PORTAL SULUT — 22 Daerah resmi membuka pendaftaran CPNS dan PPPK 2021 di Portal SSCAN.
Ke 22 daerah tersebut terdiri 13 daerah membuka pendaftaran formasi PPPK, 6 daerah membuka pendaftaran CPNS dan 3 daerah PPPK non guru.
Pembukaan pendaftaran CPNS 2021 secara resmi telah dimulai 30 Juni 2021 sesuai dengan konferensi pers yang dilakukan oleh BKN, Selasa 29 Juni 2021 kemarin.
Baca Juga: Solusi SSCASN Tidak Bisa Diakses untuk Mendaftar CPNS dan PPPK 2021
Adapun daerah yang telah membuka pendaftaran CPNS dan PPPK 2021 adalah sebagai berikut:
1. Formasi PPPK
Pemerintah Kabupaten Bengkulu Utara
Pemerintah Kota batu
Pemerintah Kabupaten Mamuju
Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan
Pemerintah Kabupaten Probolinggo
Pemerintah Kabupaten Raja Ampat
Pemerintah Provinsi Papua Barat
Pemerintah Kabupaten Kaimana
Pemerintah Kabupaten Fak-fak
Pemerintah Kabupaten Sorong Selatan
Pemerintah Provinsi Bali
Pemerintah Kabupaten Maybrat
Pemerintah Kabupaten Teluk Wondama
2. Formasi CPNS
Pemerintah Kabupaten Empat Lawang
Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan
Pemerintah Kabupaten Probolinggo
Pemerintah Kabupaten Halmahera Tengah
Pemerintah Kabupaten Barru
Pemerintah Kota Bau-bau
Baca Juga: CPNS dan PPPK 2021 Resmi Dimulai, Ini Deretan Dearah yang Sudah Buka Pendaftaran di SSCASN
3. Formasi PPPK Non Guru
Pemerintah Kabupaten Belitung Timur
Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan
Pemerintah Kabupaten Kaur
Adapun syarat untuk mendaftar adalah sebagai berikut:
1 Swafoto dengan Kartu Identitas dan Kartu Informasi Akun;
2 Kartu Tanda Penduduk/Surat Keterangan Kependudukan dari Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil;
3 Pasfoto dengan latar belakang warna merah ukuran 4x6;
4 Surat lamaran ditulis tangan dengan tinta hitam yang ditujukan kepada Kepala BKN c.q. Ketua Panitia Seleksi CPNS BKN Tahun dan ditandatangani di atas meterai;
5 Ijazah asli dan transkip nilai.
Untuk pendaftaran ikuti langkah berikut:
Adapun untuk alur pendaftaran pada portal SSCASN adalah sebagai berikut:
1. Daftar akun.
Pelamar mengakses Portal SSCASN di https://sscasn.bkn.go.id, setelah itu buat akun SSCASN, Login ke akun SSCASN yang telah dibuat dan kemudian melengkapi biodata dan unggah swafoto.
2. Daftar Formasi.
Pelamar memilih Jenis Seleksi, Pilih Formasi, unggah dokumen, cek resume dan akhiri pendaftaran. Kemudian pelamar mencetak kartu informasi akun dan kartu pendaftaran akun.
3. Seleksi Administrasi.
Panitia memverifikasi data pelamar. Setelah itu akan diumumkan hasil seleksi administrasi. Pelamar yang dinyatakan tidak lulus dapat menyanggah hasil seleksi administrasi. Setelah panitia menerima hasil sanggahan, panitia kemudian akan mengumumkan hasil sanggah tersebut. Pelamar yang dinyatakan lulus melakukan cetak Kartu Ujian.
4. Seleksi Kompetensi Dasar (SKD)
Pelamar akan mengikuti ujian SKD. Setelah itu, panitia akan mengumumkan hasil SKD. Pelamar yang dinyatakan tidak lulus dapat menyanggah hasil SKD. Setelah itu, tahapan akan dilanjutkan ke pengumuman hasil sanggah dan pengumuman pelamar yang dinyatakan lulus dan berhak untuk lanjut ke SKB.
5. Seleksi Kompetensi Bidang (SKB).
Sama seperti SKD, pelamar akan mengikuti Ujian SKB. Hasil SKB akan diumumkan oleh Panitia. Pelamar yang tidak dinyatakan lulus pada tahap SKB bisa menyanggah hasil SKB.
6. Pengumuman kelulusan.
Panitia mengumumkan hasil sanggah SKB. Namun pengumuman ini bersifat mutlak dan tidak dapat diganggu gugat. Pelamar yang dinyatakan lulus melakukan pemberkasan.
Adapun alur Seleksi PPPK Guru adalah sebagai berikut:
1. Daftar akun
2. Daftar formasi
3. Seleksi administrasi
4. Seleksi kompetensi teknis kesempatan pertama
5. Seleksi kompetensi teknis kesempatan kedua
6. Seleksi kompetensi teknis kesempatan ketiga
7. Optimalisasi formasi
Segera daftarkan diri anda. ***