PORTAL SULUT - Mulai dua pekan kedepan, Pemerintah memutuskan untuk menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat.
Dimulai dari Sabtu 3 Juli 2021 hingga 20 Juli 2021.
Sebanyak 122 kabupaten dan kota di wilayah Pulau Jawa dan Bali akan menerapkan PPKM Darurat.
Baca Juga: PPKM Mikro, 24 Perusahaan di DKI Jakarta Ditutup Sementara
Daerah tersebut adalah:
Daerah dengan situasi pandemi level 4 yang akan melaksanakan PPKM Darurat antara lain
Provinsi Banten
- Kota Tangerang Selatan,
- Kota Tangerang, dan
- Kota Serang
Provinsi Jawa Barat
- Kabupaten Purwakarta,
- Kota Tasikmalaya,
- Kota Sukabumi,
- Kota Depok,
- Kota Cirebon,
- Kota Cimahi,
- Kota Bogor,
- Kota Bekasi,
- Kota Banjar,
- Kota Bandung,
- Kabupaten Karawang,
- Kabupaten Bekasi
DKI Jakarta
- Kabupaten Kepulauan Seribu
- Jakarta Barat,
- Jakarta Timur,
- Jakarta Selatan,
- Jakarta Utara,
- Jakarta Pusat
DIY
- Kabupaten Sleman,
- Kabupaten Bantul,
- Kota Yogyakarta
Jawa Tengah
- Kabupaten Sukoharjo,
- Rembang,
- Pati,
- Kudus,
- Klaten,
- Kebumen,
- Grobogan,
- Banyumas
- Kota Tegal
- Surakarta
- Semarang,
- Salatiga,
- Magelang
Jawa Timur
- Kabupaten Tulungagung,
- Sidoarjo,
- Madiun,
- Lamongan
- Kota Surabaya,
- Mojokerto,
- Malang,
- Madiun,
- Kediri,
- Blitar,
- Batu
Baca Juga: sscasn.bkn.go.id, Cara Cek Instansi dari Kementerian Sampai Daerah untuk CPNS dan PPPK 2021
PPKM Darurat juga dilaksanakan di daerah dengan situasi pandemi level 3,
- Tangerang,
- Serang,
- Lebak,
- Cilegon
- Sumedang,
- Sukabumi,
- Subang,
- Pangandaran,
- Majalengka,
- Kuningan,
- Indramayu,
- Garut,
- Cirebon,
- Cianjur,
- Ciamis,
- Bogor,
- Bandung Barat,
- Bandung.
- Kabupaten Wonosobo,
- Wonogiri,
- Temanggung,
- Tegal,
- Sragen,
- Semarang,
- Purworejo,
- Purbalingga,
- Pemalang,
- Pekalongan,
- Magelang,
- Kendal,
- Karanganyar,
- Jepara,
- Demak,
- Cilacap,
- Brebes,
- Boyolali,
- Blora,
- Batang,
- Banjarnegara
- Kota Pekalongan
- Kabupaten Tuban,
- Trenggalek,
- Situbondo,
- Sampang,
- Ponorogo,
- Pasuruan,
- Pamekasan,
- Pacitan,
- Ngawi,
- Nganjuk,
- Mojokerto,
- Malang,
- Magetan,
- Lumajang,
- Kediri,
- Jombang,
- Jember,
- Gresik,
- Bondowoso,
- Bojonegoro,
- Blitar,
- Banyuwangi,
- Bangkalan
- Kota Probolinggo
- Pasuruan.
- Kabupaten Kulon Progo
- Gunungkidul
- Kota Denpasar dan
- Kabupaten Jembrana,
- Buleleng,
- Badung,
- Gianyar,
- Klungkung,
- Bangli
Baca Juga: Ingin Kerja Bareng Erick Thohir, Berikut Formasi CPNS Kementerian BUMN, Mulai D4 dan S1
Lantas bagaimana aturannya?
Aktivitas Perkantoran
Dengan PPKM darurat, aktivitas perkantoran sektor nonesensial akan dilakukan sepenuhnya dari rumah.
Nonesensial artinya bukan sektor keuangan, perbankan pasar modal, sistem pembayaran, teknologi informasi dan komunikasi, perhotelan, industri orientasi ekspor.
Sektor ini pun dibatasi kapasitasnya 50 persen, sementara sektor kritikal diperbolehkan 100 persen, di antaranya energi, kesehatan, keamanan, logistik dan transportasi, industri makanan, minuman dan penunjangnya, petrokimia, semen, objek vital nasional, penanganan bencana, proyek strategis nasional, konstruksi, utilitas dasar (seperti listrik dan air), serta industri pemenuhan kebutuhan pokok masyarakat sehari-hari.
Tempat makan
Adanya pembatasan di tempat makan.
Restoran atau penyedia makanan atau minuman hanya diperbolehkan untuk dibawa pulang, atau pesan antar.
Baca Juga: Badan Intelijen Negara (BIN) Butuh 118 Formasi Lulusan SMA hingga S1, Ini Syarat dan Formasinya
Tempat ibadah
Tempat ibadah "ditutup sementara" selama PPKM darurat.
Sekolah
Aktivitas belajar baik sekolah maupun lembaga pendidikan lainnya diterapkan melalui pembelajaran jarak jauh.
Pusat perbelanjaan dan ritel
Pusat perbelanjaan ditutup selama dua pekan ke depan
Di masa PPKM darurat, supermarket, pasar tradisional, toko klontong, dan pasar swalayan yang menjual kebutuhan sehari-hari dibatasi jam operasionalnya, dan kapasitas pengunjung dibatasi 50 persen.
Pesta Perkawinan
Resepsi pernikahan diperbolehkan dengan syarat hanya dihadiri maksimal 30 orang.
Transportasi
Transportasi dibatasi kapasitas penumpangnya maksimal 70 persen.
Pelaku perjalanan jauh menggunakan pesawat, bus dan kereta api juga harus mengantongi sertifikat vaksin, dan hasil tes antigen/PCR.***