Mau Bantuan BIP 2021 Hingga Rp200 Juta dari Kemenparekraf? Cukup Punya NIB, Begini Cara Mengurusnya

9 Juni 2021, 08:56 WIB
Kemenparekraf memberikan bantuan kepada pelaku usaha melalui program BIP 2021. Setiap pelalu usaha akan mendapatkan modal hingga 200 juta. Syaratnya miliki NIB //Instagram.com/@bank_indonesia

PORTAL SULUT – Pemerintah melalui Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf) kembali menggulirkan program Bantuan Insentif Pemerintah (BIP) bagi pelaku usaha hingga UMKM.

Stimulus bagi penerima program BIP dari Kemenparekraf besarannya bisa mencapai Rp200 juta!

Menariknya lagi, seperti dikutip PortalSulut.PikiranRakyat.com dari akun Instagram resmi Kemenparekraf pada Selasa, 8 Juni 2021, syarat dan ketentuannya tidak pakai ribet.

Baca Juga: Jenis Usaha yang Akan Dapat Bantuan Rp20 Juta hingga Rp200 Juta dari Kemenparekraf

Setiap pemohon BIP bahkan mengajukan proposalnya secara online.

Pemohon BIP terbagi dalam dua kelompok besar, yakni reguler dan Jaring Pengaman Usaha (JPU).

Pemohon BIP reguler merupakan badan usaha berbentuk Perseroan Terbatas (PT), Yayasan, Persekutuan Komanditer (CV), dan Koperasi.

Ada tujuh subsektor badan usaha yang bisa mengajukan proposal permohonan BIP reguler.

Tujuh subsektor dimaksud, masing-masing game developer, aplikasi digital, fesyen, kriya, film, kuliner, serta sektor pariwisata.

Bila permohonannya disetujui, tujuh subsektor usaha tersebut berpeluang mendapat BIP maksimal Rp200 juta.

Sementara untuk BIP JPU, pemohonnya adalah badan usaha atau UMKM yang sudah terdaftar di OSS (Online Single Submisson).

Adapun jenis UMKM yang di-cover oleh BIP JPU, yakni kuliner, fesyen dan kriya dengan bbesaran bantuan bisa mencapai Rp20 juta.

Syarat dan ketentuan setiap pemohon BIP, terbilang gampang karena dilakukan secara online.

Sebelum ikut program BIP, sebaiknya setiap pemohon jalur BIP reguler maupun JPU lebih dulu menyiapkan Nomor Induk Berusaha (NIB) yang terdaftar pada sistem OSS.

Proses pengurusan NIB pun mudah, karena juga dilakukan secara online.

Baca Juga: Daftarkan Usahamu di Program BIP 2021, Dapatkan Bantuan dari Rp20 Hingga Rp200 Juta, Begini Syaratnya!

Bagi pemohon yang hendak mengurus NIB melalui perangkat komputer, bisa mengakses link penerbitan NIB di OSS dengan alamat https://oss.go.id/portal/.

Sedangkan bagi yang ingin mengurus NIB di OSS melalui perangkat smartphone, bisa mengklik link ini: https://app.oss.go.id/app/#front/home.

Berikut langkah-langkah permohonan perizinan berusaha non perseorangan:

A. LOGIN
1. Login di OSS v1.1 melalui (https://oss.go.id) dengan menggunakan akun yang telah dimiliki.

2. Klik tombol Perizinan Berusaha -> klik Non Perseorangan -> pilih jenis Badan Usaha/Badan Hukum/Badan Usaha Lainnya yang sesuai dengan usaha Anda (misalnya Perseroan Terbatas/PT) -> klik tombol Pendaftaran NIB PT.

3. Bila nama perusahaan Anda belum muncul dalam tabel legalitas, maka:
a. Untuk PT, CV, Firma, dan Persekutuan Perdata -> klik tombol Ambil Data Legalitas.
b. Untuk selain PT, CV, Firma, dan Persekutuan Perdata -> melakukan perekaman data legalitas sesuai dengan formulir yang tersedia.

4. Lengkapi formulir data legalitas yang berisi:
a. Untuk PT, CV, Firma, dan Persekutuan Perdata, lengkapi data dalam formulir Data Perusahaan yang masih kosong.
b. Untuk selain PT, CV, Firma, dan Persekutuan Perdata, lakukan pengisian secara manual seluruh data dalam formulir Data Perusahaan, Data Legalitas, Data Pengurus & Pemegang Saham, dan Data Maksud & Tujuan.

5. Klik tombol Lanjut. OSS akan memvalidasi data yang telah diisi dan memberitahukan apabila ada yang perlu diperbaiki. Bila isian data sudah benar, klik tombol Lanjut Proses NIB.

Baca Juga: Cek Syarat Pendaftaran BIP 2021 di aksespembiayaan.kemenparekraf.go.id/bip/, Dapat 20 Hingga 200 Juta

B. PROSES NIB
1. Pada formulir Periksa Data Legalitas, Anda dapat melihat rangkuman Data Perusahaan, Data Legalitas, Data Pengurus & Pemegang Saham, dan Data Maksud & Tujuan. Kemudian klik tombol Lanjut.

2. Pada formulir Input Data KBLI, Anda harus memilih KBLI 5 digit yang sesuai dengan jenis usaha Anda dengan meng-klik tombol Tambah KBLI -> pilih KBLI dan lengkapi informasi yang sesuai dengan KBLI tersebut -> klik tombol Simpan Data KBLI -> klik tombol Lanjut.

3. Pada formulir Input Kelengkapan Data, Anda harus melengkapi data yang terkait dengan Aktivitas Kepabeanan, Data Pendaftaran BPJS, dan Data Wajib Lapor Ketenagakerjaan di Perusahaan -> klik tombol Lanjut.

4. Pada tampilan Periksa Draft NIB, Anda dapat melihat rangkuman data NIB yang telah diisi dan dapat melakukan preview draft NIB -> beri tanda centang pada kotak disclaimer -> klik tombol Proses NIB.

5. Pada tampilan Cetak NIB Anda, Anda dapat melihat cetakan NIB, Pendaftaran BPJS Kesehatan dan Pendaftaran BPJS Ketenagakerjaan. Kemudian klik tombol Lanjutkan ke Proses Izin Usaha.

C. PROSES IZIN USAHA
1. Arahkan kursor Anda dan klik ke nomor NIB/Nama Perusahaan Anda -> klik tombol Pilih NIB -> klik tombol Lanjutkan. Kemudian akan muncul daftar KBLI 5 digit yang telah Anda pilih.

2. Pilih KBLI 5 digit tersebut. Kemudian klik tombol Proses Kegiatan Usaha, lalu lengkapi formulir Kegiatan Usaha sebagai berikut:
1. Data Proyek
2. Data Lokasi
3. Izin Lokasi (bila dipersyaratkan Izin Lokasi)
4. Izin Lingkungan (bila dipersyaratkan Izin Lingkungan)
5. IMB + SLF (bila dipersyaratkan IMB dan SLF)
6. Izin Usaha
7. Draft Proyek dan Izin Usaha
8. Output Proyek dan Izin Usaha (Anda dapat melihat produk cetakan Izin Lokasi, Izin Lingkungan, IMB + SLF, dan Izin Usaha) Catatan:
* Bila Anda memiliki lebih dari satu KBLI 5 digit, maka lakukan tahapan seperti butir 12 tersebut di atas untuk masing-masing KBLI 5 digit tersebut.
* Detail penjelasan untuk poin a s/d h (KLIK DI SINI) https://oss.go.id/portal/home/download/pdf/Petunjuk_Teknis_Pengisian_Non_Perseorangan.pdf

D. PROSES IZIN KOMERSIAL/OPERASIONAL
1. Klik tombol Lanjutkan ke Izin Komersial/Operasional.

2. Arahkan kursor Anda dan klik ke nomor NIB/Nama Perusahaan Anda -> klik tombol Pilih NIB. Kemudian akan muncul daftar KBLI 5 digit yang telah Anda pilih -> klik tombol Pilih Proyek/Kegiatan Usaha.

3. Pada tampilan formulir Izin Komersial/Operasional, Anda dapat memilih Izin Komersial/Operasional yang Anda perlukan sesuai dengan kegiatan usaha Anda dan lengkapi data yang diperlukan. Klik tombol Lanjut dan Simpan.

4. Pada tampilan Draft Izin Komersial/Operasional, klik tombol Preview Izin untuk melihat tampilan draft Izin Komersial/Operasional yang telah Anda pilih. Klik tombol Lanjut dan Simpan.

5. Pada tampilan Output Izin Komersial/Operasional, klik tombol Preview Izin Komersial/Operasional yang telah diterbitkan oleh OSS.

Baca Juga: BIP 2021 DIBUKA! Pemerintah Beri Modal 60 Miliar untuk 7 Usaha ini, Pendaftaran Lewat Online

Juga harus sudah punya NPWP baik perorangan ataupun badan usaha.

Setelah itu mengakses link www.kemenparekraf.go.id atau bip.kemenparekraf.go.id untuk membaca dan memahami petunjuk teknis (juknis).

Kemudian, proposal diajukan melalui sistem di bip.kemenparekraf.go.id menggunakan NIB yang terdaftar pada OSS.

Seluruh tahapan dari pengusulan sampai pelaporan dilaksanakan secara online melalui sistem https://bip.kemenparekraf.go.id.

Pihak Kemenparekraf juga mengingatkan kepada setiap pemohon BIP, agar berhati-hati terhadap tindak pidana penipuan.

“Hati-hati penipuan, arena proses pengajuan bantuan tidak dipungut biaya apapun,” tegas Kemenparekraf.***

Editor: Harry Tri Atmojo

Tags

Terkini

Terpopuler