PORTAL SULUT - Pemerintah mulai menyalurkan pencairan Bantuan Produktif Usaha Mikro (BPUM) 2021.
Bantuan modal kerja bagi pelaku usaha mikro tersebut kembali diluncurkan untuk tahun anggaran 2021 mulai Maret 2021. Namun, besaran BPUM 2021 turun dari Rp2,4 juta menjadi Rp1,2 juta.
Ada dua skema yang dilakukan pemerintah yakni untuk pendaftar yang baru dan penerima BPUM 2020.
Baca Juga: Ikatan Cinta 18 April: Waktunya Elsa Serahkan Tubuhnya ke Riky, Rendy Pergoki, Nino Marah Besar?
Untuk pendaftar yang baru masih diberi kesempatan untuk mendaftar hingga tanggal 23 April 2021.
Pendaftaran bisa dilakukan secara online dan langsung ke Dinas Koperasi dan UKM di daerah masing-masing.
Untuk pendaftaran Online bisa KLIK DISINI.
Sementara untuk penerima BPUM 2020 secara otomatis akan mendapatkan bantuan modal usaha Rp1,2 juta ini.
Namun ada syarat yang harus dipenuhi yakni penerima tidak sedang menerima KUR.