Juli 2021 Cair, Ini Cara dapat Modal Usaha Hingga 200 Juta dari BIP 2021 Kemenparekraf, Daftar Lewat HP

9 Juni 2021, 10:14 WIB
Segera daftar di aksespembiayaan.kemenparekraf.go.id untuk dapat bantuan BIP hingga Rp200 juta. Daftar bisa lewat HP /Tangkapan Layar: Twitter.com/@Kemenparekraf


PORTAL SULUT — Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf) baru saja meluncurkan program bantuan insentif pemerintah (BIP) tahun 2021 bagi pelaku usaha.

Dana yang akan diberikan kepada pelaku usaha terbilang cukup besar dari Rp20 Juta hingga Rp200 Juta.

Perlu diketahui, BIP adalah program bantuan penambahan modal kerja atau modal aktiva tetap untuk mendukung dan membantu pelaku usaha pariwisata dan ekonomi kreatif, untuk pengembangan maupun kelangsungan usahanya.

Baca Juga: Cara Pembuatan NIB untuk Daftar BIP 2021, Dapatkan Bantuan 20 Hingga 200 Juta

Adapun langkah-langkah untuk mendaftar pada program BIP 2021 yakni sebagai berikut.

1. Badan usaha harus melakukan pendaftaran pada laman https://bip.kemenparekraf.go.id/

2. Login sistem BIP. Badan usaha yang akun sistem BIP maka dapat masuk kedalam sistem.

3. Pengajuan Proposal BIP. Badan usaha yang sudah berhasil masuk kedalam sistem BIP dapat melakukan pengajuan bantuan.

4. Pengumuman seleksi proposal.

5. Ubah password.

6. Logout sistem BIP.

Dalam proses pendaftaran Badan Usaha, pelaku usaha wajib melengkapi data seperti berikut

1. NIB (Nomor Induk Berusaha) yang terdaftar pada OSS.
2. Nama Perusahaan
3. Alamat perusahaan.
4. Nama pemilik
5. Nomor KTP
6. NPWP badan usaha
7. Alamat email (masih aktif)
8. Nomor handphone (Whatsapp).

Baca Juga: Cek Syarat Pendaftaran BIP 2021 di aksespembiayaan.kemenparekraf.go.id/bip/, Dapat 20 Hingga 200 Juta

Usai mendaftar dan telah mendapatkan akun sistem BIP, pelaku usaha dapat melanjutkan ke tahap selanjutnya yakni pengajuan proposal.

Pada pengajuan proposal, langkah pertama yang harus dilakukan adalah melengkapi profil badan usaha.

Data yang harus diisi secara lengkap dalam profil sebagai berikut.

1. Nama badan usaha
2. Nama brand/merk dagang (Jika ada)
3. Legalitas usaha
4. Subsektor/bidang usaha
5. Tahun berdiri
6. Nomor Handphone whatsapp
7. NPWP atas nama badan usaha
8. Nama yang tertera di NPWP
9. Upload logo badan usaha
10. Upload foto tempat usaha
11. Upload foto produk/layanan
12. Upload company Profile
13. Upload file NPWP
14. Upload akta pendirian pertama dan akta perubahan terakhir (Jika ada perubahan)
15. Situs website resmi usaha (Jika ada)
16. URL video singkat kegiatan (Jika ada)
17. Data sosial media
18. Ringkasan uraian produk/layanan dan kegiatan.***

Editor: Harry Tri Atmojo

Tags

Terkini

Terpopuler