15 Anak di Bawah Umur Terlibat Prostisusi Online, Diamankan Polda Metro Jaya Bersama Mucikari

22 April 2021, 13:55 WIB
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus /dok.foto/Humas Polda Metro Jaya/

PORTAL SULUT – Praktek prostitusi online melibatkan anak di bawah umur kembali dibongkar Polda Metro Jaya.

15 anak di bawah umur, mucikari dan pria hidung belang diamankan di Hotel Reddorz Plus Near TIS Square, Tebet, Jakarta Selatan pada Rabu (21/4/2021) pukul 23.00 WIB.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus, menjelaskan bahwa 15 anak di bawah umur tersebut ditawarkan melalui akun MiChat dan juga dibantu para joki yang berperan sebagai mucikari.

Baca Juga: Arti Mimpi Dikejar Cewek Atau Cowok Menurut Primbon Jawa

Dalam pengungkapan kasus prostitusi online ini, pihak kepolisian turut menyita uang tunai senilai Rp600 ribu, kondom, handphone beserta laptop.

“Para wanita ini kebanyakan masih di bawah umur ya. Ada joki dan juga beberapa hidung belang yang tertangkap tangan sedang melakukan perbuatan cabul terhadap korban,” ungkap Yusri dikutip dari PMJ News, Kamis 22 April 2021.

Saat ini, pihak kepolisian melakukan pemeriksaan secara intensif terhadap para joki, mucikari, dan pria hidung belang di Polda Metro Jaya.

Baca Juga: Paranormal Beberkan Sikap Buruk Sule yang Buat Nathalie Holsher Tak Tahan Lagi

Sedangkan, untuk anak-anak di bawah umur, polisi turut menyiapkan pendamping dari KPAI dan kepolisian dalam proses pemeriksaan.

Atas aksinya tersebut, para pelaku dipersangkakan dengan Pasal 76 I Jo Pasal 88 UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak dan atau pasal 2 ayat 1 UU Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang dan atau Pasal 27 ayat 1 Jo Pasal 45 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE dan atau Pasal 296 KUHP dan atau Pasal 506 KUHP.***

Editor: Rensa Bambuena

Sumber: PMJ News

Tags

Terkini

Terpopuler