan Persyaratannya

6 Juli 2021, 16:25 WIB
Link Pendaftaran Lowongan Pekerjaan CASN/CPNS BSN 2021. /

PORTAL SULUT – Badan Standardisasi Nasional (BSN) membuka formasi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Tahun 2021.

Untuk melakukan pendaftaran, peserta bisa langsung mengakses situs Badan Kepegawaian Negara (BKN) melalui portal https://sscasn.bkn.go.id/.

Kepala Biro Sumber Daya Manusia, Organisasi, dan Hukum BSN, Iryana Margahayu, berharap adanya penambahan CASN BSN akan memperkuat organisasi BSN yang tantangannya ke depan semakin besar dalam membina standardisasi dan penilaian kesesuaian, serta metrologi di seluruh Indonesia.

Baca Juga: CPNS dan PPPK 2021, BKN: Banyak Pendaftar Tak Lulus Administrasi di sscasn.bkn.go.id

Juga peranan BSN di organisasi standar internasional seperti di International Organization for Standardization (ISO), Organisasi Standar Internasional di bidang Elektrik dan Elektronika, The International Electrotechnical Commission (IEC), organisasi perdagangan internasional yang mengatur perdagangan antar negara di dunia, World Trade Organization (WTO), maupun ASEAN.

"Isu daya saing dan perlindungan konsumen semakin menguat, oleh karenanya dibutuhkan peranan BSN yang lebih kuat yang dapat mencakup seluruh sektor ekonomi terutama bagaimana mengangkat industri industri kita bisa berdaya saing di pasar domestik maupun internasional," jelas Kepala Biro Sumber Daya Manusia, Organisasi, dan Hukum BSN, Iryana Margahayu, dalam pres rilisnya.

BSN membuka 85 formasi pada seleksi CPNS 2021 ini.

Baca Juga: PPPK Guru, Nama Terdaftar di Dapodik Tapi di Database sscasn.bkn.go.id Tidak Ada, Ini Solusinya

“Badan Standardisasi Nasional membuka kesempatan kepada Warga Negara Indonesia yang memiliki integritas dan komitmen tinggi untuk menjadi Calon Aparatur Sipil Negara di lingkungan Badan Standardisasi Nasional. Pada tahun ini, BSN akan membuka 85 formasi. Pendaftaran CASN tahun 2021 dilaksanakan secara serentak melalui website sscasn.bkn.go.id dimana tata cara dan panduan untuk mendaftar, membuat akun, dan memilih unit kerja dapat dilihat secara rinci pada website SSCASN,“ kata Iryana Margahayu.

Selain itu, Irna menambahkan bahwa terdapat formasi khusus BSN dengan persyaratan yaitu merupakan putra putri lulusan terbaik berpredikat dengan pujian (cumlaude) dengan minimal 10% dari formasi (9 formasi); penyandang disabilitas dengan minimal 2% dari formasi (2 formasi), serta putra putri Papua/Papua Barat (1 formasi). Sementara itu, BSN tidak membuka formasi diaspora karena diperuntukkan untuk dosen, peneliti, perekayasa, dan analis kebijakan.

Baca Juga: BKN Sebut Banyak Pendaftar Gagal Lulus Seleksi Administrasi CPNS dan PPPK 2021, Ini Penyebabnya

Kebutuhan dari masing-masing jabatan diperuntukan bagi pelamar dengan kriteria:

  1. Pelamar Formasi Umum adalah pelamar lulusan perguruan tinggi yang memenuhi kualifikasi pendidikan dan persyaratan sebagaimana tercantum dalam pengumuman ini.
  2. Pelamar Formasi Khusus terdiri dari:
  3. Lulusan Terbaik/Cumlaude adalah pelamar bagi lulusan dari perguruan tinggi dalam negeri dengan predikat kelulusan "Dengan Pujian" atau Cumlaude dan berasal dari Perguruan Tinggi terakreditasi A/Unggul dan Program Studi terakreditasi A/Unggul pada saat kelulusan yang dibuktikan dengan tanggal kelulusan yang tertulis pada ijazah dan/atau transkrip nilai dan pelamar bagi lulusan perguruan tinggi luar negeri yang memiliki hasil penilaian kesetaraan ijazah dan surat keterangan yang menyatakan predikat kelulusannya setara dengan cumlaude yang telah disetarakan oleh Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi.
  4. Disabilitas adalah pelamar yang mengalami keterbatasan fisik, kelainan, kerusakan pada fungsi gerak yang diakibatkan oleh kecelakaan atau pembawaan sejak lahir.
  5. Putra/Putri Papua dan Papua Barat adalah pelamar yang merupakan keturunan Papua/Papua Barat berdasarkan garis keturunan orang tua (Bapak dan/atau Ibu asli Papua/Papua Barat) yang dibuktikan dengan akte kelahiran atau surat keterangan lahir yang bersangkutan dan diperkuat dengan surat keterangan dari Kepala Desa/Kepala Suku.***
Editor: Rensa Bambuena

Tags

Terkini

Terpopuler