Cukup Satu Langkah BSU Guru Kemendikbud Masuk Rekening, Cek Link info.gtk.kemdikbud.go.id Untuk Daftar Penerim

22 Juni 2021, 08:21 WIB
Penerima BSU guru honorer Rp1,8 juta /


PORTAL SULUT – Ribuan Guru Honorer belum melakukan pencairan Bantuan Subsidi Upah (BSU) dari Kemendikbud. Padahal Untuk mencairkan BSU Guru Kemendikbud sangat mudah.

Dikatakan Kepala Pusat Layanan Pembiayaan Pendidikan (Kapuslapdik) Abdul Kahar, mencairkan BSU Guru Kemendikbud sangat mudah.

“Caranya sangat mudah, rekeningnya sudah kami bantu buatkan, tinggal datang ke bank dengan membawa KTP dan SPTJM (Surat Pernyataan Tanggungjawab Mutlak). Uangnya bisa diambil langsung semua, atau tetap disimpan di rekening, silakan saja. Yang penting segera dicek dan dicetak buku tabungannya,” tutur Abdul Kahar.

Baca Juga: Wajib Diketahui! Ini yang Berhak Menerima 'BSU' Bantuan Subsidi Upah Guru Honorer Rp1,8 Juta

Dia meminta para pendidik dan tenaga kependidikan yang berhak menerima BSU untuk segera membuka aplikasi di info.gtk.kemdikbud.go.id/ dan bsudikti.kemdikbud.go.id.

Kemudian, setelah mengunduh dan mencetak SPTJM bisa datang ke bank, dan mengaktifkan rekening buku tabungan untuk bisa mencairkan dana BSU.

“Masih ada waktu nih Bapak-Ibu penerima BSU, ayo segera cek aplikasi di Info GTK dan PDDikti, datang ke bank, dan aktifkan rekening buku tabungan BSU-nya sebelum tanggal 30 Juni 2021,” kata Abdul Kahar.

BSU adalah bantuan pemerintah yang diberikan dalam rangka program Pemulihan Ekonomi Nasional dan mendukung Kebijakan Keuangan Negara untuk Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19). Sasaran utama bantuan adalah 2.034.732 PTK Non-PNS di lingkungan Kemendikbud.

BSU sebesar Rp1.8 juta diberikan satu kali kepada pendidik dan tenaga kependidikan (PTK) berstatus bukan pegawai negeri sipil (non-PNS).

Baca Juga: Delapan Hari Lagi Batas Aktivasi BSU Guru Kemendikbud, Cek di Link info.gtk.kemdikbud.go.id

PTK akan mendapatkan BSU sebesar Rp1,8 juta dari Kemendikbud, yang akan diberikan sebanyak satu kali. PTK non-PNS tersebut terdiri dari 162.277 dosen pada Perguruan Tinggi Negeri (PTN) dan Perguruan Tinggi Swasta (PTS), 1.634.832 guru dan pendidik pada satuan pendidikan negeri dan swasta, serta 237.623 untuk tenaga perpustakaan, tenaga laboratorium, dan tenaga administrasi.

Adapun PTK Non-PNS yang memenuhi syarat penerima bantuan ini yakni:
- Warga Negara Indonesia (WNI)
- Berstatus bukan sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS)
- Terdaftar dan berstatus aktif dalam PD Dikti per 30 Juni 2020
- Memiliki penghasilan di bawah Rp5.000.000 (lima juta rupiah) per bulan
- Tidak menerima Bantuan Subsidi Upah/Gaji dari Kementerian Ketenagakerjaan sampai dengan tanggal 1 Oktober 2020
- Tidak menerima kartu prakerja sampai dengan tanggal 1 Oktober 2020.***

Editor: Harry Tri Atmojo

Tags

Terkini

Terpopuler