Tak Bisa Login ke infoGTK dengan Akun dan Password Dapodik? Simak Cara Cairkan BSU Rp1,8 Juta

21 Juni 2021, 16:18 WIB
Login info.gtk.kemdikbud Segera, BSU Guru Honorer Rp1,8 Juta Akan Ditutup Akhir Juni 2021 /info.gtk.kemendikbud.go.id

PORTAL SULUT — Kesempatan aktivasi rekening dan proses pencairan Bantuan Subsidi Upah 'BSU' guru honorer 2021 tinggal 9 hari.

Besaran Bantuan Subsidi Upah 'BSU' adalah sebesar Rp1,8 juta.

Untuk proses aktivasi rekening dan proses pencairan Bantuan Subsidi Upah (BSU) bisa langsung mengakses link website resmi info.gtk.kemdikbud.go.id.

Baca Juga: Jangan Sampai Hangus, Cara Cek Penerima BSU Guru Kemendikbud Link info.gtk.kemdikbud.go.id

Caranya sebagai berikut:

1. Buka link resmi https://info.gtk.kemdikbud.go.id/

2. Pilih tombol 'Login Langsung ke GTK'.

3. Masukkan akun PTK dan password PTK yang sesuai dengan Data Pokok Pendidik (Dapodik)

4. Pilih tombol login dan tunggu informasi seputar penerima dan bank penyalur Bantuan Subsidi Upah 'BSU'

Lantas bagaimana jika tidak berhasil login menggunakan akun dan password PTK?

Berikut ulasan cara login untuk pencairan Bantuan Subsidi Upah 'BSU' 2021:

1. Apabila memiliki NUPTK, dapat menggunakan NUPTK sebagai user ID dan tanggal lahir sebagai Password

2. Apabila tidak memiliki NUPTK, dapat menggunakan NIK sebagai user ID dan tanggal lahir sebagai Password

3. Apabila tidak memiliki NUPTK dan NIK, dapat menggunakan NPSN sekolah sebagai user ID dan tanggal lahir sebagai Password

4. Apabila tidak memiliki NUPTK, NIK, dan NPSN, silahkan menghubungi operator tunjangan profesi.

Baca Juga: Ikuti 4 Langkah ini, Dapatkan Bantuan Subsidi Upah BSU Guru Honorer Sebanyak Rp1,8 Juta

Adapun proses aktivasi rekening penerima bantuan cukup dengan menyediakan dokumen sebagai barikut:

1. Kartu Tanda Penduduk (KTP)

2. Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) jika ada

3. Bukti penerima

4. Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM)

Dokumen tersebut dibawa oleh penerima dan menunjukkan ke petugas bank penyalur untuk diperiksa.

Sebagai informasi, bukti penerima dan SPTJM dapat diunduh pada website https://bsudikti.kemdikbud.go.id/.***

Editor: Harry Tri Atmojo

Tags

Terkini

Terpopuler