Daerah Ini Menerapkan PPKM Darurat Mulai Sabtu 3 Juli, Ini Aturannya

2 Juli 2021, 20:39 WIB
Petugas kepolisian dan TNI telah bersiaga diberlakukan PPKM Darurat di Kota Sukabumi /Ahmad Rayadie/

 
PORTAL SULUT - Mulai dua pekan kedepan, Pemerintah memutuskan untuk menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat.

Dimulai dari Sabtu 3 Juli 2021 hingga 20 Juli 2021.

Sebanyak 122 kabupaten dan kota di wilayah Pulau Jawa dan Bali akan menerapkan PPKM Darurat.

Baca Juga: PPKM Mikro, 24 Perusahaan di DKI Jakarta Ditutup Sementara

Daerah tersebut adalah:

Daerah dengan situasi pandemi level 4 yang akan melaksanakan PPKM Darurat antara lain

Provinsi Banten
- Kota Tangerang Selatan,
- Kota Tangerang, dan
- Kota Serang

Provinsi Jawa Barat
- Kabupaten Purwakarta,
- Kota Tasikmalaya,
- Kota Sukabumi,
- Kota Depok,
- Kota Cirebon,
- Kota Cimahi,
- Kota Bogor,
- Kota Bekasi,
- Kota Banjar,
- Kota Bandung,
- Kabupaten Karawang,
- Kabupaten Bekasi
DKI Jakarta
- Kabupaten Kepulauan Seribu
- Jakarta Barat,
- Jakarta Timur,
- Jakarta Selatan,
- Jakarta Utara,
- Jakarta Pusat

DIY
- Kabupaten Sleman,
- Kabupaten Bantul,
- Kota Yogyakarta

Jawa Tengah
- Kabupaten Sukoharjo,
- Rembang,
- Pati,
- Kudus,
- Klaten,
- Kebumen,
- Grobogan,
- Banyumas
- Kota Tegal
- Surakarta
- Semarang,
- Salatiga,
- Magelang

Jawa Timur
- Kabupaten Tulungagung,
- Sidoarjo,
- Madiun,
- Lamongan
- Kota Surabaya,
- Mojokerto,
- Malang,
- Madiun,
- Kediri,
- Blitar,
- Batu

Baca Juga: sscasn.bkn.go.id, Cara Cek Instansi dari Kementerian Sampai Daerah untuk CPNS dan PPPK 2021

PPKM Darurat juga dilaksanakan di daerah dengan situasi pandemi level 3,

- Tangerang,
- Serang,
- Lebak,
- Cilegon
- Sumedang,
- Sukabumi,
- Subang,
- Pangandaran,
- Majalengka,
- Kuningan,
- Indramayu,
- Garut,
- Cirebon,
- Cianjur,
- Ciamis,
- Bogor,
- Bandung Barat,

- Bandung.

- Kabupaten Wonosobo,
- Wonogiri,
- Temanggung,
- Tegal,
- Sragen,
- Semarang,
- Purworejo,
- Purbalingga,
- Pemalang,
- Pekalongan,
- Magelang,
- Kendal,
- Karanganyar,
- Jepara,
- Demak,
- Cilacap,
- Brebes,
- Boyolali,
- Blora,
- Batang,
- Banjarnegara
- Kota Pekalongan

- Kabupaten Tuban,
- Trenggalek,
- Situbondo,
- Sampang,
- Ponorogo,
- Pasuruan,
- Pamekasan,
- Pacitan,
- Ngawi,
- Nganjuk,
- Mojokerto,
- Malang,
- Magetan,
- Lumajang,
- Kediri,
- Jombang,
- Jember,
- Gresik,
- Bondowoso,
- Bojonegoro,
- Blitar,
- Banyuwangi,
- Bangkalan
- Kota Probolinggo
- Pasuruan.

- Kabupaten Kulon Progo
- Gunungkidul
- Kota Denpasar dan
- Kabupaten Jembrana,
- Buleleng,
- Badung,
- Gianyar,
- Klungkung,
- Bangli

Baca Juga: Ingin Kerja Bareng Erick Thohir, Berikut Formasi CPNS Kementerian BUMN, Mulai D4 dan S1

Lantas bagaimana aturannya?

Aktivitas Perkantoran

Dengan PPKM darurat, aktivitas perkantoran sektor nonesensial akan dilakukan sepenuhnya dari rumah.

Nonesensial artinya bukan sektor keuangan, perbankan pasar modal, sistem pembayaran, teknologi informasi dan komunikasi, perhotelan, industri orientasi ekspor.

Sektor ini pun dibatasi kapasitasnya 50 persen, sementara sektor kritikal diperbolehkan 100 persen, di antaranya energi, kesehatan, keamanan, logistik dan transportasi, industri makanan, minuman dan penunjangnya, petrokimia, semen, objek vital nasional, penanganan bencana, proyek strategis nasional, konstruksi, utilitas dasar (seperti listrik dan air), serta industri pemenuhan kebutuhan pokok masyarakat sehari-hari.

Tempat makan

Adanya pembatasan di tempat makan.

Restoran atau penyedia makanan atau minuman hanya diperbolehkan untuk dibawa pulang, atau pesan antar.

Baca Juga: Badan Intelijen Negara (BIN) Butuh 118 Formasi Lulusan SMA hingga S1, Ini Syarat dan Formasinya

Tempat ibadah

Tempat ibadah "ditutup sementara" selama PPKM darurat.

Sekolah

Aktivitas belajar baik sekolah maupun lembaga pendidikan lainnya diterapkan melalui pembelajaran jarak jauh.

Pusat perbelanjaan dan ritel

Pusat perbelanjaan ditutup selama dua pekan ke depan

Di masa PPKM darurat, supermarket, pasar tradisional, toko klontong, dan pasar swalayan yang menjual kebutuhan sehari-hari dibatasi jam operasionalnya, dan kapasitas pengunjung dibatasi 50 persen.

Pesta Perkawinan

Resepsi pernikahan diperbolehkan dengan syarat hanya dihadiri maksimal 30 orang.

Transportasi

Transportasi dibatasi kapasitas penumpangnya maksimal 70 persen.

Pelaku perjalanan jauh menggunakan pesawat, bus dan kereta api juga harus mengantongi sertifikat vaksin, dan hasil tes antigen/PCR.***

Editor: Harry Tri Atmojo

Tags

Terkini

Terpopuler