Pastikan Anda Penerima Bantuan BPUM UMKM Rp 1,2 Juta, Caranya Cek di efrom.bri.co.id

18 April 2021, 09:12 WIB
Banpres Produktif untuk Usaha Mikro (BPUM) kembali disalurkan tahun ini, BPUM tahun 2021 senilai Rp1,2 juta dari Pemerintah ini kembali disalurkan melalui beberapa bank yang ditunjuk. Salah satunya yang kembali ditunjuk sebagai bank penyalur adalah BRI. Cek lewat Eform BRI. /Dok. BRI/

PORTAL SULUT - Pemerintah terus memberikan bantuan kepada masyarakat di masa pandemi, salah satunya bantuan Penerima Bantuan Produktif Usaha Mikro (BPUM) 2021.

Bagi anda penerima BPUM 2021 sudah dapat dicairkan, dengan jumlah uang yang akan didapatkan senilai Rp 1,2 juta.

Menteri Koperasi dan UKM, Teten Masduki menuturkan bahwa pemerintah sedang mengupayakan penambahan 12 juta penerima BPUM BLT UMKM.

Baca Juga: 2 Cara Cek Nama Penerima BPUM 2021 dan PNM Mekar 1,2 Juta, Berikut Jadwal Pencairannya

Penambahan penerimaan BPUM yang merupakan BLT untuk UMKM 2021 telah diputuskan oleh Kementerian Koperasi dan UMK (Kemenkop UKM). 

pengupayaan penambahan BPUM 2021 dapat mencapai 24 juta penerima pelaku usaha UMKM.

Untuk para pelaku usaha UMKM telah mendaftarkan diri maka bisa langsung cek konfirmasi secara online.

Baca Juga: Ikatan Cinta 18 April: Waktunya Elsa Serahkan Tubuhnya ke Riky, Rendy Pergoki, Nino Marah Besar?

Dengan cara login pada link eform.bri.co.id/bpum, pelaku UMKM dapat mengetahui apakah telah resmi menjadi penerima dana bantuan BPUM sebesar Rp1,2 juta.

1. Cek Penerima BPUM eform BRI bisa dilakukan dengan mengakses situs di alamat eform.bri.co.id/bpum. secara langsung.

2. Masukkan data Nomor KTP dan Kode Verifikasi pada kolom yang tersedia.

3. Klik 'Proses Inquiry' dan layar akan memperlihatkan keterangan apakah pengguna terdaftar atau tidak.

Baca Juga: Kode Redeem FF 18 April 2021, Segera Klaim

Untuk pencairan BLT UMKM 2021, kini tidak hanya dilakukan di BRI saja melainkan dapat dilakukan di Bank Mandiri, BNI, Bank Pembangunan Daerah (BPD) dan PT Pos. 

Sebelum melakukan pencairan dana bantuan, penerima haru memastikan terlebih dahulu data dirinya di laman online bank penyalur.

Untuk menjadi penerima bantuan UMKM atau BPUM 2021 telah dibuka sejak 4 April 2021 lalu. dengan syarat: 

Baca Juga: Romantis, Inilah Cara Arya Saloka Tenangkan Putri Anne Jika Marah

1. Memenuhi persyaratan dalam kriteria usaha mikro seperti yang tertuang dalam Undang-undang (UU) No.28 tahun 2008, yaitu:

- Memiliki kekayaan bersih paling banyak Rp50 juta tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha; atau

- Memiliki hasil penjualan tahunan paling banyak Rp300 juta

2. Warga Negara Indonesia (WNI) dan memiliki NIK

3. Memiliki usaha mikro

Baca Juga: Cerita Raffi Ahmad ke Andre Taulany, Ada Mitos Kucing di Balik Kehamilan Nagita

4. Bukan ASN, pegawai BUMN/BUMD, TNI maupun POLRI

5. Tidak sedang menerima kredit atau pembiayaan dari perbankan dan KUR

6. Bagi yang memiliki KTP berbeda dengan tempat usaha, dapat melampirkan Surat Keterangan Usaha (SKU).

(Artikel ini sebelumnya pernah tayang di PR Tasikmalaya dengan judul artikel "LINK eform.bri.co.id, Cara Cek BPUM 2021 Penerima Bansos UMKM Rp 1,2 Juta". ). (Silmi Fadillah Meitasnia/PR Tasikmalaya).

Editor: Ainur Rofik

Sumber: PR Tasikmalaya

Tags

Terkini

Terpopuler