Jenis Usaha yang Akan Dapat Bantuan Rp20 Juta hingga Rp200 Juta dari Kemenparekraf

9 Juni 2021, 08:42 WIB
Program BIP Kemenparekraf diperuntukkan bagi 6 sektor usaha ekonomi kreatif dan Pariwisata. Sementara BPUM atau BLT UMKM untuk usaha ekonomi mikro, kecil, dan menengah. /Tangkapan Layar: Twitter.com/@Kemenparekraf

PORTAL SULUT – Bantuan Insentif Pemerintah atau BIP sebesar Rp20 juta hingga Rp200 juta akan diberikan Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf) kepada pelaku usaha.

Untuk bantuan ini ada BIP reguler dan BIP Jaring Pengaman Usaha (JPU) yang akan disalurkan tahun 2021 ini.

BIP reguler, Kemenparekraf akan menyalurkannya kepada 7 subsektor atau jenis usaha di bidang pariwisata dan ekonomi kreatif di bawah ini:

Baca Juga: Cara Pembuatan NIB untuk Daftar BIP 2021, Dapatkan Bantuan 20 Hingga 200 Juta

  1. Game developer
  2. Aplikasi digital
  3. Fesyen
  4. Kriya
  5. Film
  6. Kuliner
  7. Sektor pariwisata.

Sedangkan BIP JPU, akan disalurkan kepada UMKM yang sudah terdaftar di OSS (Online Single Submisson) di antaranya.

Baca Juga: Nia Ramadhani Alami Kecelakaan di Magelang, Sempat Oleng dan Jatuh

1. Kuline

2. Fesyen

3. Kriya

Pelaku usaha yang ingin mendaftar, disarankan mengecek dulu Nomor Induk Berusaha (NIB) yang terdaftar pada sistem OSS, kemudian NPWP badan usaha dan perorangan, setelah itu akses www.kemenparekraf.go.id atau https://aksespembiayaan.kemenparekraf.go.id/bip/ untuk mengetahui petunjuk teknis.

Baca Juga: Bocoran Kapan Prakerja Gelombang 17 Diumumkan dan Ciri-ciri Peserta yang Lolos

Sebelumnya, Kemenparekraf menjelaskan, BIP adalah program bantuan penambahan modal kerja dan/atau modal aktiva tetap untuk mendukung dan membantu pelaku usaha Pariwisata dan Ekonomi Kreatif, untuk pengembangan maupun kelangsungan usahanya.

“Program BIP diperuntukkan bagi sektor usaha ekonomi kreatif dan Pariwisata. Untuk pendaftaran, unggah dokumen maupun pengisian proposal dapat langsung melalui website bip.kemenparekraf.go.id,” tulis Kemenparekraf yang dikutip portalsulut.pikiranrakyat melalui Instagram @kemenparekraf.ri pada Selasa 8 Juni 2021.

Kemenparekraf juga menyarankan pelaku usaha untuk mengunduh teknis BIP agar tahu syarat dan tahapan harus dilalui.

Baca Juga: Cara Mudah Dapat Bantuan Insentif Pemerintah, Mulai Rp20 Juta hingga Rp200 Juta, Akses bip.kemenparekraf.go.id

“Jangan lupa mengunduh Petunjuk Teknis BIP untuk mengetahui syarat, tahapan, tata cara pendaftaran, dan informasi penting lainnya terkait program BIP 2021 ini ya, Sob!.” ***

Editor: Rensa Bambuena

Tags

Terkini

Terpopuler