Pingin Dapat Bansos Fakir Miskin, Ini Cara Daftar Secara Online

4 Juni 2021, 16:05 WIB
Ilustrasi bansos fakir miskin /Hanisaul Khoiriyah/PRMN Metro Lampung News


PORTAL SULUT – Pemerintah akan kambali menyalurkan bantuan sosial (Bansos) untuk fakir miskin dan orang tak mampu.

Namun sayangnya, bantuan ini hanya terbatas untuk warga DIK Jakarta.

Dikutip dari PMJ News, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta akan melakukan pendataan fakir miskin dan orang tidak mampu dalam waktu dekat.

Baca Juga: Jemaah Haji Batal Berangkat, Menag Yaqut: Uang Jemaah Aman, Dana Haji Aman

Adapun masyarakat yang tergolong kelompok tersebut dan memenuhi kriteria dapat mendaftar secara online.

Dalam akun Instagram resmi Pemprov DKI Jakarta, disebutkan pendaftaran baru akan dibuka pada 7-25 Juni mendatang.

"Pemprov DKI Jakarta melalui Dinas Sosial Provinsi DKI Jakarta kembali membuka pendaftaran DTKS lewat sistem FMOTM yang dilaksanakan secara online mulai 7-25 Juni 2021," tulis keterangan pihak Pemprov DKI melalui akun @dkijakarta, Jumat 4 Juni 2021.

DTKS sendiri merupakan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial. Nantinya, DTKS akan digunakan sebagai dasar dalam memberikan bantuan sosial seperti Kartu Lansia Jakarta (KLJ), Kartu Jakarta Pintar (KJP), Kartu Anak Jakarta (KAJ), serta program bantuan lainnya.
Adapun kriteria masyarakat DKI Jakarta yang ingin mendaftar sebagai fakir miskin dan orang tidak mampu, antara lain:

1. Anggota rumah tangga bukan pegawai tetap BUMN/PNS/TNI/Polri/Anggota DPR/DPRD.

2. Rumah tangga tidak memiliki kendaraan roda empat (mobil).

3. Rumah tangga tidak memiliki tanah atau lahan dan bangunan dengan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) di atas Rp 1 miliar.

Baca Juga: Setoran Dana Haji Dapat Diminta Kembali, Menag Gus Yaqut: Keputusan Ini Pahit

4. Sumber air minum utama rumah tangga adalah air yang dimasak atau air isi ulang tidak bermerk.

5. Dinilai miskin atau tidak mampu oleh masyarakat setempat.

Sementara untuk langkah pendaftaran secara online, yakni:
1. Pemohon dapat mendaftarkan diri melalui situs https://fmtom.jakarta.go.id/.
2. Langkah pendaftaran secara online adalah sebagai berikut:
3. Buka situs https://fmotm.jakarta.go.id/
4. Buat akun baru jika belum memiliki akun.
5. Login menggunakan akun yang sudah dibuat.
6. Pilih menu Input Pendaftaran Baru.
Masukkan data diri dan informasi rumah tangga ke dalam sistem.
7. Simpan.
Jika mengalami kendala atau kesulitan ketika mendaftar, masyarakat diminta untuk datang langsung ke kelurahan sesuai dengan domisili dan membawa dokumen seperti KTP, Kartu Keluarga asli, dan surat pengantar RT/RW (khusus bagi warga ber-KTP non DKI).
Penting untuk diketahui, masa pendaftaran FMOTM ini berlangsung selama 2-3 bulan, yang meliputi proses pendataan hingga verifikasi data.***

Editor: Harry Tri Atmojo

Tags

Terkini

Terpopuler