Simpan 18 Paket Sabu di Pakaian Dalam, Seorang Nenek Ditangkap Polisi

2 Juni 2021, 12:33 WIB
Ilustrasi narkoba /Karawangpost/pixabay: stevepb

PORTAL SULUT – Seorang wanita paruh bayah bernisial NG (62), nekat melakukan hal yang tak terduga.

Nenek ini nekat menyimpan Narkoba jenis sabu di dalam BH-nya. Barang haram tersebut disampan di pakaian dalam untuk dijual kepada pelangannya.

Nenek tersebut diamankan oleh Satuan Reskrim Polres Kotawaringin Barat, Polda Kalimantan Tengah.

Baca Juga: Lakukan Tindakan Indisipliner, Punggawa Timnas Dipaksa Pulang Jelang Indonesia vs Thailand

NG diciduk polisi pada Senin 31 Mei 2021, saat sedang berjualan sabu di warung miliknya di Jalan Sukamandang, Desa Sungai Pakit RT17, Kecamatan Pangkalan Banteng.

“Pada Senin sekira pukul 13.30 WIB kami mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa (NG) sering melakukan transaksi jual beli narkotika jenis sabu di warungnya,” tutur Kasat Resnarkoba Polres Kobar Iptu Muhammad Nasir, dikutip dari PMJ News Rabu 2 Juni 2021.

Nasir mengatakan awalnya mereka telah mendapatkan informasi terkait aksi jual beli barang haram di tempat tersebut.

Baca Juga: Inilah Daftar 26 Pemain Prancis di Euro 2020, Bertabur Bintang, Punya Misi Ulangi Sukses 1998 dan 2000

Berdasarkan informasi tersebut dilakukan penyelidikan dan setelah meyakini bahwa target berada di warung yang juga dijadikan rumah itu, selanjutnya target langsung diamankan oleh anggota Satresnarkoba Polres Kobar.

“Terlapor saat diintrogasi polisi, mengakui bahwa ia menyimpan serta mengeluarkan satu buah tas kecil warna coklat dari balik pakaian dalamnya (bra),” ujarnya.

Saat dibuka tasnya, terdapat 18 paket diduga narkotika jenis sabu dengan berat kotor 6,80 gram. Berikutnya, anggotanya melalukan penggeledahan di dalam kamar ditemukan kembali satu buah handphone merek Nokia warna putih.

Baca Juga: Trainee “I-LAND” Hanbin Telah Resmi Menandatangani Kontrak Dengan Yuehua Entertainment

Nenek NG bakal dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.(*)

Editor: Rensa Bambuena

Sumber: PMJ News

Tags

Terkini

Terpopuler