Batas Pencairan BSU Guru Honorer 4 Hari Lagi, Begini Cara Cepat Cair Rp1,8 Juta

25 Juni 2021, 09:15 WIB
Bantuan subsidi upah BSU guru honorer //Pixabay

PORTAL SULUT — Proses aktivasi rekening dan pencairan Bantuan Subsidi Upah (BSU) untuk guru honorer atau Pendidik Tenaga Kependidikan (PTK) tersisa 4 hari lagi.

Batas waktu yang diberikan oleh Pemerintah untuk proses aktivasi rekening dan mencairkan BSU Guru Honorer Rp1,8 juta hanya sampai 30 Juni 2021.

Jika setelah batas waktu yang diberikan aktivasi rekening dan pencairan tidak dilakukan oleh penerima, dana BSU akan kembalikan oleh bank penyalur ke kas Negara.

Baca Juga: KURANG 4 HARI! 2 Langkah Ini BSU Guru Honorer Rp1,8 Juta Cair

Perlu diingat, syarat utama untuk mendapatkan BSU Guru Honorer adalah sebagai berikut:

1. Warga Negara Indonesia (WNI)

2. Berstatus bukan pegawai negeri sipil (PNS)

3. Terdaftar dan berstatus aktif dalam PD Dikti per Juni 2020

4. Memiliki penghasilan dibawah Rp5 juta perbulan

5. Tidak menerima bantuan subsidi upah/gaji dari Kementerian Ketenagakerjaan sampai dengan tanggal 1 Oktober 2020

6. Tidak menerima kartu prakerja sampai dengan tanggal 1 Oktober 2020

Pastikan jika anda memenuhi syarat seperti diatas.

Jika sudah sesuai dan memenuhi syarat lanjut untuk mengecek data penerima BSU Guru Honorer.

Ikuti langkah-langkah berikut:

1. Buka laman info.gtk.kemdikbud.go.id

2. Klik tombol 'Login langsung ke GTK'

3. Masukkan akun dan password PTK yang sesuai dengan Dapodik

4. Klik tombol loginBaca Juga: BSU Guru Honorer Rp1,8 Juta Hangus Jika Tak Lakukan Ini, Lihat Nama di info.gtk.kemdikbud.go.id

Anda bisa juga login melalui akun SISTER di link BSU PDDikti.

Ikuti langkah-langkah berikut:

1. Buka link https://bsudikti.kemdikbud.go.id/

2. Klik tombol masuk

3. Masukkan akun SISTER yakni Email dan kata sandi

4. Klik tombol 'Masuk'

Setelah sukses masuk pada akun Info GTK atau SISTER, anda akan mendapat informasi data penerima sekaligus bank penyalur BSU.

Jika anda tidak bisa login dengan akun PTK dan password PTK pada laman info GTK, anda bisa mengikuti langkah berikut:

1. Apabila memiliki NUPTK, dapat menggunakan NUPTK sebagai user ID dan tanggal lahir sebagai Password

2. Apabila tidak memiliki NUPTK, dapat menggunakan NIK sebagai user ID dan tanggal lahir sebagai Password

3. Apabila tidak memiliki NUPTK dan NIK, dapat menggunakan NPSN sekolah sebagai user ID dan tanggal lahir sebagai Password

4. Apabila tidak memiliki NUPTK, NIK, dan NPSN, silahkan menghubungi operator tunjangan profesi.

Baca Juga: Makin Mepet! Pencairan BSU Guru Honorer Rp1,8 Juta Tinggal 6 Hari Lagi, Cara Mudah Login Disini

Setelah semua proses dilakukan dan anda dinyatakan sebagai penerima, segera lakukan aktivasi rekening dengan membawa dokumen sebagai berikut:

1. Kartu tanda penduduk (KTP)

2. Nomor pokok wajib pajak (NPWP) jika ada

3. Bukti penerima dapat diunduh di link

4. Surat pernyataan tanggung jawab mutlak (SPTJM) yang diberi materai dan ditandatangani.

Untuk dokumen pada poin 3 dan 4 dapat diunduh pada website https://bsudikti.kemdikbud.go.id/.

Dokumen tersebut tunjukkan pada bank penyalur yang telah diinformasikan pada saat mengecek data penerima BSU. ***

Editor: Harry Tri Atmojo

Tags

Terkini

Terpopuler