Apakah Penerima Bantuan BPUM di tahun 2020, Bisa Dapat Lagi di Tahun 2021? Begini Penjelasannya

17 Juni 2021, 06:42 WIB
Apakah Penerima Bantuan BPUM di tahun 2020, Bisa Dapat Lagi di Tahun 2021? Begini Penjelasannya /Kemenkop UKM/

PORTAL SULUT – Pemerintah melalui Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah telah menetapkan persyaratan bagi masyarakat yang ingin mendapatkan Bantuan Langsung Tunai (BLT) UMKM tahap 2 atau Bantuan Produktif Usaha Mikro (BPUM).

Deputi Usaha Mikro Kementerian Koperasi dan UKM Eddy Satria mengatakan jika pengusulan BLT UMKM Rp1,2 juta saat ini masih ada di tahap kedua

Tiap penerima akan mendapatkan bantuan Rp1,2 juta dan pendaftarannya masih dibuka hingga tanggal 28 Juni 2021.

Baca Juga: Mulai 1 Juli 2021, ASN Pusat Hingga Daerah Wajib Nyanyikan Indonesia Raya dan Baca Teks Pancasila

Lantas, apakah yang sudah menerima bantuan Program BPUM di tahun 2020, bisa mendapatkan lagi di tahun 2021?

Dikutip dari laman resmi Kemenkopukm, bagi pelaku usaha mikro yang pernah mendapatkan BPUM di tahun 2020, dapat menerima kembali di tahun 2021.

Untuk penerima BPUM di tahun 2020, tidak perlu melakukan pengusulan ulang.

Baca Juga: Terbaru Kode Redeem Genshin Impact 17 Juni 2021

Cara Mendaftar BPUM Tahap 2:

1. Pelaku UMKM wajib datang secara langsung ke kantor Dinas Koperasi dan UKM dengan membawa dokumen yang diperlukan (KTP, KK, dan NIB atau SKU beserta fotokopiannya).

2. Mengisi formulir data diri yang telah disediakan oleh petugas di kantor dinas.

3. Proses pengajuan akan diverifikasi oleh Dinas Koperasi dan UMKM serta instansi atau lembaga terkait.

4. Ketika proses pengajuan BPUM tahap 2 diterima, maka Anda akan mendapatkan pemberitahuan dari Dinas Koperasi dan UMKM.

Baca Juga: Paling Baru Kode Redeem ML 17 Juni 2021 Mobile Legends

Syarat BPUM 2021:

1. Tidak sedang menerima kredit usaha mikro atau bantuan apapun dari perbankan atau pemerintah.

2. Merupakan WNI, dibuktikan dengan berkas yang valid dan sah.

3. Memiliki KTP Elektronik.

4. Memiliki usaha mikro yang dibuktikan dengan surat usulan calon penerima dan pengusul BPUM, lengkap dengan lampiran dalam satu berkas dokumen yang sama.

5. Bukan merupakan ASN, anggota TNI atau POLRI, pegawai BUMN, atau pegawai BUMD.

Baca Juga: Kode Redeem FF Edisi Terimakasih 8,5 Juta Followers dan 17 Juni 2021

Cara Cek Status BPUM:

Untuk Anda yang menggunakan BRI, caranya adalah:

1. Buka halaman eform.bri.co.id

2. Periksa bagian bawah laman, dan klik BPUM

3. Masukkan NIK KTP yang Anda daftarkan sebagai penerima bantuan

4. Ketikkan kode captcha sesuai dengan yang diminta

5. Klik Proses Inquiry

Baca Juga: Ramalan Zodiak Capricorn, Sagitarius, Scorpio dan Libra Kamis, 17 Juni 2021: Orang Lain Membutuhkanmu

Untuk Anda yang menggunakan BNI, begini caranya:

1. Buka laman banpresbpum.id

2. Masukkan NIK KTP yang didaftarkan sebelumnya.

3. Klik Cari

Nantinya status akan muncul, apakah Anda diterima dan menjadi penerima bantuan atau tidak. ***

 

Editor: Ainur Rofik

Sumber: Kemenkop UKM

Tags

Terkini

Terpopuler